nusabali

Specimen Bisa Dipakai Sosialisasi

  • www.nusabali.com-specimen-bisa-dipakai-sosialisasi

Surat suara memang belum disahkan dan dicetak KPU Bali, karena beberapa kali sinkronisasi antara KPU RI dengan KPU di daerah.

Surat Suara Caleg Belum Disahkan KPU RI

DENPASAR, NusaBali
Surat suara calon peserta Pileg/Pilpres 2019 yang belum disahkan membuat Calon DPD RI dapil Bali yang bertarung di Pileg 2019 mendatang susah sosialisasi secara maksimal. Seperti pengakuan Calon DPD RI, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, beberapa waktu lalu. Namun terkait keluhan ini disikapi KPU Bali dengan menyampaikan bahwa caleg bisa menggunakan specimen (contoh surat suara) ketika sosialisasi di masyarakat. Bahkan KPU merasa terbantu dengan caleg yang getol menggunakan specimen sebagai alat sosialisasi.

Informasi yang dihimpun NusaBali di KPU Bali, Senin (3/12) siang surat suara memang belum disahkan dan dicetak KPU Bali. Karena beberapa kali sinkronisasi antara KPU RI dengan KPU di daerah. Bahkan terjadi kasus beberapa perbaikan nama caleg di kabupaten/kota, sehingga surat suara harus difinalisasi tidak ada kesalahan dari sisi teknis dan data caleg. Misalnya mencetak nama caleg dan nama partai.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan di Denpasar, Senin siang mengatakan KPU RI sangat hati-hati dalam pengesahan dan mencetak surat suara. “Kalau sudah final dan sudah pasti lengkap tidak ada kesalahan dengan konfirmasi kepada KPU di daerah baru bisa disahkan dan dicetak. Artinya kita tidak terburu-buru mengesahkan dan mencetak surat suara. Tahun lalu di Pilpres dan Pileg 2014 baru H-2 bulan baru disahkan dan dicetak. Kalau sekarang ini di Pileg 2019 termasuk sudah sangat cepat dilakukan prosesnya,” ujar Lidartawan.

Namun di Pileg dan Pilpres 2019 ini kemungkinan akan dipercepat. Karena sekarang masih sedang proses finalisasi. Supaya tidak ada kesalahan. Lidartawan mengakui sudah ada contoh di caleg yang namanya harus diperbaiki karena hanya 1 huruf saja. Yang harusnya I Gde tercatat I Gede. “Nah ini contoh sinkronisasi, konfirmasi yang harus dilakukan untuk memastikan data tentang caleg, partai politik, dan lainnya di surat suara itu tidak salah,” ujar Lidartawan.

Kata dia di Kota Denpasar, ada bukti kesalahan 1 huruf saja dilakukan perbaikan ulang. “Mau nggak mau ulang itu konfirmasi kepada caleg dan dilakukan perbaikan, kemudian baru diserahkan ke pusat lagi. Jadi ini nggak boleh main-main. Jadi caleg di Pileg 2019 itu kita harapkan juga memaklumi demi terlaksananya pesta demokrasi yang memang benar-benar meminimalisir kesalahan, terutama hal-hal yang menyangkut data dan teknis,” ujar Lidartawan.

Terus bagaimana dengan sosialisasi di lapangan oleh caleg? Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede John Darmawan secara terpisah mengatakan sosialisasi oleh calon tidak dilarang ketika menggunakan specimen (contoh surat suara).

“Karena specimen tidak dilarang dalam PKPU RI. Terpenting kalau melakukan sosialisasi ke masyarakat caleg itu wajib mencantumkan tulisan specimen. Kalau kartu nama untuk sosialisasi juga boleh, karena itu salah satu alat peraga,” ujar John Darmawan.

Untuk Calon DPD RI saat ini kata John Darmawan memang belum ditetapkan dan disahkan desainnya. Deretan penempatan foto calon juga belum ditetapkan. Sehingga susahnya sosialisasi yang disampaikan oleh kandidat termasuk oleh Cok Rat belum lama ini tidak bisa dipungkiri. “Ya itu KPU RI yang punya kewenangan. Memang desain surat suara calon DPD RI itu penempatan deretan foto belum final. Jadi masih menunggu keputusan KPU RI. Apakah deretannya 5 kandidat atau lebih itu KPU RI punya kewenangan,” tegasnya.

Sementara untuk surat surat caleg dan capres di Pileg 2019 sudah keluar SK untuk ukuran kertas, form warna. Misalnya untuk capres dengan warna abu-abu, Calon DPD RI warna merah, DPR RI warna kuning dan seterusnya. “Kalau SK ukuran kertas, form warna sudah ada itu SK. Cuman kan pencetakan dan pengesahan belum, kalau caleg mau sosialisasi dengan specimen sudah bisa dengan syarat bertuliskan specimen,” tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. *nat

Komentar