Penuhi Passing Grade, Belum Tentu Lolos
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, masih menunggu rilis jumlah peserta CPNS yang lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Rekrutmen CPNS
SINGARAJA, NusaBali
Ini terjadi karena ada kebijakan secara nasional, dilakukan perangkingan nilai perserta akibat minimnya peserta yang lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya.
Data menyebutkan, jumlah peserta CPSN yang lolos dengan nilai ambang batas (passing grade) dalam SKD melalui sistem computer assited tes (CAT) hanya sebanyak 182 peserta dari jumlah peserta 4.417 orang. Jumlah peserta yang lolos tersebut, jauh dari kebutuhan jatah sebanyak 332 formasi.
Nah karena kondisi itu terjadi di seluruh wilayah Indonesia, maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, dimana peserta yang tidak lolos passing grade akan dilakukan perangkingan nilai dengan batas minimal nilai yang dirangking adalah 255. “Kami masih menunggu surat rekomendasi jumlah peserta yang dinyatan lolos. Begitu kami terima, pasti kami umumkan nanti. Termasuk juga kapan jadwal SKB itu, kami masih menunggu,” terang Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, Senin (3/12) di ruang kerjanya.
Wisnawa mengatakan, sebelum ada kebijakan prangkingan nilai, pihaknya khawatir akan banyak formasi tidak terisi akibat minimnya jumlah peserta yang lolos passing grade. Kini dengan perangkingan tersebut, pihaknya berharap semua formasi terpenuhi kecuali ada formasi yang memang tidak ada pelamarnya yakni formasi dokter spesialis.
Meski ada harapan semua formasi terpenuhi, namun ada kemungkinan peserta yang tadinya lolos passing grade, justru tidak lolos. Wisnawa mencontohkan, ada satu formasi hanya membutuhkan satu orang. Namun dalam SKD, yang lolos passing grade sebanyak 2 orang. Begitu seleksi berikutnya dipastikan ada salah satu yang gugur.
Sebaliknya, ada peserta yang semula tidak lolos passing grade, kemungkinan lolos, karena kebijakan perangkingan nilai. Misalnya di satu formasi dicari 2 orang, tetapi yang lolos pasing grade hanya satu orang. Nah dengan kebijakan perangkingan itu, berarti yang tidak lolos passing grade kemungkinan lolos ke tahap SKB. “Ini bisa terjadi, yang lolos passing grade kemungkinan tidak diterima, atau sebaliknya yang tidak lolos passing grade bisa diterima karena kebijakan perangkinan itu,” ujar Wisnawa didampingi beberap stafnya.
Dalam rekrutmen CPSN ini, Wisnawa nyakin proses seleksi tuntas diakhir Desember 2018. Sehingga di tahun 2019, peserta yan dinyatakan lolos sudah bisa bekerja sesuai dengan formasi yang dilamar. “Kami di kabupaten hanya memafasilitasi, semua mekanismnya ada di pusat,” tandas birokrat asal Desa Banyuasti, Kecamatan Banjar ini. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Ini terjadi karena ada kebijakan secara nasional, dilakukan perangkingan nilai perserta akibat minimnya peserta yang lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya.
Data menyebutkan, jumlah peserta CPSN yang lolos dengan nilai ambang batas (passing grade) dalam SKD melalui sistem computer assited tes (CAT) hanya sebanyak 182 peserta dari jumlah peserta 4.417 orang. Jumlah peserta yang lolos tersebut, jauh dari kebutuhan jatah sebanyak 332 formasi.
Nah karena kondisi itu terjadi di seluruh wilayah Indonesia, maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, dimana peserta yang tidak lolos passing grade akan dilakukan perangkingan nilai dengan batas minimal nilai yang dirangking adalah 255. “Kami masih menunggu surat rekomendasi jumlah peserta yang dinyatan lolos. Begitu kami terima, pasti kami umumkan nanti. Termasuk juga kapan jadwal SKB itu, kami masih menunggu,” terang Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, Senin (3/12) di ruang kerjanya.
Wisnawa mengatakan, sebelum ada kebijakan prangkingan nilai, pihaknya khawatir akan banyak formasi tidak terisi akibat minimnya jumlah peserta yang lolos passing grade. Kini dengan perangkingan tersebut, pihaknya berharap semua formasi terpenuhi kecuali ada formasi yang memang tidak ada pelamarnya yakni formasi dokter spesialis.
Meski ada harapan semua formasi terpenuhi, namun ada kemungkinan peserta yang tadinya lolos passing grade, justru tidak lolos. Wisnawa mencontohkan, ada satu formasi hanya membutuhkan satu orang. Namun dalam SKD, yang lolos passing grade sebanyak 2 orang. Begitu seleksi berikutnya dipastikan ada salah satu yang gugur.
Sebaliknya, ada peserta yang semula tidak lolos passing grade, kemungkinan lolos, karena kebijakan perangkingan nilai. Misalnya di satu formasi dicari 2 orang, tetapi yang lolos pasing grade hanya satu orang. Nah dengan kebijakan perangkingan itu, berarti yang tidak lolos passing grade kemungkinan lolos ke tahap SKB. “Ini bisa terjadi, yang lolos passing grade kemungkinan tidak diterima, atau sebaliknya yang tidak lolos passing grade bisa diterima karena kebijakan perangkinan itu,” ujar Wisnawa didampingi beberap stafnya.
Dalam rekrutmen CPSN ini, Wisnawa nyakin proses seleksi tuntas diakhir Desember 2018. Sehingga di tahun 2019, peserta yan dinyatakan lolos sudah bisa bekerja sesuai dengan formasi yang dilamar. “Kami di kabupaten hanya memafasilitasi, semua mekanismnya ada di pusat,” tandas birokrat asal Desa Banyuasti, Kecamatan Banjar ini. *k19
Komentar