nusabali

Pemilik 5 Kg Ganja Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-pemilik-5-kg-ganja-dituntut-14-tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ida Ayu Sulasmi menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada Albertus Novi, 29 yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 5 kilogram ganja kering di PN Denpasar, Senin (3/12).

DENPASAR, NusaBali
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan kedua sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. JPU juga membacakan hal memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Albertus Novi dengan pidana penjara selama empat belas tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas JPU dalam amar putusannya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Dodik Arta Kariawan minta waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). "Pembelaan akan kami lakukan dalam sidang minggu depan," jelas Dodik.

Terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada, Kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 15.40 WITA di Jalan Moh Yamin, Denpasar. Awalnya, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi.

Pada tanggal 7 Juni 2018 terdakwa ditelpon oleh petugas JNE jika paket berisi baju dan tas atas nama pengirim Susi Boutique Sedond Shop yang beralamat di Jalan Limau Manis, Deli Serdang telah tiba. Beberapa saat, terdakwa pun datang ke kantor JNE. Sesampai di sana, terdakwa bertemu dengan petugas JNE lalu menandatangani administrasi pengambilan paket tersebut. Usai menyelesaikan proses adminitrasi, petugas JNE menyerahkan paket kardus yang selanjutkan dibawa oleh terdakwa.

Saat hendak pergi meninggalkan kantor jasa pengiriman itu, terdakwa didatangi oleh dua petugas BNNP Bali. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kardus. Setelah kardus dibuka ternyata isinya enam paket berisi daun dan ranting kering ganja dengan berat keseluruhan 5.266,89 gram netto. *rez

Komentar