Bawaslu Buleleng Tunggu Rekomendasi Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Buleleng menunggu rekomendasi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum memutuskan soal laporan dugaan kampanye di tempat suci, Caleg Partai NasDem untuk DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng, Made Suparjo.
Dugaan Kampanye di Tempat Suci
SINGARAJA, NusaBalii
Rencananya Bawaslu akan mengumumkan isi rekomendasi Sentra Gakkumdu pada, Rabu (5/12) hari ini. “Belum, rencananya besok (Rabu hari ini,red) kami sampaikan rekomendasi dari Sentra Gakkumdu. Kami masih koordinasi dulu, kapan isi rekomendasi itu bisa disampaikan. Nantilah, sabar dulu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).
Suparjo adalah Ketua DPD Partai NasDem Buleleng yang ikut nyaleg di Pileg 2019 untuk DPRD Bali. Politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini dilaporkan oleh LSM Gede Suardana atas dugaan kampanye di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada tanggal 17 November 2018 malam.
Suparjo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Buleleng. Tercatat sudah ada 5 saksi yang diminta keterangan oleh Bawaslu Buleleng, masing-masing Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Ketut Sudikerta selaku pemilik akun facebook Tommy Sudikerta yang mengunggah potongan video dugaan kampanye di Pura Dalem Bebetin. Lalu ada Perbekel Bebetin, Ketut Laksana, dan Dua Kelian Banjar Dinas, yakni Banjar Dinas Tabang dan Banjar Dinas Bengkel, dan Gede Suparmen selaku penyelenggara kegiatan.
Selain memeriksa saksi, Bawaslu juga sudah meminta keterangan terlapor Made Suparjo dan pelapor Gede Suardana.
Dari hasil pemeriksaan itu, Sentra Gakkumdu disebut-sebut tidak menemukan ada unsur kampanye seperti yang dilaporkan oleh LSM Gede Suardana. Dalam UU Pemilu, pada poin penjelasan, tempat ibadah (suci) dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari penanggungjawab tempat ibadah.
Di samping itu, saksi yang diajukan terlapor, yakni dua Kelian Banjar Dinas Tabang dan Bengkel justru tidak mengenal terlapor dan tidak mengetahui dijadikan saksi. Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana membenarkan dalam UU Pemilu pada poin penjelasan, penggunaan tempat ibadah dibenarkan sepanjang tidak ada atribut kampanye Pemilu. Sugi Ardana juga mengakui keterangan dari Kelian Banjar Dinas Tabang dan Bengkel, tidak mengetahui dirinya dijadikan saksi oleh pelapor. Hanya saja, Sugi Ardana tetap enggan memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaannya selama ini. “Tunggu besok (hari ini) saja yang memutuskan kan Sentra Gakkumdu bukan Bawaslu. Jadi nanti kami hanya membacakan isi rekomendasi dari Sentra Gakkumdu,” tegasnya. *k19
SINGARAJA, NusaBalii
Rencananya Bawaslu akan mengumumkan isi rekomendasi Sentra Gakkumdu pada, Rabu (5/12) hari ini. “Belum, rencananya besok (Rabu hari ini,red) kami sampaikan rekomendasi dari Sentra Gakkumdu. Kami masih koordinasi dulu, kapan isi rekomendasi itu bisa disampaikan. Nantilah, sabar dulu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).
Suparjo adalah Ketua DPD Partai NasDem Buleleng yang ikut nyaleg di Pileg 2019 untuk DPRD Bali. Politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini dilaporkan oleh LSM Gede Suardana atas dugaan kampanye di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada tanggal 17 November 2018 malam.
Suparjo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Buleleng. Tercatat sudah ada 5 saksi yang diminta keterangan oleh Bawaslu Buleleng, masing-masing Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Ketut Sudikerta selaku pemilik akun facebook Tommy Sudikerta yang mengunggah potongan video dugaan kampanye di Pura Dalem Bebetin. Lalu ada Perbekel Bebetin, Ketut Laksana, dan Dua Kelian Banjar Dinas, yakni Banjar Dinas Tabang dan Banjar Dinas Bengkel, dan Gede Suparmen selaku penyelenggara kegiatan.
Selain memeriksa saksi, Bawaslu juga sudah meminta keterangan terlapor Made Suparjo dan pelapor Gede Suardana.
Dari hasil pemeriksaan itu, Sentra Gakkumdu disebut-sebut tidak menemukan ada unsur kampanye seperti yang dilaporkan oleh LSM Gede Suardana. Dalam UU Pemilu, pada poin penjelasan, tempat ibadah (suci) dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari penanggungjawab tempat ibadah.
Di samping itu, saksi yang diajukan terlapor, yakni dua Kelian Banjar Dinas Tabang dan Bengkel justru tidak mengenal terlapor dan tidak mengetahui dijadikan saksi. Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana membenarkan dalam UU Pemilu pada poin penjelasan, penggunaan tempat ibadah dibenarkan sepanjang tidak ada atribut kampanye Pemilu. Sugi Ardana juga mengakui keterangan dari Kelian Banjar Dinas Tabang dan Bengkel, tidak mengetahui dirinya dijadikan saksi oleh pelapor. Hanya saja, Sugi Ardana tetap enggan memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaannya selama ini. “Tunggu besok (hari ini) saja yang memutuskan kan Sentra Gakkumdu bukan Bawaslu. Jadi nanti kami hanya membacakan isi rekomendasi dari Sentra Gakkumdu,” tegasnya. *k19
1
Komentar