nusabali

327 Pelamar CPNS Lolos Perangkingan

  • www.nusabali.com-327-pelamar-cpns-lolos-perangkingan

414 peserta yang akan mengikuti SKB sebagai tahap seleksi terakhir CPNS, itu bersaing memperebutkan sebanyak 181 formasi.

NEGARA, NusaBali

Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Pemkab Jembrana 2018, akhirnya mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemkab Jembrana 2018, pada website Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, yakni bkpsdm.jembrana.go.id. Sesuai pengumuman tertanggal Senin (3/12), terungkap 414 peserta dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dari 414 peserta itu, 87 di antaranya merupakan peserta yang memang memenuhi ambang batas SKD, dan 327 sisanya merupakan peserta yang terbantu dengan kebijakan perangkingan nilai komulatif SKD.

Kepala BKPSDM Jembrana yang juga anggota Pansel Pengadaan CPNS Pemkab Jembrana 2018, I Made Budiasa, Selasa (4/12), mengatakan pengumuman hasil SKD CPNS Pemkab Jembrana 2018, itu ditetapkan berdasarkan Surat Ketua Tim Pansel Nasional Pengadaan CPNS 2018 nomor K26-30/D7502/XI/18.01 tanggal 30 November 2018. Sebanyak 414 peserta yang dinyatakan lulus ke tahapan seleksi terakhir CPNS atau SKB dari total 1.972 peserta yang sebelumnya mengikuti SKD, itu terbagi dalam 2 kelompok. Kelompok 1, adalah peserta yang SKD sesuai Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) 37 tahun 2018. Sedangkan kelompok 2, adalah peserta yang memenuhi nilai komulatif sesuai PermenPANRB 61 tahun 2018. “Yang kelompok 1 ada 87 orang, dan kelompok 2 ada 327 orang,” katanya.

Kata Budiasa, dalam aturan kelulusan SKD terhadap peserta yang telah memenuhi ambang batas dalam SKD, sebenarnya secara umum tetap diberlakukan perangkingan untuk batasan maksimal peserta  yang mengikuti SKB, yakni 3 kali jumlah formasi. Dicontohkan, ketika dalam 1 formasi ada sebanyak lebih dari 3 peserta yang sebelumnya memenuhi ambang batas SKD, tetap hanya diambil 3 peserta dengan rangking tertinggi. Namun dalam SKD CPNS Jembrana sebelumnya, sebanyak 87 peserta yang memenuhi ambang batas SKD, semuanya dipastikan menyebar di sejumlah formasi, sehingga tidak ada yang sampai tercoret karena ketentuan batasan maksimal peserta SKB tersebut. “Jadi, semua yang murni lulus SKD sebelumnya, tetap mengikuti SKB,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta yang dipilih untuk mengikuti SKB berdasar nilai komulatif SKD, juga sama diranking 3 kali jumlah formasi. Namun perangkingan berdasar nilai komulatif yang juga diatur batasan nilai komulatif minimalnya, itu hanya diberlakukan ketika ada sisa jatah formasi yang kosong dari hasil SKD. Ketentuan, itu pun menjadi keuntungan bagi peserta yang berhak mengikuti SKB karena murni memenuhi ambang batas SKD. Di mana ketika dalam perebutan 1 jatah formasi, sebelumnya hanya ada 1 peserta yang memenuhi ambang batas SKD, maka tidak ada pemberlakukan perangkingan nilai komulatif SKD. Artinya, 1 peserta yang memenuhi ambang batas SKD, itu hanya akan menjadi peserta tunggal dalam perebutan 1 jatah formasi tersebut. “Yang murni lulus SKD tetap diutamakan untuk mengikuti SKB. Nilai komulatif itu, hanya berlaku jika ada sisa dari jatah formasi,” ungkapnya.

Budiasa mencontohkan untuk 2 jatah formasi jabatan Perancang Perundang-undangan Ahli Pratama di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana. Sebelumnya, dari total sebanyak 47 peserta yang sempat mengikuti SKD untuk memperebutkan 2 jatah formasi itu, diketahui hanya ada 1 peserta yang memenuhi ambang batas SKD. Satu-satunya peserta yang murni lulus SKD, itu otomatis masuk dalam peserta SKB kelompok 1. Karena ada 1 peserta yang munri lulus SKD, maka untuk perebutan sisa 1 jatah formasi itu, diisi 3 peserta yang diambil berdasar urutan rangking nilai komulatif SKD, dan masuk sebagai peserta SKB kelompok 2. “Intinya, kalau tidak ada sisa jatah formasi dari jumlah peserta yang murni lulus SKD, maka tidak ada pemberlakukan rangking nilai komulatif. Sama seperti 4 jatah formasi jabatan Auditor Ahli Pratama di Inspektorat yang sebelumnya diikuti sebanyak 125 peserta SKD. Dari hasil SKD itu, ada 6 peserta yang murni lulus SKD. Otomatis hanya mereka berenam yang mengikuti SKB, dan tidak ada lagi peserta lain yang diambil berdasar rangking nilai komulatif,” ucap Budiasa.

Menurut Budiasa, total 414 peserta yang akan mengikuti SKB sebagai tahap seleksi terakhir CPNS, itu bersaing memperebutkan sebanyak 181 formasi. Sebenarnya, dalam rekrutmen CPNS tahun ini, Pemkab Jembrana diberikan jatah 190 formasi. Namun saat pendaftaran, ada 7 formasi yang sama sekali tidak ada pendaftar. Kemudian saat seleksi administrasi, ada 1 formasi yang kembali mengalami kekosongan, karena seluruh pelamar pada 1 formasi itu, tidak ada memenuhi syarat. Terakhir saat SKD, juga kembali terjadi 1 kekosongan formasi, karena satu-satunya pelamar pada formasi tersebut, tidak hadir saat SKD. “Sekarang masih tersisa 181 formasi yang akan diperebutkan 414 peserta melalui SKB nanti. Nanti untuk SKB juga tetap digunakan sistem CAT  (Computer Assisted Test), tetapi khusus berkompetisi sesuai bidang formasi masing-masing. Tetapi sebagai penyelenggara adalah BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan sementara kami masih menunggu jadwal SKB. Kalau sudah ditetapkan jadwalnya, pasti akan segera kami umumkan di website kami (bkpsdm.jembrana.go.id),” pungkasnya. *ode

Komentar