JPU Kasus Ibu Pembunuh 3 Anak Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan tiga anak oleh ibu kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani,32, menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali atas banding yang diajukan JPU.
GIANYAR, NusaBali
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan JPU, Echo Aryanto Pasodung menyatakan kasasi di PN Gianyar atas putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor : 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019. Pengajuan kasasi itu dilakukan pada, Senin (3/12).
Usai kasasi, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi setelah pernyataan kasasi tersebut. “Memori kasasi wajib diserahkan oleh jaksa ke PN Gianyar terhitung 14 hari setelah menyatakan kasasi, untuk diberitahukan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya menyusun kontra memori kasasi,” jelasnya.
Kata Wawan, memori kasasi itu suatu kewajiban. Karena tanpa adanya memori kasasi, berkas permohonan kasasi tidak bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA) oleh pengadilan pengaju. “Sampai dengan saat ini, Selasa (4/12) pihak kejaksaan baru menyatakan kasasi, belum menyerahkan memori kasasi,” jelasnya.
Jika nanti pihak kejaksaan sudah menyerahkan memori kasasi, maka Pengadilan Negeri Gianyar akan segera meneruskan memori kasasi tersebut kepada terdakwa sebagai bahan untuk menyusun kontra memori kasasi. “Jika semua berkas sudah lengkap, maka berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi,” tukas Wawan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gusti Agung Puger, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu diajukan melalui PN Gianyar. “Setelah penyampaian kasasi, maka kami diberikan kesempatan 14 hari untuk membuat memori kasasi,” ujar Gusti Agung Puger, Rabu kemarin.
Upaya kasasi ditempuh jaksa lantaran putusan PT tidak sesuai dari apa yang dituntut jaksa. “Kami menuntut pasal pembunuhan berencana berdasarkan KUHP. Tapi hakim berpendapat lain (memvonis UU Perlindungan Anak, red). Tapi ke publik kami sampaikan secara umum saja. Isi memori kasasi itu teknis,” jelasnya.
Puger mengaku akan ada tambahan dalam memori kasasi itu. “Tapi kami tidak bisa berikan statement untuk itu. Yang jelas, kami diberikan hak oleh negara. Selaku wakil negara, kami berhak mengajukan kasasi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, menyesalkan jaksa menempuh kasasi.
“Sebenarnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi hanya karena merasa puas atau tidak. Dengan pernyataan tidak puas tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subjektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra, kemarin.
Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi. “Seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya yang telah kehilangan anaknya tanpa mampu hidup bersama anak-anaknya,” terangnya.
Somya menegaskan, kasasi dari JPU dianggap bagian dari upaya menambah siksaan batin saja. “Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelum, terdakwa ibu pembunuh tiga anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, Selasa (9/10) siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU kemudian lakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun Septyan yang warga Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini tetap divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali. Putusan ini keluar pada, Senin (19/11). Ketua Majelis Hakim Sutoyo bersama dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih menguatkan vonis PN Gianyar dalam persidangan sebelumnya. *nvi
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan JPU, Echo Aryanto Pasodung menyatakan kasasi di PN Gianyar atas putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor : 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019. Pengajuan kasasi itu dilakukan pada, Senin (3/12).
Usai kasasi, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi setelah pernyataan kasasi tersebut. “Memori kasasi wajib diserahkan oleh jaksa ke PN Gianyar terhitung 14 hari setelah menyatakan kasasi, untuk diberitahukan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya menyusun kontra memori kasasi,” jelasnya.
Kata Wawan, memori kasasi itu suatu kewajiban. Karena tanpa adanya memori kasasi, berkas permohonan kasasi tidak bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA) oleh pengadilan pengaju. “Sampai dengan saat ini, Selasa (4/12) pihak kejaksaan baru menyatakan kasasi, belum menyerahkan memori kasasi,” jelasnya.
Jika nanti pihak kejaksaan sudah menyerahkan memori kasasi, maka Pengadilan Negeri Gianyar akan segera meneruskan memori kasasi tersebut kepada terdakwa sebagai bahan untuk menyusun kontra memori kasasi. “Jika semua berkas sudah lengkap, maka berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi,” tukas Wawan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gusti Agung Puger, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu diajukan melalui PN Gianyar. “Setelah penyampaian kasasi, maka kami diberikan kesempatan 14 hari untuk membuat memori kasasi,” ujar Gusti Agung Puger, Rabu kemarin.
Upaya kasasi ditempuh jaksa lantaran putusan PT tidak sesuai dari apa yang dituntut jaksa. “Kami menuntut pasal pembunuhan berencana berdasarkan KUHP. Tapi hakim berpendapat lain (memvonis UU Perlindungan Anak, red). Tapi ke publik kami sampaikan secara umum saja. Isi memori kasasi itu teknis,” jelasnya.
Puger mengaku akan ada tambahan dalam memori kasasi itu. “Tapi kami tidak bisa berikan statement untuk itu. Yang jelas, kami diberikan hak oleh negara. Selaku wakil negara, kami berhak mengajukan kasasi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, menyesalkan jaksa menempuh kasasi.
“Sebenarnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi hanya karena merasa puas atau tidak. Dengan pernyataan tidak puas tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subjektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra, kemarin.
Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi. “Seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya yang telah kehilangan anaknya tanpa mampu hidup bersama anak-anaknya,” terangnya.
Somya menegaskan, kasasi dari JPU dianggap bagian dari upaya menambah siksaan batin saja. “Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelum, terdakwa ibu pembunuh tiga anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, Selasa (9/10) siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU kemudian lakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun Septyan yang warga Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini tetap divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali. Putusan ini keluar pada, Senin (19/11). Ketua Majelis Hakim Sutoyo bersama dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih menguatkan vonis PN Gianyar dalam persidangan sebelumnya. *nvi
1
Komentar