nusabali

Korupsi 15 Miliar, Eks Kepala LPD Kapal Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-korupsi-15-miliar-eks-kepala-lpd-kapal-sidang-perdana

Kepala LPD Kapal (non aktif), I Made Ladra, 53 menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/12).

DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi, terdakwa Ladra asal Banjar Tegalsaat, Kapal, Mengwi Badung ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Lebih subsider lagi Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau kedua Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Terdakwa diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas JPU Suardi dalam dakwaannya.

Dalam aksinya, tersangka Ladra yang sudah 20 tahun menjabat sebagai Kepala LPD Kapal melakukan korupsi dengan berbagai cara. Diantaranya, membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman fiktif pribadi dan keluarganya, melunasi pinjaman yang dibuat tersangka yang berasal dari penggelapan dana dari para kolektor, menggelapkan gaji karyawan, mengelapkan uang debitur atau menggunakan kredit serta menarik uang tabungan nasabah. Akibatnya, dari perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian LPD hingga Rp 15 miliar lebih.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ladra yang didampingi kuasa hukumnya I Made Suryawan menyatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim pimpinan Engeliky Handjani Day akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez

Komentar