nusabali

Komisi I Dukung Perjuangan Forum Sekda

  • www.nusabali.com-komisi-i-dukung-perjuangan-forum-sekda

Tarik-ulur Pemberhentian 17 Pegawai Korupsi

GIANYAR, NusaBali
Komisi I DPRD Gianyar mendukung perjuangan Sekda Gianyar melalui Forum Sekda se-Indonesia ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menuntut keadilan bagi 17 PNS yang tersangkut kasus korupsi. Di lain sisi, Komisi I menilai langkah ini terlambat karena perjuangan dimaksud dilakukan setelah ada putusan hakim untuk 17 pegawai tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, di sela-sela monitoring bidang kepegawaian di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, Selasa (4/12). Ngakan Putra mengaku, pihaknya sangat mendukung langkah Sekda Gianyar yang berjuang ke MK. Karena nafas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ini kurang mencerminkan keadilan secara objektif. Artinya, dalam UU ini, memberikan efek sama yakni pemberhentian sebagai pegawai pemerintah, kepada semua PNS yang terlibat korupsi. Efek ini tanpa mempertimbangkan keadilan ada tindakan korupsi lebih besar hingga sangat kecil. ‘’Dalam kasus korupsi 17 pegawai di Gianyar, kurang masuk akal sampai terjadi pemberhentian sebagai pegawai gara-gara kena hukuman antara 1,5 tahun sampai 2 tahun. Ini tentu kurang adil,’’ jelas politisi PKPI ini.

Senada Ngakan Putra, anggota Komisi I Wayan Gde Sudarta menilai perjuangan Forum Sekda se-Indonesia ke MK ini, bagus. Hanya saja langkah ini relatif terlambat. Karena tuntutan keadilan atas dampak pemberlakuan UU Tipikor itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Namun demikian, ia juga minta kepada Pemkab  Gianyar segera memastikan nasib 17 PNS yang tersangkut kasus korupsi tersebut. ‘’Beri mereka kepastian status, jangan mereka terus digantung,’’ jelas Ngakan Putra, menimpali saat bertemu Kepala BKPSDM Gianyar Drs I Ketut Artawa, dan jajaran.

Terkait itu, Artawa mengaku, dirinya tak berwenang untuk menyikapi perjuangan Sekda tersebut. Selaku OPD yang membidangi kepegawaian, ia tak ingin berlawanan dengan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri dan Kepala BKN. ‘’Kajian kami tentang nasib 17 pegawai dengan dasar SKB menteri ini sudah ada di meja bupati. Selanjutnya, kewenangannya ada di bupati,’’ ujar pejabat asal Desa/Kecamatan Blahbatuh ini.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gianyar belum memberhentikan atau memecat 17 PNS di Gianyar yang terbukti terlibat kasus korupsi. 17 pegawai ini telah keluar dari Rutan (Ruman Tahanan Negara) setelah menjalani hukuman 1, 5 tahun – 2 tahun. Namun Pemkab Gianyar akan memberhentikan secara resmi para pegawai ini dengan dead line (batas akhir) sebelum 31 Desember 2018. Dari 17 pegawai itu, 14 pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar. Karena mereka tersangkut kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2013, dengan kerugian Negara Rp 94,9 juta. Tiga orang lainnya adalah pegawai di Bagian Aset yang terbukti menggelapkan aset Pemkab Gianyar. Satu lagi, pegawai tersangkut korupsi pelayanan perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan ribuan PNS yang berstatus koruptor. Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama Desember 2018.*lsa

Komentar