nusabali

Ruang Kerja Bupati Jepara Digeledah KPK

  • www.nusabali.com-ruang-kerja-bupati-jepara-digeledah-kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Diduga Beri Suap ke Hakim

JEPARA, NusaBali
Pemeriksaan terkait dugaan suap perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.

Petugas KPK yang terdiri dari 5 orang juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas bupati. Selama sekitar 2 jam, petugas KPK menyita sejumlah barang yang disimpan di dalam koper dan kardus air mineral. Penggeledahan dikawal anggota polisi bersenjata.

Usai diperiksa, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, menyampaikan kedatangan KPK tersebut berkait perkara praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta dengan tersangka Marzuqi sebagai Ketua DPC PPP Jepara. Praperadilan tersebut dimenangkan Marzuqi.

"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (4/12) seperti dilansir detik.

Menurutnya, kasus dugaan tersebut dilaporkan ke KPK pada 2017 lalu. Dirinya sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. "Pertama karena saya sakit, yang kedua karena ada kepentingan dan sudah saya percayakan kepada orang," ungkap dia.

Ditambahkannya, petugas KPK menyita berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan salinan surat keputusan pengangkatan bupati. "Hanya kertas-kertas laporan dan salinan. Tadi ruang kerja dan kamar," paparnya.

KPK membenarkan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jepara terkait dugaan suap kepada hakim dalam putusan praperadilan.

"Ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (4/12).

Namun, Agus tak menjelaskan apa saja yang disita dari penggeledahan itu. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017.

"Perkara suap putusan Praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujarnya.

Agus belum menjelaskan siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga tak menyebut apakah ada lokasi lain yang digeledah di Jepara. Menanggapi hal itu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menegaskan agar proses hukum berjalan.

Ganjar mengatakan belum mengetahui soal detail penggeledahan di kantor Bupati Jepara. Namun Ganjar menyebut jika hal itu berkaitan dengan penegakan hukum maka harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK. *

Komentar