nusabali

Bawaslu Tabanan Temukan Ratusan APK Melanggar

  • www.nusabali.com-bawaslu-tabanan-temukan-ratusan-apk-melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan.

TABANAN, NusaBali
Sebagian besar APK ini berupa pemasangan bendera dan baliho. Ratusan APK ini terancam diturunkan Satpol PP jika pemiliknya tak mengindahkan imbauan untuk menurunkan sendiri.

Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan, APK yang ditemukan melanggar merata di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Pelanggaran dalam bentuk salah zona, melanggar desain, dan dipasang di jalan umum.

"Terkait hal tersebut kami sudah kirimkan surat ke KPU Tabanan untuk sama-sama dikoordinasikan" ungkap Narta, Senin (3/12).  Bawaslu juga sudah menginstruksikan Panwascam dan pengawas pemilu desa untuk melakukan pendataan, inventarisasi APK yang menyalahi peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Hasil inventarisasi akan disampaikan Bawaslu ke KPU Tabanan. Selanjutnya, KPU diharapkan agar memberitahukan kepada peserta pemilu terkait APK yang telah dipasang tidak sesuai zona dan tempat yang telah di tentukan.

"Jika KPU Tabanan melakukan pemberitahuan masih juga tidak diindahkan, selanjutnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk diturunkan. Hal ini sesuai Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018," tegas Narta. Sementara itu Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, mengatakan surat dari Bawaslu terkait daftar APK yang melanggar sudah diterima.

Berdasarkan surat, ditemukan APK partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Tabanan tahun 2019 seperti baliho sebanyak 70 pelanggaran.

Spanduk 2 pelanggaran, bendera sebanyak 164 buah, dan bilboard sebanyak 2 pelanggaran. Dan untuk alat peraga kampanye calon DPD RI yang tidak sesuai ketentuan, yakni baliho 16 buah, spanduk 2 buah dan bilboard 1 buah. "Terkait temuan itu akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu dan partai politik, karena kami belum tahu jenis pelanggarannya apakah pemasangan atau desain yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya. *de

Komentar