Suparjo Lolos dari Jerat Pidana Pemilu
Bawaslu menyebutkan dari seluruh proses klarifikasi, tidak ada saksi yang menyebutkan jika Suparjo menyampaikan ajakan memilih.
Bawaslu: Dugaan Kampanye di Tempat Suci Tak Penuhi Unsur
SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Buleleng akhirnya menyatakan laporan dugaan kampanye caleg Partai NasDem, I Made Suparjo, di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng pada 17 November 2018 lalu, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Suparjo pun lolos dari jeratan tindak pidana Pemilu.
“Dari hasil klarifikasi ada sebuah kesimpulan bahwa laporan atas dugaan kampanye di tempat ibadah (Pura Dalem, red) yang dilakukan oleh saudara Made Suparjo, tidak memenuhi unsur atau bukan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana didampingi Anggota Sentra Gakkumdu, Rabu (5/12) siang di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja.
Lebih lanjut dikatakan, dari seluruh proses klarifikasi, tidak ada saksi yang menyebutkan jika Suparjo menyampaikan ajakan memilih ketika diberikan kesempatan berbicara di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Beberapa saksi yang dimintai keterangan, seperti Perbekel Bebetin Ketut Laksana, dan dua orang kelian banjar dinas tidak seorang pun menyebut ada kampanye dalam kegiatan tersebut.
Mereka bahkan menyebut jika dalam video yang dijadikan sebagai bahan laporan itu merupakan kegiatan reses anggota DPRD Buleleng dari Partai Golkar, Gede Suparmen.
Di samping itu, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu juga mempelajari isi video yang diunggah melalui akun facebook Tommy Sudikerta. Ternyata dalam video itu, Bawaslu tidak menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh terlapor Made Suparjo. “Kalau bukti rekaman video, lebih banyak menyampaikan sosialisasi bahwa akan ada kegiatan Pemilu tahun 2019,” terangnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, I Made Suparjo dilaporkan sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng, dengan dugaan kampanye di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Sawan, Buleleng. Suparjo dilaporkan oleh Gede Suardana, pada tanggal 21 November 2018 di Bawaslu Provinsi Bali. Selanjutnya laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Buleleng, karena tempat kejadian, terlapor, pelapor, hingga para saksi berada di Kabupaten Buleleng. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Buleleng akhirnya menyatakan laporan dugaan kampanye caleg Partai NasDem, I Made Suparjo, di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng pada 17 November 2018 lalu, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Suparjo pun lolos dari jeratan tindak pidana Pemilu.
“Dari hasil klarifikasi ada sebuah kesimpulan bahwa laporan atas dugaan kampanye di tempat ibadah (Pura Dalem, red) yang dilakukan oleh saudara Made Suparjo, tidak memenuhi unsur atau bukan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana didampingi Anggota Sentra Gakkumdu, Rabu (5/12) siang di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja.
Lebih lanjut dikatakan, dari seluruh proses klarifikasi, tidak ada saksi yang menyebutkan jika Suparjo menyampaikan ajakan memilih ketika diberikan kesempatan berbicara di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Beberapa saksi yang dimintai keterangan, seperti Perbekel Bebetin Ketut Laksana, dan dua orang kelian banjar dinas tidak seorang pun menyebut ada kampanye dalam kegiatan tersebut.
Mereka bahkan menyebut jika dalam video yang dijadikan sebagai bahan laporan itu merupakan kegiatan reses anggota DPRD Buleleng dari Partai Golkar, Gede Suparmen.
Di samping itu, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu juga mempelajari isi video yang diunggah melalui akun facebook Tommy Sudikerta. Ternyata dalam video itu, Bawaslu tidak menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh terlapor Made Suparjo. “Kalau bukti rekaman video, lebih banyak menyampaikan sosialisasi bahwa akan ada kegiatan Pemilu tahun 2019,” terangnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, I Made Suparjo dilaporkan sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng, dengan dugaan kampanye di Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin, Sawan, Buleleng. Suparjo dilaporkan oleh Gede Suardana, pada tanggal 21 November 2018 di Bawaslu Provinsi Bali. Selanjutnya laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Buleleng, karena tempat kejadian, terlapor, pelapor, hingga para saksi berada di Kabupaten Buleleng. *k19
Komentar