nusabali

30 Peserta Lolos Passing Grade Gugur

  • www.nusabali.com-30-peserta-lolos-passing-grade-gugur

Nasib. Passing grade yang semula bisa mengantarkan jadi CPNS malah tidak dipakai sebagai acuan setelah kelulusan tes CPNS mendasarkan pada perangkingan.

534 Peserta Tidak Lolos Malah Melaju Tahap Seleksi CPNS


SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 30 peserta yang tadinya lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan CPNS di lingkup Pemkab Buleleng, dinyatakan gugur. Sebaliknya, sebanyak 534 peserta yang tadinya tidak lolos passing grade, dinyatakan berhak ke tahap seleksi berikutnya.

Hal itu terungkap dari daftar jumlah peserta seleksi CPNS yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS untuk Kabupaten Buleleng. Daftar tersebut telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, Rabu (5/12).Berdasarkan daftar Panselnas CPNS, jumlah peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetesi bidang (SKB) sebagai tahap terakhir penerimaan CPNS sebanyak 686 orang peserta. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya berasal dari peserta yang sudah lolos passing grade dalam SKD. Karena dari 686 peserta yang dinyatakan lolos, hanya sebanyak 152 orang dari peserta lolos passing grade. Padahal dalam SKD sebelumnya, jumlah peserta yang dinyatakan lolos passing grade sebanyak 182 orang. Itu berarti ada sebanyak 30 peserta yang dinyatakan gugur dalam penerimaan CPNS tahun 2018.

Sebaliknya, peserta yang tadinya tidak lolos passing grade dalam SKD, kini justru berpeluang lolos diterima sebagai CPNS. Jumlah mereka pun juga cukup banyak, tercatat sebanyak 534 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dalam keterangan persnya, Rabu pagi menyebut, penetapan peserta sebanyak 534 orang itu berawal dari terbitnya PermenPAN RB Nomor  61 Tahun 2018, dimana kelulusan ditentukan melalui perankingan, dengan nilai kumulatif terendah 255.

“Tadinya ada kekhawatiran akan banyak formasi tidak terisi, akibat banyak peserta tidak lolos passing grade dalam SKD. Karena kejadiannya secara nasional, maka Menteri PAN RB membuat kebijakan dengan menerbitkan Permen 61 Tahun 2018. Maka nilai peserta dirangking,” jelasnya.

Sekda Puspaka juga menjelaskan peserta yang sebelumnya lolos passing grade, tetapi tidak lolos ke tahap berikutnya terjadi karena beberapa kuota pada formasi para peserta melamar sudah terpenuhi. “Misalnya di kelompok passing grade hanya diperlukan 25 orang, sedangkan yang lolos passing grade dalam SKD sebanyak 75 orang. Maka yang 50 orang itu tidak bisa ikut seleksi tahap berikutnya,” terang Sekda.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap masyarakat atau peserta yang ingin mendapat informasi lebih lanjut bisa berkoordinasi dengan BKPSDM Buleleng. Sejauh ini, pelaksanaan jadwal SKB terhadap peserta yang dinyatakan lolos, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panselnas. Sekda Puspaka mengingatkan, agar peserta yang sudah dinyatakan lolos, dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi SKB. “Mudah-mudahan nanti semua formasi sebanyak 332 dapat terisi,” ujar Puspaka. *k19

Komentar