Pick Up Dicegat, 630 Liter Arak Diamankan
Jajaran Reskrim Polsek Abang, Karangasem mengamankan 630 minuman keras (miras) jenis arak saat menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2018.
AMLAPURA, NusaBali
Arak ini terungkap milik I Komang Supadma, 35, warga asal Banjar Kebung Kauh, Desa Telaga tawang, Kecamatan Sidemen ini. Informasi yang dihimpun pada, Selasa (4/12) pukul 00.30 WITA polisi menggelar patroli di Jalan Raya Andong, Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem. Di tengah patroli, petugas menemukan mobil Suzuki Pick Up hitam DK 8684 PP melintas dengan tertutup terpal. Mencurigakan, pick up tersebut lalu dihentikan dan tutup terpal dibuka.
Ternyata isinya 6 jerigen biru masing-masing berisi 35 liter arak, dan 14 jirigen ukuran sedang masing-masing memuat 30 liter, total 630 liter arak. Tersangka I Komang Supadma yang diinterogasi petugas Reskrim Polsek Abang, mengakui arak itu adalah miliknya untuk dijual di wilayah Kecamatan Abang.
Supadma tidak melengkapi dokumen berupa SITU MB (surat izin tempat usaha minuman beralkohol) dan SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol). Sehingga barang bukti arak dan mobil pick up diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, Supadma dijerat melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) perda No 21 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata didampingi Kanit Reskrim Ipda I Nyoman Surantika membenarkan pengungkapan kasus miras jenis arak itu. "Berkas telah tuntas dan minggu depan dilimpahkan ke PN Amlapura untuk sidang tindak pidana ringan," jelasnya, Rabu (5/12). *k16
Arak ini terungkap milik I Komang Supadma, 35, warga asal Banjar Kebung Kauh, Desa Telaga tawang, Kecamatan Sidemen ini. Informasi yang dihimpun pada, Selasa (4/12) pukul 00.30 WITA polisi menggelar patroli di Jalan Raya Andong, Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem. Di tengah patroli, petugas menemukan mobil Suzuki Pick Up hitam DK 8684 PP melintas dengan tertutup terpal. Mencurigakan, pick up tersebut lalu dihentikan dan tutup terpal dibuka.
Ternyata isinya 6 jerigen biru masing-masing berisi 35 liter arak, dan 14 jirigen ukuran sedang masing-masing memuat 30 liter, total 630 liter arak. Tersangka I Komang Supadma yang diinterogasi petugas Reskrim Polsek Abang, mengakui arak itu adalah miliknya untuk dijual di wilayah Kecamatan Abang.
Supadma tidak melengkapi dokumen berupa SITU MB (surat izin tempat usaha minuman beralkohol) dan SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol). Sehingga barang bukti arak dan mobil pick up diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, Supadma dijerat melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) perda No 21 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata didampingi Kanit Reskrim Ipda I Nyoman Surantika membenarkan pengungkapan kasus miras jenis arak itu. "Berkas telah tuntas dan minggu depan dilimpahkan ke PN Amlapura untuk sidang tindak pidana ringan," jelasnya, Rabu (5/12). *k16
Komentar