Penyelundup Shabu Afrika Divonis 12 Tahun
AA Gede Rai, 45 yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan shabu dari Afrika dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/12).
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini sendiri turun 5 tahun dari tuntutan sebelumnya 17 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara tiga bulan,” tegas majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih.
Meski sudah mendapat keringanan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya, Gede Rai melalui kuasa hukumnya Albert Jakson menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan itu. Hal serupa juga disampaikan pihak JPU yang diwakili oleh Jaksa Cok Intan Meilany Dewie. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Cok Intan.
Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah). Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram bruto. *rez
Putusan ini sendiri turun 5 tahun dari tuntutan sebelumnya 17 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara tiga bulan,” tegas majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih.
Meski sudah mendapat keringanan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya, Gede Rai melalui kuasa hukumnya Albert Jakson menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan itu. Hal serupa juga disampaikan pihak JPU yang diwakili oleh Jaksa Cok Intan Meilany Dewie. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Cok Intan.
Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah). Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram bruto. *rez
Komentar