Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Sidang kasus penipuan Rp 10 miliar dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali digelar.
Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
SURABAYA, NusaBali
Dalam persidangan Dimas Kanjeng di putus nihil oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, menyatakan terdakwa divonis nihil. Alasannya, hukuman terdakwa pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, terdakwa diputus nihil," kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan diruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12) seperti dilansir detik.
Anne mengatakan pada ketetapan hukum tetap sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis hukuman selama 21 tahun. Pada dua putusan sebelumnya Dimas Kanjeng telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dan 3 tahun penjara.
"Menimbang oleh karena dalam perisidangan sebelumnya terdakwa telah diadili dari berbagai pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan 3 ancaman hukuman pokok 3 jenis, yang kini telah berjumlah 21 tahun. Dengan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Anne Rusiana.
"Yang pertama A. Perkara pembunuhan no 65 ayat B tahun 2017 MKRS tanggal 07 2017 Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. B. Perkara pidana no 66 huruf b tahun 2017 tanggal 24 agustus 2017 telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun," kata Anne.
Anne juga menyatakan dengan ditambahnya hukuman selama 4 tahun maka hukumnya menjadi 25 tahun. Dengan begitu secara Undang-undang imperatif maka hukuman terhadap terdakwa tidak boleh melebihi 25 tahun.
"Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana , maka pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun. Maka keputusan hakim harus dihomati," ujar Anne.
Meski didalam persidangan, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar terhadap Muhammad Ali.
"Meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sudah menjalani hukuman pidana bahkan beberapa tindak pidana yang melebihi unsur pidana maka sesuai sesuai juncto pasal 66 ayat 1 KUHPidana maka hukuman pidana yang dijatuhkan oleh terdakwa diputus nihil," tandasnya. Usai menerima keputusan hakim, Dimas Kanjeng terlihat tersenyum dengan keputusan tersebut. Atas vonis tersebut, Dimas Kanjeng mengaku bersyukur.
"Kita ikuti putusan pengadilan. Ya Alhamdulillah. Insyaallah menerima putusan ini," kata Dimas Kanjeng usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12). Namun tidak demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukam banding," kata JPU Rachmat Hari Basuki usai persidangan Dimas Kanjeng di ruang Cakra 1,PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12). Terkait putusan Dimas Kanjeng, JPU Rachmat Hari Basuki menyamakan dengan kasus Gayus Tambunan. Waktu itu, Gayus divonis 28 tahun penjara.
"Dia kan dihukum 28 tahun. Nanti akan kita kembalikan lagi kepada Dirjen pas. Watu itu, Dirjen pas meminta fatwa Mahkamah Agung tapi tidak dijawab. Akhirnya Dirjen pas kembali lagi kepada aturan positif yaitu pasal 12 ayat 4 KUHP," tandasnya. *
SURABAYA, NusaBali
Dalam persidangan Dimas Kanjeng di putus nihil oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, menyatakan terdakwa divonis nihil. Alasannya, hukuman terdakwa pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, terdakwa diputus nihil," kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan diruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12) seperti dilansir detik.
Anne mengatakan pada ketetapan hukum tetap sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis hukuman selama 21 tahun. Pada dua putusan sebelumnya Dimas Kanjeng telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dan 3 tahun penjara.
"Menimbang oleh karena dalam perisidangan sebelumnya terdakwa telah diadili dari berbagai pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan 3 ancaman hukuman pokok 3 jenis, yang kini telah berjumlah 21 tahun. Dengan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Anne Rusiana.
"Yang pertama A. Perkara pembunuhan no 65 ayat B tahun 2017 MKRS tanggal 07 2017 Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. B. Perkara pidana no 66 huruf b tahun 2017 tanggal 24 agustus 2017 telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun," kata Anne.
Anne juga menyatakan dengan ditambahnya hukuman selama 4 tahun maka hukumnya menjadi 25 tahun. Dengan begitu secara Undang-undang imperatif maka hukuman terhadap terdakwa tidak boleh melebihi 25 tahun.
"Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana , maka pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun. Maka keputusan hakim harus dihomati," ujar Anne.
Meski didalam persidangan, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar terhadap Muhammad Ali.
"Meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sudah menjalani hukuman pidana bahkan beberapa tindak pidana yang melebihi unsur pidana maka sesuai sesuai juncto pasal 66 ayat 1 KUHPidana maka hukuman pidana yang dijatuhkan oleh terdakwa diputus nihil," tandasnya. Usai menerima keputusan hakim, Dimas Kanjeng terlihat tersenyum dengan keputusan tersebut. Atas vonis tersebut, Dimas Kanjeng mengaku bersyukur.
"Kita ikuti putusan pengadilan. Ya Alhamdulillah. Insyaallah menerima putusan ini," kata Dimas Kanjeng usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12). Namun tidak demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukam banding," kata JPU Rachmat Hari Basuki usai persidangan Dimas Kanjeng di ruang Cakra 1,PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12). Terkait putusan Dimas Kanjeng, JPU Rachmat Hari Basuki menyamakan dengan kasus Gayus Tambunan. Waktu itu, Gayus divonis 28 tahun penjara.
"Dia kan dihukum 28 tahun. Nanti akan kita kembalikan lagi kepada Dirjen pas. Watu itu, Dirjen pas meminta fatwa Mahkamah Agung tapi tidak dijawab. Akhirnya Dirjen pas kembali lagi kepada aturan positif yaitu pasal 12 ayat 4 KUHP," tandasnya. *
Komentar