nusabali

KPK: Sudah Ada Tersangka di Kasus Jepara

  • www.nusabali.com-kpk-sudah-ada-tersangka-di-kasus-jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka berkaitan kegiatan penggeledahan Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di Jepara, Jawa Tengah.

JAKARTA, NusaBali
Namun, KPK belum dapat mempublikasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. "Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan (sekarang)," kata Jubir KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu (5/12) seperti dilansir vivanews.

Febri berdalih belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah dijerat tersangka karena tim penyidik masih bekerja. Menurut Febri, tim penyidik perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup.

"Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.

Febri mengungkapkan dari hasil penggeledahan di kantor Bupati Jepara, tim KPK menyita sejumlah dokumen.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menduga Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang. Pemberian uang itu terkait putusan praperadilan PN Semarang tahun 2017.

Namun, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat ditanya apakah Marzuqi telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Namun Marzuqi menang pada sidang praperadilan.

"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (4/12) seperti dilansir detik.

Menurutnya, kasus dugaan tersebut dilaporkan ke KPK pada 2017 lalu. Dirinya sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. "Pertama karena saya sakit, yang kedua karena ada kepentingan dan sudah saya percayakan kepada orang," ungkap dia.

Ditambahkannya, petugas KPK menyita berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan salinan surat keputusan pengangkatan bupati. "Hanya kertas-kertas laporan dan salinan. Tadi ruang kerja dan kamar," paparnya. *

Komentar