Denda Dinolkan, Bapenda Raup Rp 130 Miliar dari Pajak Ranmor
Kebijakan pemutihan (pembebasan bayar denda) bagi wajib pajak kendaraan bermotor penunggak pajak, yang dilakukan Badan Pendapaan Daerah (Bapen-da) Provinsi Bali, ternyata cukup ampuh untuk menarik duit wajib pajak.
DENPASAR, NusaBali
Buktinya, Bapenda Bali bisa menggiring para wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk membayar pajak cukup hanya bayar pokoknya. Dari strategi ini, Bapenda bali bisa meraup Rp 130 miliar.
Pemutihan ini diberlakukan mulai 13 Agustus 2018 hingga 14 Desember 2018 nanti. Kebijakan pemutihan itu membuat para penunggak pajak Rankor berduyun-duyun bayar tunggakannya. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (6/12) siang.
Menurut Made Santha, strategi pemutihan dengan membebaskan wajib pajak Ranmor dari denda atau bunga pajak sebelumnya pernah diterapkan tahun 2017. “Nah, tahun 2018 ini kembali diberlakukan sejak 13 Agustus lalu. Kami awalnya buka 17 loket, sekarang cuma 2 loket saja, yakni loket in dan loket out, dengan memperpendek birokrasinya untuk perbaiki layanan. Ternyata responsnya tinggi,” ujar Made Santha.
Selama 4 bulan (Agustus-November 2018) diberlakukannya pemutihan, kata Santha, angka tunggakan pajak Ranmor awalnya bisa ditagih untuk 201.057 unit kendaraan dengan nilai Rp 96 miliar. Namun, dengan evaluasi dan strategi yang gencar, akhirnya jumlah tunggakan pajak yang bisa ditagih meningkat menjadi 261.000 unit kendaraan dengan nominal Rp 130 miliar.
“Sampai hari ini (kemarin) 261.000 unit kendaraan bermotor dengan pajak Rp 130 miliar bisa ditagih. Artinya, terlampau Rp 40 miliar. Dengan sisa waktu 6 hari kerja (hingga 14 Desember), kami optimis bisa tambah tagihan pajak Rp 6 miliar lagi, sehingga total menjadi Rp 136 miliar,” tandas Santa yang kemarin didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna.
Santha menyebutkan, pemutihan pajak Ranmor yang dasar hukumnya menggunakan Pergub Bali 55 Tahun 2018 tentang Penghapusan Utang Pajak ini rencananya akan disusul dengan strategi lain yang masih dalam kajian. Yakni, dengan menggelar razia. “Ada daerah lain yang menerapkan strategi tersebut. Ini menyangkut penegakan hukum yang sifatnya membina. Kami masih kaji pola ini,” katanya.
Saat ini, kata Santa, tercatat ada 3,1 juta wajib pajak Ranmor yang berdomisili di Bali. Dari jumlah itu, yang sudah bayar pajak sebanyak 2,7 juta wajib pajak. “Kalau dikurangi 261.000, berarti ada 140.000 waib pajak yang harus kami kejar,” tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Santha tidak menampik adanya kendaraan plat luar Bali yang memang perlu dilakukan penertiban. Kondisi tersebut awalnya dipengaruhi berlakunya Perda yang mengatur batasan kendaraan berumur 10 tahun tidak boleh dimutasi ke Bali. Namun, saat ini Perda tersebut sudah dicabut.
Dari data yang ada, saat ini tercatat 5.800 unit kendaraan roda empat dan 800.000 unit kendaraan roda dua berplat luar sudah dimutasikan ke plat Bali dan menjadi wajib pajak di Bali. Nantinya, Bapenda bali akan koordinasi dengan Polda Bali untuk upaya penertiban.
Menurut Santha, Bapenda Bali menargetkan pendapatan Pajak Kendaraan Ber-motor (PKB) mencapai Rp 1,2 triliun di tahun 2018 ini. Dengan pola pemutihan dan kejar wajib pajak door to door, diharapkan target tersebut akan terpenuhi akhir tahun ini.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna, mengatakan pihaknya tengah gencarkan validasi yang tujuannya memiminalkan adanya pelanggaran menyangkut kendaraan bodong. “Kita ingin bersama-sama kejar pembayaran pajak untuk pembangunan di Bali. Satu sisi, validasi kendaraan itu penting terkait dengan masalah keamanan,” ujar Kompol Ricko.
Untuk kendaraan bodong, lanjut Kompol Ricko, bisa saja masih ada di Bali, namun perlu pendataan dan validasi. “Itu akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan Perda. Plat luar Bali, plat merah kami juga pantau pajak dan operasinya sesuai dengan aturan. Maka, validasi itu penting,” tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini.
Sedangkan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengingatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak ranmornya merupakan bagian partisipasi mereka untuk membangun daerah. “Ini kan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan Bali. Pajak kendaraan yang kita bayarkan pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, dan sebagainya. Jadi, mari kita tingkatkan partisipasi kita,” pinta Dewa Mahendra. *nat
Pemutihan ini diberlakukan mulai 13 Agustus 2018 hingga 14 Desember 2018 nanti. Kebijakan pemutihan itu membuat para penunggak pajak Rankor berduyun-duyun bayar tunggakannya. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (6/12) siang.
Menurut Made Santha, strategi pemutihan dengan membebaskan wajib pajak Ranmor dari denda atau bunga pajak sebelumnya pernah diterapkan tahun 2017. “Nah, tahun 2018 ini kembali diberlakukan sejak 13 Agustus lalu. Kami awalnya buka 17 loket, sekarang cuma 2 loket saja, yakni loket in dan loket out, dengan memperpendek birokrasinya untuk perbaiki layanan. Ternyata responsnya tinggi,” ujar Made Santha.
Selama 4 bulan (Agustus-November 2018) diberlakukannya pemutihan, kata Santha, angka tunggakan pajak Ranmor awalnya bisa ditagih untuk 201.057 unit kendaraan dengan nilai Rp 96 miliar. Namun, dengan evaluasi dan strategi yang gencar, akhirnya jumlah tunggakan pajak yang bisa ditagih meningkat menjadi 261.000 unit kendaraan dengan nominal Rp 130 miliar.
“Sampai hari ini (kemarin) 261.000 unit kendaraan bermotor dengan pajak Rp 130 miliar bisa ditagih. Artinya, terlampau Rp 40 miliar. Dengan sisa waktu 6 hari kerja (hingga 14 Desember), kami optimis bisa tambah tagihan pajak Rp 6 miliar lagi, sehingga total menjadi Rp 136 miliar,” tandas Santa yang kemarin didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna.
Santha menyebutkan, pemutihan pajak Ranmor yang dasar hukumnya menggunakan Pergub Bali 55 Tahun 2018 tentang Penghapusan Utang Pajak ini rencananya akan disusul dengan strategi lain yang masih dalam kajian. Yakni, dengan menggelar razia. “Ada daerah lain yang menerapkan strategi tersebut. Ini menyangkut penegakan hukum yang sifatnya membina. Kami masih kaji pola ini,” katanya.
Saat ini, kata Santa, tercatat ada 3,1 juta wajib pajak Ranmor yang berdomisili di Bali. Dari jumlah itu, yang sudah bayar pajak sebanyak 2,7 juta wajib pajak. “Kalau dikurangi 261.000, berarti ada 140.000 waib pajak yang harus kami kejar,” tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Santha tidak menampik adanya kendaraan plat luar Bali yang memang perlu dilakukan penertiban. Kondisi tersebut awalnya dipengaruhi berlakunya Perda yang mengatur batasan kendaraan berumur 10 tahun tidak boleh dimutasi ke Bali. Namun, saat ini Perda tersebut sudah dicabut.
Dari data yang ada, saat ini tercatat 5.800 unit kendaraan roda empat dan 800.000 unit kendaraan roda dua berplat luar sudah dimutasikan ke plat Bali dan menjadi wajib pajak di Bali. Nantinya, Bapenda bali akan koordinasi dengan Polda Bali untuk upaya penertiban.
Menurut Santha, Bapenda Bali menargetkan pendapatan Pajak Kendaraan Ber-motor (PKB) mencapai Rp 1,2 triliun di tahun 2018 ini. Dengan pola pemutihan dan kejar wajib pajak door to door, diharapkan target tersebut akan terpenuhi akhir tahun ini.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Taruna, mengatakan pihaknya tengah gencarkan validasi yang tujuannya memiminalkan adanya pelanggaran menyangkut kendaraan bodong. “Kita ingin bersama-sama kejar pembayaran pajak untuk pembangunan di Bali. Satu sisi, validasi kendaraan itu penting terkait dengan masalah keamanan,” ujar Kompol Ricko.
Untuk kendaraan bodong, lanjut Kompol Ricko, bisa saja masih ada di Bali, namun perlu pendataan dan validasi. “Itu akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan Perda. Plat luar Bali, plat merah kami juga pantau pajak dan operasinya sesuai dengan aturan. Maka, validasi itu penting,” tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini.
Sedangkan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengingatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak ranmornya merupakan bagian partisipasi mereka untuk membangun daerah. “Ini kan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan Bali. Pajak kendaraan yang kita bayarkan pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, dan sebagainya. Jadi, mari kita tingkatkan partisipasi kita,” pinta Dewa Mahendra. *nat
1
Komentar