Satu Keluarga Minta Lahannya Ditukar Guling
Tidak semua dari 22 pemilik lahan yang dibebaskan untuk proyek Shortcut Titik 5-6 Wilayah Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng mau terima ganti rugi berupa uang.
SINGARAJA, NusaBali
Ada satu keluarga yang tolak ganti rugi uang, namun minta lahannya ditukar guling. Dia adalah I Putu Yasa, 68, keluarga pemilik lahan dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. I Putu Putra Yasa bersama 6 putranya hadir dalam proses pembayaran ganti rugi yang digelar Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja, Kamis (6/12). Keluarga Putu Yasa minta pemerintah memberikan lahan yang setara dengan luas tanah yang dibebaskan untuk proyek shortcut. Selain tukar guling lahan, pemerintah juag diminta membuatkan tempat tinggal di atas tanah pengganti.
Menurut Putu Yasa, keluarganya hanya memiliki lahan seluas 50 are yang terletak di Banjar Amerta Sari, Desa Pegayaman. Dari luas itu, sekitar 6 are di antaranya digunakan untuk pekarangan rumah, sedangkan sisanya sebagai areal pertanian.
Nah, dalam proyek Shortcut Titik 5-6 yang dibangun pemerintah melintasi Desa Pegayaman, seluruh lahan milik keluarga Putu Yasa kena pembebasan, sehingga mereka tidak punya tanah lagi yang bisa ditempati. Sedangkan jumlah anggota keluarganya cukup banyak, mencapai 27 jiwa.
Putu Yasa menyebutkan, di atas pekarangan rumahnya saat ini sudah ada tiga unit bangunan rumah dan satu Sanggah Kamulan. “Tiyang meadungan ngajak panak, samian nunas mangde pemerintah mengganti lahan sareng bangunan rumah tiyang. Santukan tiyang nak akeh medue panak. Panak tiyang ane muani wenten nenem, tonden mantu sareng cucu tiyang (Saya sudah rembuk dengan anak, semuanya sepakat minta agar pemerintah mengganti saja lahan dan bangunan rumah yang ada. Sebab, saya ini punya keluarga banyak, anak laki saja enam orang, belum lagi menantu dan cucu, Red),” papar Putu Yasa.
Menurut Putu Yasa, pihaknya minta pemerintah memberikan lahan pengganti dan sekaligus membuatkan bangunan tempat tinggal serta sanggah, karena ada kekhawatiran nilai gati rugi yang diterimanya nanti tidak cukup untuk membiayai semua keluarganya. Lagipula, mereka belum tentu dapat beli tanah di tempat lain.
“Yening pipis ketampi, tiyang meweh asane kuang anggen biaya keluarga tiyang. Lamun maan meli tanah, konden lakar membangun umah ajak sanggah. Tiyang nunas, yening dados tanah tiyang baang, ajak gaenang tiyang umah (Kalau uang kami terima, saya agak khawatir, uangnya tak cukup dipakai biaya hidup semua keluarga. Ya kalau dapat beli tanah, belum lagi harus membuat rumah sama sang-gah. Saya minta kepada pemerintah agar bisa dipertimbangkan, diberikan lahan dan dibuatkan tempat tinggal saja),” pinta pria berusia 68 tahun ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya mengatakan keinginan keluarga Putu Yasa ini agak sulit dipenuhi oleh pemerintah. Alasannya, proses itu memerlukan waktu yang cukup panjang,
“Ketika permintaan itu dipenuhi, berarti uangnnya harus dititip dulu di pengadilan sebagai konsinyasi. Karena kalau tidak dibayarkan, berarti dananya masuk ke kas pemerintah lagi. Ini agak panjang waktunya, belum lagi harus mencarikan lahan yang cocok,” jelas Suparta Wijaya yang mendengarkan langsung permintaan keluarga Putu Yasa, Kamis kemarin.
Menurut Suparta Wijaya, sebaiknya pemilik lahan termasuk keluarga Putu Yasa menerima dana ganti rugi tersebut. Pihaknya yakin nilai gati rugi yang diterima tidak akan merugikan pemilik lahan, karena sudah berdasarkan hasil perhitungan dari jasa penilai harga tanah (Appraisal). “Nanti kami koordinasikan, mudah-mu-dahan bisa menerima dana ganti rugi, ketimbang minta tanah dan dibuatkan tempat tinggal,” imbuh Suparta Wijaya.
Shortcut Titik 5-6 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam Shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan ke-miringan maksimal 6 derajat ini. Luas lahan yang harus dibebaskan untuk Shortcut Titik 5-6 ini mencapai 10,8 hektare. Lahan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan 22 orang, yang semuanya berada di Desa Pegayaman. *k19
Ada satu keluarga yang tolak ganti rugi uang, namun minta lahannya ditukar guling. Dia adalah I Putu Yasa, 68, keluarga pemilik lahan dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. I Putu Putra Yasa bersama 6 putranya hadir dalam proses pembayaran ganti rugi yang digelar Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 5-6 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja, Kamis (6/12). Keluarga Putu Yasa minta pemerintah memberikan lahan yang setara dengan luas tanah yang dibebaskan untuk proyek shortcut. Selain tukar guling lahan, pemerintah juag diminta membuatkan tempat tinggal di atas tanah pengganti.
Menurut Putu Yasa, keluarganya hanya memiliki lahan seluas 50 are yang terletak di Banjar Amerta Sari, Desa Pegayaman. Dari luas itu, sekitar 6 are di antaranya digunakan untuk pekarangan rumah, sedangkan sisanya sebagai areal pertanian.
Nah, dalam proyek Shortcut Titik 5-6 yang dibangun pemerintah melintasi Desa Pegayaman, seluruh lahan milik keluarga Putu Yasa kena pembebasan, sehingga mereka tidak punya tanah lagi yang bisa ditempati. Sedangkan jumlah anggota keluarganya cukup banyak, mencapai 27 jiwa.
Putu Yasa menyebutkan, di atas pekarangan rumahnya saat ini sudah ada tiga unit bangunan rumah dan satu Sanggah Kamulan. “Tiyang meadungan ngajak panak, samian nunas mangde pemerintah mengganti lahan sareng bangunan rumah tiyang. Santukan tiyang nak akeh medue panak. Panak tiyang ane muani wenten nenem, tonden mantu sareng cucu tiyang (Saya sudah rembuk dengan anak, semuanya sepakat minta agar pemerintah mengganti saja lahan dan bangunan rumah yang ada. Sebab, saya ini punya keluarga banyak, anak laki saja enam orang, belum lagi menantu dan cucu, Red),” papar Putu Yasa.
Menurut Putu Yasa, pihaknya minta pemerintah memberikan lahan pengganti dan sekaligus membuatkan bangunan tempat tinggal serta sanggah, karena ada kekhawatiran nilai gati rugi yang diterimanya nanti tidak cukup untuk membiayai semua keluarganya. Lagipula, mereka belum tentu dapat beli tanah di tempat lain.
“Yening pipis ketampi, tiyang meweh asane kuang anggen biaya keluarga tiyang. Lamun maan meli tanah, konden lakar membangun umah ajak sanggah. Tiyang nunas, yening dados tanah tiyang baang, ajak gaenang tiyang umah (Kalau uang kami terima, saya agak khawatir, uangnya tak cukup dipakai biaya hidup semua keluarga. Ya kalau dapat beli tanah, belum lagi harus membuat rumah sama sang-gah. Saya minta kepada pemerintah agar bisa dipertimbangkan, diberikan lahan dan dibuatkan tempat tinggal saja),” pinta pria berusia 68 tahun ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya mengatakan keinginan keluarga Putu Yasa ini agak sulit dipenuhi oleh pemerintah. Alasannya, proses itu memerlukan waktu yang cukup panjang,
“Ketika permintaan itu dipenuhi, berarti uangnnya harus dititip dulu di pengadilan sebagai konsinyasi. Karena kalau tidak dibayarkan, berarti dananya masuk ke kas pemerintah lagi. Ini agak panjang waktunya, belum lagi harus mencarikan lahan yang cocok,” jelas Suparta Wijaya yang mendengarkan langsung permintaan keluarga Putu Yasa, Kamis kemarin.
Menurut Suparta Wijaya, sebaiknya pemilik lahan termasuk keluarga Putu Yasa menerima dana ganti rugi tersebut. Pihaknya yakin nilai gati rugi yang diterima tidak akan merugikan pemilik lahan, karena sudah berdasarkan hasil perhitungan dari jasa penilai harga tanah (Appraisal). “Nanti kami koordinasikan, mudah-mu-dahan bisa menerima dana ganti rugi, ketimbang minta tanah dan dibuatkan tempat tinggal,” imbuh Suparta Wijaya.
Shortcut Titik 5-6 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam Shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan ke-miringan maksimal 6 derajat ini. Luas lahan yang harus dibebaskan untuk Shortcut Titik 5-6 ini mencapai 10,8 hektare. Lahan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan 22 orang, yang semuanya berada di Desa Pegayaman. *k19
Komentar