nusabali

Empat Penyalahguna Narkoba Dijuk

  • www.nusabali.com-empat-penyalahguna-narkoba-dijuk

Penyalahguna narkoba kembali diringkus, namun sejauh ini bandar besar penyuplai diakui belum bisa dideteksi karena sistem jaringan dilakukan terputus.

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, kembali mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabhu-sabhu di sejumlah wilayah Buleleng. Mereka yang diamankan dua bulan terakhir, mengaku menguasai barang terlarang itu hanya untuk konsumsi sendiri. Modus mendapatkan barang terlarang pun masih dengan alasan klasik disuplai dari Lapas.

Dari hasil pengintaian dan laporan masyarakat, Satnarkoba Polres Buleleng pertama kali mengamankan Ketut Agus Tirtayasa alias Ojing, 30, Jumat (16/11) pukul 01.00 WITA. Warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa ini  diamankan saat berada di sebuah rumah di Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat digeledah polisi mendapatkan dua paket sabhu-sabhu masing-masing seberat 0,86 gram dan 0,18 gram yang disimpan dalam saku celana depan kiri.

Setelah itu polisi juga mengamankan I Gede Somoada alias Some, 41, Banjar Dinas kawanan Bontihing, Kecamatan Kubutambahan pada Kamis (22/11) pukul 20.30 WITA. Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang sebelumnya sudah menjadi target operasi polisi. Dari tangan Some, polisi mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 1,06 gram dan satu paket alat hisap yang dismpan dalam jok motor Scoopy Hitam Merah DK 5113 UAI miliknya.

Selain itu juga digelandang ke Mapolres Buleleng, Komang Widiantara alias Koming, 27, warga Bajar Dinas Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Rabu (28/11) pukul 13.30 WITA. Koming disanggong di jalan raya Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, saat akan melakukan transaksi. Polisi juga mengamankan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,23 gram sebagai barangbukti. Dan terakhir Komang Sumertasana alias Golik, 40, warag Banjar dinas Pamesan Desa Lokapaksa, Seririt, juga disanggong polisi di jalan Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Sabtu (17/12) 12.30 WITA. Pelaku diamankan dengan satu paket sabhu-sabhu seberat 5,05 gram yang diakui adalah miliknya.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno saat memberikan keterangan Rabu (5/12) siang kemarin di Mapolres Buleleng mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk mengungkap bandar besar narkoba di Buleleng yang menyuplai para pemakai. Sejauh ini penyalahguna narkoba disebutnya menggunakan jaringan terputus.

“Terkait dengan modus operandi peradaran narkoba masih dengan cara sistem putus, dan dari keterangan tersangka banyak yang menyatakan berjaringan dengan narapidana yang berada di lapas. Hal ini menjadikan proses pengembangan kasus sangat sulit dilakukan,” ujar dia.

Meski demikian keempat pelaku tetap dikenakan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat pelaku kini dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*k23

Komentar