nusabali

Tak Lapor Diri, WNA Perancis Dideportasi

  • www.nusabali.com-tak-lapor-diri-wna-perancis-dideportasi

Remi Jane Bouet, 26, Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, akhirnya dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali
Remi yang selama ini bekerja di sebuah perusahaan diving Karangasem dinyatakan melakukan pelanggaran gara-gara tak melaporkan diri sejak berada kedatangannya. Pria berambut pirang itu dideportasi pada Sabtu (1/12) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar, Kamis (6/12) kemarin mengatakan, Remi Jane sudah sampai dan tinggal di Karangasem Bali, sejak 20 Agustus 2018. Ia yang datang sebagai pekerja migran, menggunakan visa tinggal terbatas yang dikeluarkan KBRI di Singapura dan membawa paspor nomor 12AA86981.

Sejak kedatangannya hingga batas waktu melapor diri ke Kantor Imigrasi Singaraja selama 30 hari, tak kunjung dilakukan. Sehingga ia tak dapat memproses visa tinggal terbatasnya menjadi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Hal tersebut pun baru diketahui saat Jane ingin melaporkan diri untuk mendapatkan KITAS di kantor Imigrasi Singaraja. Hanya saja setelah dilakukan pengecekan, dinyatakan sudah overstay.

“Jadi kami temukan yang bersangkutan sudah overstay selama 55 hari, karena tak melaporkan diri ke kami dalam batas waktu 30 hari sejak kedatangannya. Sebenarnya bukan enggan melapor. Ini terjadi karena miss komunikasi yang bersangkutan dengan pihak penjaminnya,” ungkap Thomas.

Dengan kondisi tersebut Thomas menyebutkan KITAS masih bisa diterbitkan dengan ketentuan yang bersangkutan harus membayarkan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya saya keputusan deportasi pun akhirnya ditempuh saat Jane tak menyanggupi untuk membayarkan denda yang terakumulasi Rp 16,5 juta yang dihitung Rp 300 per harinya.

Sementara itu selain dipulangkan ke negara asalnya, Jane yang selama ini bekerja sebagai manajer marketing di perusahaan diving Karangasem itu juga harus menjalani sanksi pencekalan selama enam bulan untuk berkunjung kembali ke Indonesia.*k23

Komentar