Blangko e-KTP Dijual Lewat Online
Tak bisa digunakan karena tak terkoneksi dengan Pusat Data Kemendagri
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku anak seorang mantan pejabat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Lampung.
"Ada yang mengatakan di media bahwa sistem di database kita jebol. (Yang betul) Ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri kartu dan dia jual," kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/12) seperti dilansir kompas.
Pelaku dapat diidentifikasi setelah rekaman e-KTP miliknya ditelusuri. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis mengatakan sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Zudan menjelaskan e-KTP memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain."Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas, yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP," ujarnya, Kamis (6/12) seperti dilansir detik.
Zudan pun mengimbau para pihak yang masih menjual blangko e-KTP agar segera berhenti. Ia menegaskan praktik penjualan tersebut memiliki ancaman pidana berat.
"Kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kekondusifan dan stabilitas negara," sebut Zudan.
Dari penelusuran kompas, blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran. Peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Padahal sebagai dokumen negara, blangko e-KTP tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.
Satu lembar blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru.
AN, salah satu penjual mengaku mendapat blangko dari perusahaan percetakan. Ia mengaku, tidak bisa sembarang orang bisa beli di percetakan tersebut, harus dasar saling percaya."Untuk lokasinya, tidak bisa saya sebutkan, karena ini ‘rahasia negara’,” ujar AN seperti dilansir kompas.
Tjahjo Kumolo memastikan blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka Jakarta Pusat tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli. Chip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
Blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka belum diserahterimakan kepada Kemendagri. Tjahjo mengatakan Kemendagri juga tidak memiliki wewenang atas peredaran itu. "Itu (wewenang) polisi (karena) enggak ada sangkut pautnya dengan data kami, enggak ada. Datanya aman," ujar Tjahjo.
Tjahyo menegaskan blangko yang dijual itu hanya blangko biasa. Chip blangko tersebut tidak bisa diisi begitu saja untuk dijadikan E-KTP aspal. "Enggak bisa diapa-apakan. Blangko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkonek dengan data center. Kalau tidak ada koneksi dengan data center jadi blangko biasa," ujar Zudan. *
"Ada yang mengatakan di media bahwa sistem di database kita jebol. (Yang betul) Ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri kartu dan dia jual," kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/12) seperti dilansir kompas.
Pelaku dapat diidentifikasi setelah rekaman e-KTP miliknya ditelusuri. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis mengatakan sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Zudan menjelaskan e-KTP memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain."Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas, yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP," ujarnya, Kamis (6/12) seperti dilansir detik.
Zudan pun mengimbau para pihak yang masih menjual blangko e-KTP agar segera berhenti. Ia menegaskan praktik penjualan tersebut memiliki ancaman pidana berat.
"Kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kekondusifan dan stabilitas negara," sebut Zudan.
Dari penelusuran kompas, blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran. Peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang. Padahal sebagai dokumen negara, blangko e-KTP tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.
Satu lembar blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru.
AN, salah satu penjual mengaku mendapat blangko dari perusahaan percetakan. Ia mengaku, tidak bisa sembarang orang bisa beli di percetakan tersebut, harus dasar saling percaya."Untuk lokasinya, tidak bisa saya sebutkan, karena ini ‘rahasia negara’,” ujar AN seperti dilansir kompas.
Tjahjo Kumolo memastikan blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka Jakarta Pusat tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli. Chip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
Blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka belum diserahterimakan kepada Kemendagri. Tjahjo mengatakan Kemendagri juga tidak memiliki wewenang atas peredaran itu. "Itu (wewenang) polisi (karena) enggak ada sangkut pautnya dengan data kami, enggak ada. Datanya aman," ujar Tjahjo.
Tjahyo menegaskan blangko yang dijual itu hanya blangko biasa. Chip blangko tersebut tidak bisa diisi begitu saja untuk dijadikan E-KTP aspal. "Enggak bisa diapa-apakan. Blangko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkonek dengan data center. Kalau tidak ada koneksi dengan data center jadi blangko biasa," ujar Zudan. *
Komentar