nusabali

Ibu Rumah Tangga, Dikendalikan Napi LP Kerobokan

  • www.nusabali.com-ibu-rumah-tangga-dikendalikan-napi-lp-kerobokan

Dua Wanita Gembong Narkoba yang Ditangkap Polresta

DENPASAR, NusaBali

Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah Denpasar. Tim pemburu jaringan narkoba ini berhasil mengamankan Sugiastini, 39 dan Novianti, 30 di Jalan Raya Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (3/12) pukul 18.00 Wita dengan barang bukti 53 paket sabu dengan berat sekitar 394,18 gram dan 504 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan dalam rilis perkara, Kamis (6/12) mengungkapkan kedua perempuan yang masing-masing diketahui sebagai ibu rumah tangga itu tinggal di tempat yang berbeda. Sugiastini tinggal di Jalan Raya Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara Novi tinggal di Jalan Raya Mekara Jaya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman pihak kepolisian mengambil kesimpulan sementara kedua tersangka menjadi pengedar narkoba sejak tiga bulan terakhir. Dalam jaringan, kedua perempuan yang diketahui pengangguran ini membagi tugas. Tersangka Sugiastini mengatur penjualan, sementara tersangka Novi sebagai pembungkus barang haram yang hendak diedarkan.

“Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti, yakni 53 paket sabu dengan berat sekitar 394,18 gram. Selain itu ditemukan juga 504 butir ekstasi. Kedua tersangka menyimpan barang buktinya di dalam kamar kos. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dari kedua tersangka ini,” beber Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto kemarin pagi.

Dari pengakuan tersangka lanjut AKBP Ruddi Setiawan barang haram itu mereka dapat dengan dikendlaikan oleh napi dalam LP Kerobokan. Terkait hal itu polisi juga melakukan pendalam atas pengakuan kedua tersangka. Hingga kini diketahui barang haram itu peredaranya di luar lapas tapi dikendalikan oleh napi dari dalam lapas Kerobokan.

Upah yang diterima oleh tersangka jika berhasil mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 500.000 jika bisa langsung ketemu konsumen. Sementara jika dengan cara menempel pada pot bunga yang sudah dijanjikan atau tak ketemu langsung mendapat upah Rp 50.000

Dari pengakuan keduanya mereka mulai melakukan kegiatan menjual narkoba sejak tiga bulan terakhir. Hal itu sesuai dengan catatan penjualan yang berhasil disita polisi. “Mereka terpaksa menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Mereka tak memiliki pekerjaan lain selain menjual narkoba,” bebernya. Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. *po

Komentar