nusabali

Disdikpora Perketat Persyaratan Penerima

  • www.nusabali.com-disdikpora-perketat-persyaratan-penerima

Jembrana Kembali Siapkan Beasiswa 800 Mahasiswa

NEGARA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, kembali menyediakan 800 kuota beasiswa mahasiswa berprestasi asal Jembrana untuk periode semester II tahun 2018. Dalam pendaftaran beasiswa,  Kamis (6/12) - Jumat (14/12), diberlakukan pengetatan persyaratan dengan menambahkan dua syarat.

Dua syarat itu, calon penerima adalah mahasiswa kelas reguler, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas yang hanya mengambil jurusan tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan dan Olahraga (Mudora) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Komang Trilaksmana, Kamis (6/12), mengatakan, adanya penambahan dua persyaratan itu, merupakan hasil evaluasi terhadap penerimaan beasiswa semester I atau sebelumnya. Di mana saat periode semester I, pendaftar memenuhi syarat diketahui melebihi dari 834 kuota yang disediakan. Karena tidak mungkin anggaran ditambah, akhirnya dilakukan sistem perangkingan, dan diputuskan evaluasi terhadap sejumlah persyaratan calon penerima beasiswa selanjutnya. Sebenarnya untuk kuota, lanjut Trilaksmana,  dari tahun ke tahun sudah terus berusaha ditambah, bahkan anggarannya mencapai Rp 2,5 miliar per semester.

Menurut dia, anggaran yang disediakan itu sudah sangat maksimal, dan tidak mungkin ditambah. Karena itu, beasiswa ini harus dievaluasi dari sisi persyaratan. ‘‘Sehingga muncul tambahan syarat utama yang diberlakukan untuk periode semester dua tahun ini. Dalam membuat kebijakan penambahan syarat itu, kita juga bahas dengan Dewan, untuk lebih memastikan diberikan kepada penerima yang lebih layak,” kata Trilaksmana.

Menurut Trilaksmana, khusus untuk penambahan syarat calon penerima yang diharuskan mahasiswa kelas reguler, otomatis menutup penerima beasiswa untuk mahasiswa kelas ekstensi atau pun kelas jauh. Di mana selama ini, mahasiswa yang mengambil kelas ekstensi maupun kelas jauh, rata-rata merupakan orang yang sudah bekerja, dan berkecukupan secara ekonomi. Apalagi ditemukan beberapa kasus, sejumlah mahasiswa yang mengikuti kelas jauh, seperti mahasiswa Universitas Terbuka (UT), biasa mendapatkan IPK tinggi. “Itu yang menjadi penekanan utama. Selain itu, khusus untuk syarat IPK minimal 3,00 tidak secara umum berlaku untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik seperti sebelumnya. Tetapi hanya berlaku pada beberapa jurusan tertentu,” ujarnya.

Adapun beberapa jurusan yang masih diterima dengan syarat minimal IPK 3,00 untuk Fakultas Kedokteran, adalah khusus jurusan Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi. Sedangkan untuk Fakultas Teknik, adalah khusus jurusan Teknik Arsitektur, Elektro, Industri, Kimia, Sipil, Mesin, Perkapalan, Fisika, Penyehatan, Planologi, Komputer, Penerbangan, dan Metalurgi. Selain sejumlah jurusan tersebut, ditetapkan syarat minimal IPK sama dengan fakultas umum lainnya, yakni 3,30. “Selain penambahan dua syarat utama itu, kami juga tekankan, apabila calon penerima yang memenuhi syarat melebihi jumlah kuota, maka akan dirangking berdasarkan jumlah nilai IPK dari masing-masing mahasiswa. Dan apabila pada rangking nilai yang terkecil terjadi kesamaan nilai IPK, maka akan diprioritaskan pada semester yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara untuk syarat utama lainnya, dipastikan masih sama seperti penerimaan beasiswa sebelumnya. Yakni, selain harus ber-KTP Jembrana, para calon penerima beasiswa dengan nilai Rp 3 juta dipotong pajak per penerima, itu diwajibkan belum menikah, berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi A, dan tidak menerima beasiswa dari instansi lain. “Untuk yang akreditasi A itu, berlaku khusus untuk Perguruan Tinggi Swasta. Kalau yang Negeri tidak tergantung akreditasi. Untuk pendaftaraan dari tanggal 6 sampai 14 Desember nanti, kita buka setiap hari pada jam kerja. Khusus hari Senin sampai Kamis dibuka dari pukul 07.30 sampai pukul 15.00 Wita, hari Jumat pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Wita, kemudian hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 sampai pukul 12.00 Wita. Nanti setelah pendaftaran, recananya untuk penerima akan kami umumkan tanggal 17 Desember, dilanjutkan pendatantanganan SPJ, dan hari Jumat, tanggal 21 Desember untuk pencariannya,” pungkasnya. *ode

Komentar