Mahasiswa S2 Jurusan HI Unair Ditangkap
Sebarkan Video Bugil 6 Mantan Pacar
SURABAYA, NusaBali
Polisi menangkap M Yusuf, mahasiswa S2 Hubungan Internasional di Universitas Airlangga Surabaya karena menyebarkan video bugil enam mantan pacarnya. Yusuf diduga menyebarkan video bugil itu sejak 2013.
"Dia (tersangka) baru lulus S1 dapat cum laude. Dia dapat beasiswa melanjutkan S2 HI di Unair, tapi masuknya tahun 2019. Sudah dapat beasiswa dari Unair karena cum laude," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/12).
Yusuf, mengaku berkenalan dengan para korban lewat media sosial. Para mantan pacarnya itu berstatus mahasiswi dan karyawan. Awalnya, Yusuf meminta para pacarnya itu melakukan video call dengan mengirimkan foto dan video tanpa busana. Yusuf kemudian dengan sengaja merekam sambungan video call tersebut.
Saat korban sudah tidak mau lagi menuruti permintaan, tersangka--seperti diterangkan polisi--mengirimkan pesan ancaman akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet.
Pelaku, menurut polisi, lebih dulu mengirim rekaman video call ke pacarnya. Pelaku mengancam korban agar mau kembali melakukan video call.Para korban akhirnya mengikuti perintah Yusuf. Yusuf kemudian meminta para korban untuk kembali bugil dengan berbagai macam gaya.
"Diancam untuk mengubah gaya. Berubah-ubah lebih dari lima gaya. Ini untuk memenuhi sifatnya, untuk kepuasan batin," imbuh Arman seperti dilansir detik.
Lantas, apa yang membuat pelaku ingin membuat rekaman video bugil para mantannya? Pelaku mengaku hanya ingin memuaskan nafsu, bukan untuk memeras korban.
"Waktu awalnya biasa, karena kan saya juga terbiasa melihat film porno. Terus ada rasa penasaran dan kepuasan. Tujuannya untuk kepuasan saja," ujar Yusuf saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12).
Meskipun tindakannya keterlaluan, namun Yusuf berani memastikan bahwa selama memacari para korban, dirinya tidak tidak pernah meminta pacarnya berhubungan badan dengannya.
"Kalau jalan hanya jalan biasa. Ya kita biasa, normal, ke mal, habis gitu makan sama nongkrong. Tidak pernah disetubuhi. Ada yang mahasiswa, ada yang sudah kerja," lanjut Yusuf.
Karena tindakannya itu Yusuf ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video bugil enam mantan pacarnya. Sebab, dalam praktiknya Yusuf mengunggah video tersebut ke situs dewasa.
"Tersangka melaksanakan kegiatan yang melanggar UU ITE Nomor 19 dimulai 2013 hingga 2018. Kita mengetahui saat cyber patrol pada Oktober dan menemukan enam gambar wanita," kata AKBP Arman.
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa pada Kejati Jatim. *
Polisi menangkap M Yusuf, mahasiswa S2 Hubungan Internasional di Universitas Airlangga Surabaya karena menyebarkan video bugil enam mantan pacarnya. Yusuf diduga menyebarkan video bugil itu sejak 2013.
"Dia (tersangka) baru lulus S1 dapat cum laude. Dia dapat beasiswa melanjutkan S2 HI di Unair, tapi masuknya tahun 2019. Sudah dapat beasiswa dari Unair karena cum laude," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/12).
Yusuf, mengaku berkenalan dengan para korban lewat media sosial. Para mantan pacarnya itu berstatus mahasiswi dan karyawan. Awalnya, Yusuf meminta para pacarnya itu melakukan video call dengan mengirimkan foto dan video tanpa busana. Yusuf kemudian dengan sengaja merekam sambungan video call tersebut.
Saat korban sudah tidak mau lagi menuruti permintaan, tersangka--seperti diterangkan polisi--mengirimkan pesan ancaman akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet.
Pelaku, menurut polisi, lebih dulu mengirim rekaman video call ke pacarnya. Pelaku mengancam korban agar mau kembali melakukan video call.Para korban akhirnya mengikuti perintah Yusuf. Yusuf kemudian meminta para korban untuk kembali bugil dengan berbagai macam gaya.
"Diancam untuk mengubah gaya. Berubah-ubah lebih dari lima gaya. Ini untuk memenuhi sifatnya, untuk kepuasan batin," imbuh Arman seperti dilansir detik.
Lantas, apa yang membuat pelaku ingin membuat rekaman video bugil para mantannya? Pelaku mengaku hanya ingin memuaskan nafsu, bukan untuk memeras korban.
"Waktu awalnya biasa, karena kan saya juga terbiasa melihat film porno. Terus ada rasa penasaran dan kepuasan. Tujuannya untuk kepuasan saja," ujar Yusuf saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12).
Meskipun tindakannya keterlaluan, namun Yusuf berani memastikan bahwa selama memacari para korban, dirinya tidak tidak pernah meminta pacarnya berhubungan badan dengannya.
"Kalau jalan hanya jalan biasa. Ya kita biasa, normal, ke mal, habis gitu makan sama nongkrong. Tidak pernah disetubuhi. Ada yang mahasiswa, ada yang sudah kerja," lanjut Yusuf.
Karena tindakannya itu Yusuf ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video bugil enam mantan pacarnya. Sebab, dalam praktiknya Yusuf mengunggah video tersebut ke situs dewasa.
"Tersangka melaksanakan kegiatan yang melanggar UU ITE Nomor 19 dimulai 2013 hingga 2018. Kita mengetahui saat cyber patrol pada Oktober dan menemukan enam gambar wanita," kata AKBP Arman.
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa pada Kejati Jatim. *
Komentar