nusabali

Tiga Jaksa Senior Hadapi Sudikerta

  • www.nusabali.com-tiga-jaksa-senior-hadapi-sudikerta

Tiga jaksa senior yang disiapkan Kejati Bali tangani kasus Sudikerta adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya, dan Martinus

Polda Bali Periksa Sudikerta Selaku Tersangka, Senin Lusa


DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, akan diperiksa penyidik Polda Bali selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, Senin (10/12) lusa. Sebelum kasusnya dilimpakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah siapkan tiga jaksa senior untuk menghadapi Ketut Sudikerta.

Surat panggilan pemeriksaan Ketut Sudikerta sebagai tersangka sudah dikirimkan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (5/12) lalu. Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyatakan pemeriksaan tersangka Ketut Sudikerta dilakukan untuk meminta tambahan keterangan dari mntan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini.

Tambahan keterangan ini diperlukan untuk melengkapi keterangan sebelumnya ketika Sudikerta diperiksa sebagai saksi saat proses penyelidikan. “Rencananya memang begitu (Sudikerta akan diperiksa selaku tersangka, Senin lusa, Red),“ ungkap Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat (7/12).

Sedangkan kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, juga membenarkan kliennya dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk diperiksa selaku tersangka, Senin lusa. “Kami sudah terima surat panggilannya,” ujar Togar Situmorang kepada NusaBali via WhatsApp, Jumat kemarin.

Ditanya apakah Sudikerta pasti hadir penuhi pemanggilan sebagai tersangka, menurut Togar, hal itu belum bisa dipastikan. “Tim nanti akan melihat situasi dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta, apakah ada kunjungan daerah atau upacara,” terang pengacara senior ini.

Informasi lainnya, penyidik Polda Bali juga akan memanggil beberapa saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar di Pantai Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung tahun 2013 yang menyeret Sudikerta sebagai tersangka ini. Seluruh saksi yang akan dipanggil ini sebelumnya juga sudah pernah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan.

Terkait penetapan tersangka lainnya setelah Sudikerta, penyidik Polda Bali masih melakukan pendalaman. “Nanti kalau ada perkembangan, termasuk tersangka baru, akan kami informasikan,” ujar sumber NusaBali di Polda Bali, Jumat kemarin.

Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, dalam keterangan persnya juga sempat menyinggung soal kemungkinan ditetapkan tersangka lainnya. Termasuk kemungkinan menetapkan 10 orang lainnya yang menerima aliran uang hasil transaksi Rp 150 miliar sebagai tersangka, salah satunya pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung.

Sementara itu, penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka Sudikerta ke Kejati Bali. SPDP tersebut telah diterima oleh Kejati Bali, beberapa pasca penetapan Sudikerta sebagai tersangka, Jumat (30/11) lalu. Kejati Bali pun langsung ambil ancang-ancang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, mengatakan begitu menerima SPDP tersangka Sudikerta dari kepolisian, pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani perkara ini. Mereka masing-masing I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya, dan Martinus. Ketiganya merupakan jaksa senior yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus besar. “Tiga jaksa tersebut sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” beber Edwin beslar saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, jumat kemarin.

Nantinya, ketiga jaksa senior ini yang akan melakukan koordinasi lanjutan dengan penyidik Polda Bali untuk merampungkan BAP Sudikerta sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Intinya, ketiga jaksa senior ini yang akan hadapi Sudikerta di sidang pengadilan. Namun, kapan waktunya pelimpahan, menurut Edwin, masih menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas. “Kita tunggu dari kepolisian,” tandas Edwin.

Ketut Sudikerta, sebagaimana diberitakan, telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/2018 tertanggal 30 November 2018, yang di-keluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).

Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta---yang kini caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali untuk tarung Pileg 2019---sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi.

Selain politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini, ada beberapa terlapor lainnya. Antara lain, istri dari Sudikerta sendiri, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang menjabat Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang. Hingga ini, Dayu Sudikerta dan Gunawan Priambodo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. *rez

Komentar