DLHK Badung Akan Tutup TPA Ilegal
Bahkan akan memproses secara hukum terhadap para pelaku bila tetap membangkang.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Jalan Darmawangsa, Gang Bambang Bongol, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Penutupan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut hasil pemeriksaan Satpol PP yang menemukan lokasi tersebut tidak mengantongi izin.
Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan menerangkan, setelah adanya laporan masyarakat atas TPA ilegal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan pada Jumat (7/12) pagi terjun langsung untuk melakukan penelusuran awal.
Hasilnya, TPA milik warga berinisial I Nyoman G itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tim DLHK mendata untuk selanjutnya dilakukan penutupan yang direncanakan dilakukan pada Senin (10/12) ini. "Tim awal kita memang sudah turun untuk mengumpulkan bukti di lapangan. Ya, sejauh ini TPA itu melanggar dan melabrak aturan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) sore.
Dilanjutkan Eka Merthawan, pihaknya akan melakukan pendataan mendalam pada Senin pekan ini dan mengusut secara tuntas pihak-pihak yang terlibat, sehingga TPA muncul di sekitar pemukiman warga.
Ada tiga poin penting yang akan ditindaklanjuti yakni, pertama mendalami keterangan pemilik, kedua hotel atau tempat usaha yang membuang sampah dan ketiga rekanan alias truk pengangkut. Semua ini ditelusuri dan mencari tahu asal-usul dan kejelasan dari TPA di tengah pemukiman. Bahkan, kata dia, para pelaku/sindikat yang ada dalam lingkaran TPA bisa diproses secara hukum jika membangkan dan melawan. "Senin kita akan turun. Yang jelas kita akan tutup. Kalau melawan atau menolak, kita akan proses secara hukum," tegasnya.
Diakuinya, bahwa mereka yang terlibat itu dengan jelas melanggar UU dan peraturan daerah tentang pembuangan sampah dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. “Meski mengacu pada proses hukum, tentu kami juga akan mengedepankan langkah pembinaan,” imbuh Merthawan.
Ditanya terkait asal-usul TPA yang sebelumnya pernah bekerjasama dengan Desa Kutuh, Eka Merthawan mengaku tidak mau tahu dengan alasan tersebut. "Saya tidak mau tahu. Kalau melanggar tentu kita tindak. Yang ada di Desa Kutuh itu memang sudah melanggar. Nanti, kita harapkan pemilik lahan itu menutup sampah yang sudah ada dengan pasir agar tidak menjadi sarang nyamuk, mengeluarkan aroma busuk serta genangan air yang bisa menimbulkan banyak jentik," urainya seraya mengakui dengan adanya TPA di tengah pemukiman itu bisa menyebabkan berbagai macam penyakit.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara menerangkan, timnya pada Jumat (7/12) pagi terjun meninjau lokasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. Di lapangan, ditemukan lahan seluas 25 meter x 25 meter dengan kedalaman 15 meter. Nah, sampah-sampah tersebut dibuang begitu saja di lokasi. Untuk operasinya, sudah berlangsung selama 2 tahun dan bekerja sama dengan desa. Tapi, sejak awal 2018, sudah tidak diizinkan lagi oleh desa sebagai TPA. "Jadi kita memberikan surat peringatan dan membuat pernyataan kepada pemilik untuk tidak menggunakan lokasi itu untuk TPA. Hal itu terhitung sejak Jumat hari ini (kemarin). Kalau untuk perizinan atau segala macamnya, harus berurusan dengan DLHK," imbuhnya. *dar
Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan menerangkan, setelah adanya laporan masyarakat atas TPA ilegal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan pada Jumat (7/12) pagi terjun langsung untuk melakukan penelusuran awal.
Hasilnya, TPA milik warga berinisial I Nyoman G itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tim DLHK mendata untuk selanjutnya dilakukan penutupan yang direncanakan dilakukan pada Senin (10/12) ini. "Tim awal kita memang sudah turun untuk mengumpulkan bukti di lapangan. Ya, sejauh ini TPA itu melanggar dan melabrak aturan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) sore.
Dilanjutkan Eka Merthawan, pihaknya akan melakukan pendataan mendalam pada Senin pekan ini dan mengusut secara tuntas pihak-pihak yang terlibat, sehingga TPA muncul di sekitar pemukiman warga.
Ada tiga poin penting yang akan ditindaklanjuti yakni, pertama mendalami keterangan pemilik, kedua hotel atau tempat usaha yang membuang sampah dan ketiga rekanan alias truk pengangkut. Semua ini ditelusuri dan mencari tahu asal-usul dan kejelasan dari TPA di tengah pemukiman. Bahkan, kata dia, para pelaku/sindikat yang ada dalam lingkaran TPA bisa diproses secara hukum jika membangkan dan melawan. "Senin kita akan turun. Yang jelas kita akan tutup. Kalau melawan atau menolak, kita akan proses secara hukum," tegasnya.
Diakuinya, bahwa mereka yang terlibat itu dengan jelas melanggar UU dan peraturan daerah tentang pembuangan sampah dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. “Meski mengacu pada proses hukum, tentu kami juga akan mengedepankan langkah pembinaan,” imbuh Merthawan.
Ditanya terkait asal-usul TPA yang sebelumnya pernah bekerjasama dengan Desa Kutuh, Eka Merthawan mengaku tidak mau tahu dengan alasan tersebut. "Saya tidak mau tahu. Kalau melanggar tentu kita tindak. Yang ada di Desa Kutuh itu memang sudah melanggar. Nanti, kita harapkan pemilik lahan itu menutup sampah yang sudah ada dengan pasir agar tidak menjadi sarang nyamuk, mengeluarkan aroma busuk serta genangan air yang bisa menimbulkan banyak jentik," urainya seraya mengakui dengan adanya TPA di tengah pemukiman itu bisa menyebabkan berbagai macam penyakit.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara menerangkan, timnya pada Jumat (7/12) pagi terjun meninjau lokasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. Di lapangan, ditemukan lahan seluas 25 meter x 25 meter dengan kedalaman 15 meter. Nah, sampah-sampah tersebut dibuang begitu saja di lokasi. Untuk operasinya, sudah berlangsung selama 2 tahun dan bekerja sama dengan desa. Tapi, sejak awal 2018, sudah tidak diizinkan lagi oleh desa sebagai TPA. "Jadi kita memberikan surat peringatan dan membuat pernyataan kepada pemilik untuk tidak menggunakan lokasi itu untuk TPA. Hal itu terhitung sejak Jumat hari ini (kemarin). Kalau untuk perizinan atau segala macamnya, harus berurusan dengan DLHK," imbuhnya. *dar
Komentar