nusabali

Tersangka Tak Hadir, Pelimpahan Kasus Biogas Ditunda

  • www.nusabali.com-tersangka-tak-hadir-pelimpahan-kasus-biogas-ditunda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengagendakan pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik dari kejaksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung dengan tiga orang tersangka, Kamis (6/12).

SEMARAPURA, NusaBali
Namun karena dua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, yakni oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih, maka agenda pelimpahan ini ditunda. Hanya seorang tersangka yang datang, yakni Made Catur Adnyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB (BPMPDKB) Klungkung saat proyek itu berlangsung. Catur Adnyana yang kini menjabat sebagai  Kabid Pengkajian dan Pengembangan di Dinas Pariwisata Klungkung datang bersama pengacaranya.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengatakan rencana pelimpahan tahap 2 kasus ini pada, Kamis lalu. Namun dua tersangka tidak datang karena sakit, maka pelimpahan tahap dua ini ditunda. Sehingga pelimpahan ini akan dijadwal ulang. "Alasannya karena sakit, dilampirkan surat keterangan sakit," ujar Anom, Jumat (7/12).

Kendati Catur Adnyana memenuhi panggilan penyidik, namun pelimpahan tahap dua untuk berkas perkara Catur Adnyana tetap akan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dua tersangka lainnya. Karena kasusnya sama, sehingga pelimpahan dilakukan secara bersamaan.

Disinggung apabila Gita Gunawan maupun Thiarta Ningsih tidak datang lagi memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan tetap akan mengikuti peraturan dan prosedur. Penyidik bakal memanggil tersangka secara patut sebanyak tiga kali.

Namun jika tidak datang juga bisa dijemput paksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Instalasi Proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 792 juta, Senin (12/11) pagi. Mereka diperiksa di ruangan terpisah oleh penyidik kejaksaan selama 5 jam lebih. Adapun tiga tersangka tersebut, salah satunya menyeret Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang juga istri dari dari Gede Gita Gunawan yang sedang hamil tua 7,5 bulan dan Made Catur Adnyana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut. *wan

Komentar