Sepeda Motor Pasti Kena Pajak Progresif
Pajak progresif ber basis KTP spriritnya bidik kenaikan PAD, cegah terjadinya kecelakaan, dan tekan kemacetan lalulintas.
Anak Boleh Terima Hibah Motor Jika Sudah Ber-KTP
DENPASAR, NusaBali
Pajak progresif (kenaikan bertingkat) dipastikan tidak hanya dikenakan untuk kendaraan roda empat (mobil), namun juga diarahkan bagi kendaraan roda dua (sepeda motor). Sasaran pemungutan pajak progresif itu nantinya akan berbasis dokumen KTP, bukan KK (Kartu Keluarga).
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (25/4), dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Bali, I Ketut Suwandhi, mengatakan pajak progresif juga diarahkan untuk sepeda motor. Kenaikan bertingkat dimaksud, misal untuk kepemilikan kendaraan kedua kena pajak progresif 2 persen, untuk kepemilikan kendaraan ketiga kena pajak progresif 2,5 persen, begitu seterusnya pajak naik terus untuk kepemilikan motor berikutnya.
Bidikan pajak progresif dengan basis KTP, spriritnya bukan hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga mencegah terjadinya kecelakaan, dan tekan kemacetan lalulintas di Bali. “Kita bukan hanya membidik duitnya, tapi dampak bertambahnya mobil dan sepeda motor di Bali yang menimbulkan macet luar biasa. Nah, dengan pajak progresif, kemacetan bisa ditekan,” ujar Suwandhi yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali.
Suwandhi menegaskan, pajak progresif terhadap kendaraan bermotor terutama roda dua ini positif untuk mencegah angka kecelakaan lalulintas. Salah satu penyebab tingginya angka lakalantas selama ini, karena para orangtua membelikan sepeda motor untuk anak-anak mereka yang belum cukup umur.
“Nanti, kalau beli sepeda motor berbasis KTP, kena mereka. Makanya, dengan pajak progresif, kita ingin para orangtua hanya membelikan motor kepada anaknya yang sudah ber-KTP (cukup umur),” tegas politisi senior Golkar asal Denpasar yang akrab dengan julukan ‘Jenderal Kota’ ini.
Bagaimana kalau orangtua menghibahkan motor kepada anaknya? “Boleh saja dihibahkan. Nanti penghibahan harus tetap dengan KTP. Artinya, yang menerima hibah harus cukup umur. Kita tidak bisa saklek, karena ada juga orangtua yang sudah beli sepeda motor lebih dari 2 unit, sebelum aturan pajak progresif ini berlaku. Ya, tetap basisnya KTP,” ujar mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar ini.
Suwandhi menyebutkan, kajian atas kemacetan lalulintas hingga akhirnya lahir usulan pajak progresif ini diperoleh ketika pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Disebutkan, Bali tidak punya sumber daya alam, tapi mengandalkan pariwisata. Kalau pariwisata disuguhkan kemacetan lalulintas, turis bisa bosan ke Bali. “Turis tidak nyaman kalau disuguhi kemacetan lalulintas. Makanya, kita mau tekan kemacetan itu dan sekalian menambah PAD,” ujar Suwandhi.
Saat ini, kata Suwandhi, jumlah sepeda motor di Bali mencapai 1,6 juta unit. Sedangkan kendaraan roda empat jumlahnya mencapai 600.000 unit. Pajak pogresif untuk sepeda motor dengan basis KTP ini sudah mulai disosialisasi, Kamis (21/4) lalu. “Besok (hari ini, Red) akan kami bahas lagi bersama Pansus dan Dispenda melalui rapat gabungan,” katanya.
Menurut Suwandhi, fraksi-fraksi di DPRD Bali sejauh ini sependapat dengan pemerintah akan pentingnya peranan pajak dalam mendongkrak PAD Bali. Dia menyebutkan, PAD Bali tahun 2015 mencapai Rp 2,9 triliun. Dari jumlah PAD sebesar itu, hampir 90 persen atau sekitar Rp 2,6 triliun bersumber dari pajak.
Karena itu, usaha pemerintah menggali sumber pajak dari kendaraan roda dua dipandang sudah tepat. Apalagi, sampai saat ini pajak atas kendaraan bermotor masih menjadi sumber pendapatan terbesar Bali. Namun demikian, pengawasan harus lebih diintensifkan lagi, terutama untuk kendaraan plat luar Bali yang banyak beroperasi di Pulau Dewata.
Menurut Suwandhi, lembaga legislatif mendorong Pemprov Bali untuk mencari solusi sistem pengaturan kendaraan plat (nomor polisi) luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata. Kalau dibiarkan, maka kendaraan plat luar Bali akan semakin banyak. “Akibatnya, bukan hanya menambah macet lalulintas, tapi kendaraan plat luar Bali juga berdampak buruk terhadap infrastruktur. Sekarang bukan mobil saja, tapi banyak juga sepeda motor dari luar yang beroperasi di Bali,” ujarnya.
Suwandhi menyarankan agar kendaraan bermotor dikenakan pajak berdasarkan azas domisili, di mana selama 90 hari berdomisili di Bali, pajaknya bisa dipungut. Selain itu, pihaknya juga mendukung peningkatan berbagai fasilitas yang menyangkut sarana dan prasarana transportasi seiring dengan pajak progresif.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung Dewsan, Senin kemarin, menyatakan pajak sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Menambah sumber pajak, kata Pastika, bertujuan untuk membayar pembangunan di Bali. "Pembangunan Bali ujung-ujungnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jadi, kita tekankan bahwa pajak di sini adalah dari rakyat untuk rakyat," tandas Pastika.
Pastika juga menampik anggapan bahwa pemerintah tidak fokus terhadap sarana transportasi umum. Hingga saat ini, Pemprov Bali telah memberikan subsidi cukup besar untuk Bus Trans Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan). Untuk itu, Pastika imbau masyarakat bisa memanfaatkan angkutan massal ini. "Apalagi, Bus Trans Sarbagita nyaman. Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya. Jangan beli motor untuk gengsi, jangan setiap ada motor keluaran baru langsung dibeli," katanya. 7 nat
1
Komentar