nusabali

Kecelakaan maut kembali makan korban di wilayah hukum Gianyar.

  • www.nusabali.com-kecelakaan-maut-kembali-makan-korban-di-wilayah-hukum-gianyar

Kecelakaan maut kembali makan korban di wilayah hukum Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Pengendara motor Honda Beat DK 4930 KAG, Fandy Anwar Ramadhan, 20, terlibat adu jangkrik dengan mobil pick up DK 8022 KC yang dikemudikan I Kadek Yudi Setiawan, 21, di Jalan Raya Batubulan, Jumat (7/12) dini hari pukul 01.00 WITA. Akibatnya, pengendara motor yang penuh tato itu alami luka serius dan nyawanya tidak terselamatkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Batubulan, tepatnya di depan SPBU Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Pada jam tersebut, kondisi lalu lintas sangat lengang.

Fandy Anwar Ramadhan yang menunggangi sepeda motor Honda Beat DK 4930 KAG datang dari arah utara menuju selatan. Saat itu, Fandy Anwar berada di belakang sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya. Fandy Anwar yang tinggal di Batubulan itu pun hendak menyalip motor yang menghalangi di depannya.

Di saat yang bersamaan, dari arah berlawanan, yakni dari selatan ke utara, melaju mobil Mitsubishi pick up DK 8022 KC yang dikemudikan I Kadek Yudi Setiawan, 21. “Motor ini mengambil haluan melewati as jalan saat akan mendahului (menyalip motor di depannya, red),” ujar Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi, kemarin.

Motor Fandy Anwar yang melewati jalur lawan itu langsung terlibat adu jangkrik dengan pick up warna putih. Pemotor pun terpental dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Paha kanan korban patah terbuka, betis kaki kanan patah, tangan kiri patah, rahang bawah patah, leher blakang bengkak. Korban sempat dilarikan ke RSU Premagana di Batubulan. Sayangnya, nyawa Fandy tidak terselamatkan. Motor Fandy Anwar juga ringsek akibat benturan keras itu.

Sedangkan, mobil juga mengalami kerusakan pada bagian bodi depan, yakni lampu depan bagian kanan mobil itu pecah dan bemper depan kanan penyok.

Atas kejadian tersebut, Fandy Anwar ditetapkan sebagai korban sekaligus tersangka. “Sementara hasil dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) demikian,” tukas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu. *nvi

Komentar