11 Tersangka Bentrok Ormas Dikembalikan ke Kejari Denpasar
Sempat terkatung-katung karena titip penahanannya ditolak pihak LP Kerobokan, Kevamatan Kuta Utara, Badung, 11 tersangka bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, akhirnya dikebalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (25/4) pagi. Malamnya, mereka dibawa ke Rutan Mapolda Bali untuk ditahan titip.
DENPASAR, NusaBali
Para tersangka kasus bentrok ormas berjumlah 11 orang yang sempat selama tiga hari ditahan titip di Mapolresta Denpasar pasca ditolak LP Kerobokan ini dibawa ke Kejari Denpasar, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka diangkut dari Mapolresta Denpasar menuju Kantor Kejari Denpasar dengan pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata lengkap.
Ke-11 tersangka bentrok ormas itu masing-masing Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, I Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Nanang Najib alias Tole, dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan.
Begitu tiba, 11 tersangka bentrok ormas ini langsung ditempatkan sel tahanan Kejari Denpasar. Barulah tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, mereka dibawa ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, untuk ditahan titip.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, mengatakan 11 tersangka bentrok ormas ini dikembalikan ke Kejari Denpasar atas beberapa alasan. Di antaranya, sel tahanan di Polresta Denpasar sudah overload. “Tahanan Polresta Denpasar sudah tidak cukup untuk menampung 11 tersangka titipan ini,” tandas Hery Wiyanto.
Sementara, setelah 11 tersangka bentrok ormas dikembalikan dari Polresta Denpasar, ratusan massa Laskar Bali mendatangi Kejari Denpasar, Senin kemarin. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral kepada rekan-rekannya yang terkatung-katung, karena belum mendapat tempat untuk menjalani penahanan.
Bahkan, hingga Senin petang sekitar pukul 18.00 Wita, ratusan massa ormas masih berkumpul di Kejari Denpasar, karena mereka belum dapat kepastian ke mana 11 tersangka bentrok akan dibawa. Masalahnya, pihak LP Kerobokan yang semula diharapkan menampung 11 tersangka bentrok ormas ini, justru menolak dengan alasan keamanan.
Barulah Senin petang sekitar pukul 18.30 Wita, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, memberikan penjelasan bahwa 11 tersangka bentrok ormas ini dititipkan buat sementara penahanannya di Rutan Polda Bali. “Karena Lapas Kerobokan menolak, makanya kami titipkan dulu penahananya di Rutan Polda Bali. Sambil menunggu koordinasi dengan Lapas Kerobokan,” ungkap Maha Agung.
Menurut Maha Agung, penitipan penahanan di Polda Bali ini sifatnya hanya sementara. Apalagi, Rutan Polda Bali juga mengalami overload. “Jika nantinya Lapas Kerobokan sudah siap menerima atau ada solusi lain, barulah 11 tersangka ini akan dikembalikan,” jelas Maha Agung.
Para tersangka bentrok ormas ini sebelumnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Kamis, 21 April 2016 lalu. Mereka hendak ditahan titip di LP Kerobokan. Namun, terjadi aksi penolakan yang berujung kerusuhan di LP Kerobokan, Kamis malam itu. Karena menuai penolakan, mereka kemudian ditahan titip di Polresta Denpasar.
Namun, Senin kemarin 11 tersangka bentrok ormas ini dikembalikan ke Kejari Denpasar.
Sementara itu, Sekjen Laskar Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya, menegaskan pihaknya sangat menghormati hukum. Namun demikian, pihaknya juga minta keadilan kepada kepolisian dan kejaksaan. “Kami memang salah dan sekarang kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi, kami juga minta keadilan supaya rekan-rekan kami ditempatkan di tempat yang semestinya,” tandas Putra Ismaya.
Ditanya terkait penitipan penahanan 11 tersangka bentrok di Rutan Polda Bali, menurut Putra Ismaya, pihaknya akan menghormati hal tersebut. Putra ismaya menegaskan, Laskar Bali memiliki komitmen untuk menjaga Bali dan tidak membuat keributan seperti sebelumnya. “Kalau memang harus ditempatkan di Polda Bali, kami juga akan menghormatinya,” kata dia.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, Polres Badung juga melimpahkan 4 tersangka penganiayaan di LP Kerobokan, 17 Desember 2015 lalu, yang berujung tewasnya dua napi hingga memicu bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Empat tersangka penganiayaan yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar tersebut masing-masing I Kadek Lingga Januarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, dan I Made Atmaja Eka Putra.
Menurut Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, empat tersangka kasus penganiayaan ini merupakan napi dan tahanan yang sebelumnya sudah mendekam di LP Kerobokan. Dalam kasus ini, empat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam LP Kerobokan yang berujung tewasnnya dua napi.
Keempat tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Empat tersangka ini hanya melakukan penganiayaan. Untuk tersangka lainnya yang melakukan pembunuhan, belum dilimpahkan,” sebut Maha Agung. 7 rez
Komentar