Jelang Nataru, Polisi Razia Penjual Kembang Api Tak Berizin
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019 jajaran Polres Tabanan menggelar Operasi Cipta Kondisi mulai 7 – 17 Desember 2018.
TABANAN, NusaBali
Sasarannya adalah miras dan narkoba yang berpotensi memicu gangguan keamanan, juga penjual kembang api yang tidak berizin dan menjual di luar ketentuan. Operasi perdana sudah dilakukan jajaran Polres Tabanan diseputaran Pasar Tabanan terutama menyasar pedagang kembang api. Hasilnya rata-rata pedagang telah memiliki ijin menjual dan belum ditemukan kembang api yang dijual diatas 2 inchi sesuai dengan ketentuan.
“Yang terpenting kami juga sasar penjual kembang api tanpa izin dan menjual kembang api di atas ketentuan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma, Minggu (9/12).
Kata dia, pada operasi perdana yang digelar belum ditemukan barang yang membahayakan. Termasuk penjual kembang api rata-rata telah memiliki izin menjual. “Pedagang yang banyak menjual kembang api ada di pasar dan warung-warung seputaran kota Tabanan,” ucap AKP Surya Kusuma.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus menyasar potensi-potensi yang menjual kembang api di luar batas ketentun ataupun yang tidak memiliki izin. Apabila kedapatan maka polisi akan mengenakan sanksi tegas. “Mungkin kami amankan dulu ke Polres Tabanan,” tandasnya.
Selain mengamankan barang-barang yang dapat memicu huru hara, juga memberikan imbauan kepada pedagang seperti pedagang emas. Pedagang emas diminta selalu waspada supaya terhindar dari penipuan ataupun hipnotis.
Ditambahkannya, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan. Agar selama perayaan Nataru tidak ada huru hara yang membuat permasalahan. “Termasuk anggota sudah kami persiapkan untuk pengamanan Nataru. Jumlah personelnya masih kami koordinasikan,” tandas AKP Surya Kusuma. *de
Sasarannya adalah miras dan narkoba yang berpotensi memicu gangguan keamanan, juga penjual kembang api yang tidak berizin dan menjual di luar ketentuan. Operasi perdana sudah dilakukan jajaran Polres Tabanan diseputaran Pasar Tabanan terutama menyasar pedagang kembang api. Hasilnya rata-rata pedagang telah memiliki ijin menjual dan belum ditemukan kembang api yang dijual diatas 2 inchi sesuai dengan ketentuan.
“Yang terpenting kami juga sasar penjual kembang api tanpa izin dan menjual kembang api di atas ketentuan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma, Minggu (9/12).
Kata dia, pada operasi perdana yang digelar belum ditemukan barang yang membahayakan. Termasuk penjual kembang api rata-rata telah memiliki izin menjual. “Pedagang yang banyak menjual kembang api ada di pasar dan warung-warung seputaran kota Tabanan,” ucap AKP Surya Kusuma.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus menyasar potensi-potensi yang menjual kembang api di luar batas ketentun ataupun yang tidak memiliki izin. Apabila kedapatan maka polisi akan mengenakan sanksi tegas. “Mungkin kami amankan dulu ke Polres Tabanan,” tandasnya.
Selain mengamankan barang-barang yang dapat memicu huru hara, juga memberikan imbauan kepada pedagang seperti pedagang emas. Pedagang emas diminta selalu waspada supaya terhindar dari penipuan ataupun hipnotis.
Ditambahkannya, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan. Agar selama perayaan Nataru tidak ada huru hara yang membuat permasalahan. “Termasuk anggota sudah kami persiapkan untuk pengamanan Nataru. Jumlah personelnya masih kami koordinasikan,” tandas AKP Surya Kusuma. *de
1
Komentar