Tak Kantongi IMB, Kelenteng Megah Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menyegel sebuah kelenteng (tempat suci umat Konghucu) di kawasan Jalan Kresek, Gang Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (10/12).
DENPASAR, NusaBali
Penyegelan bangunan megah seluas 6 are tersebut dilakukan karena pemilik kelenteng tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Pantauan NusaBali, pembangunan kelenteng saat ini sudah mencapai tahap finishing, bahkan saat penyegelan dilakukan masih terlihat beberapa tukang bekerja. Kendati belum selesai sepenuhnya, kelenteng megah dengan ornamen-ornamen khas agama Konghucu ini sudah digunakan sebagai tempat persembahyangan secara sederhana. Penataan lukisan dan berbagai atribut juga sudah terlihat, namun lantai masih dalam proses finishing.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan timnya terjun ke lapangan sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung mencari pemilik atau pengelola kelenteng untuk melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan pihaknya karena dari awal pembangunan yang dimulai sejak 12 September 2018 lalu itu sudah diberikan peringatan secara lisan saat pembuatan pondasi.
Pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan pengelola bangunan. Namun, pengelola kelenteng mengaku pemiliknya masih berada di luar Bali.
Sayoga mengungkap, teguran secara lisan tidak digubris oleh pemilik bangunan, malah pengerjaan pembangunan klenteng tersebut terus berlanjut. Hingga pihaknya mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang juga tidak dihiraukan. "Kami sudah berupaya agar pemilik kelenteng mengurus IMB," kata Sayoga.
Dengan pelanggaran tersebut, Sayoga mengaku tidak bisa mentolerir lagi bangunan tersebut kendati akan digunakan untuk tempat ibadah. "Kami hanya memproses bangunannya saja agar mengurus izin. Kalau soal tempat ibadah nanti mereka urusannya ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang merekomendasikan," ujarnya.
Sayoga mengatakan, selama proses IMB belum keluar, kelenteng tersebut tidak diperkenankan beroperasi. Tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut. Salah satu pengelola kelenteng yang ada di lokasi mengaku bernama Akau, mengatakan akan mengurus IMB sesegera mungkin. "Iya kami akan mengurusnya segera," ujarnya.
Menanggapi penyegelan salah satu kelenteng ini, Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Bali, JS Adinatha, mengaku belum mengetahui adanya kelenteng di Jalan Kresek, Gang Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dia juga belum mengetahui adanya penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Ia menyarankan jika memang mau mendirikan tempat ibadah agar melapor ke FKUB dan Kementerian Agama. "Saya belum tahu itu. Kalau memang itu melanggar ya itu ranah pemerintah," jelas Adinatha saat dikonfirmasi, semalam. *mi
Penyegelan bangunan megah seluas 6 are tersebut dilakukan karena pemilik kelenteng tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Pantauan NusaBali, pembangunan kelenteng saat ini sudah mencapai tahap finishing, bahkan saat penyegelan dilakukan masih terlihat beberapa tukang bekerja. Kendati belum selesai sepenuhnya, kelenteng megah dengan ornamen-ornamen khas agama Konghucu ini sudah digunakan sebagai tempat persembahyangan secara sederhana. Penataan lukisan dan berbagai atribut juga sudah terlihat, namun lantai masih dalam proses finishing.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan timnya terjun ke lapangan sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung mencari pemilik atau pengelola kelenteng untuk melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan pihaknya karena dari awal pembangunan yang dimulai sejak 12 September 2018 lalu itu sudah diberikan peringatan secara lisan saat pembuatan pondasi.
Pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan pengelola bangunan. Namun, pengelola kelenteng mengaku pemiliknya masih berada di luar Bali.
Sayoga mengungkap, teguran secara lisan tidak digubris oleh pemilik bangunan, malah pengerjaan pembangunan klenteng tersebut terus berlanjut. Hingga pihaknya mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang juga tidak dihiraukan. "Kami sudah berupaya agar pemilik kelenteng mengurus IMB," kata Sayoga.
Dengan pelanggaran tersebut, Sayoga mengaku tidak bisa mentolerir lagi bangunan tersebut kendati akan digunakan untuk tempat ibadah. "Kami hanya memproses bangunannya saja agar mengurus izin. Kalau soal tempat ibadah nanti mereka urusannya ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang merekomendasikan," ujarnya.
Sayoga mengatakan, selama proses IMB belum keluar, kelenteng tersebut tidak diperkenankan beroperasi. Tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut. Salah satu pengelola kelenteng yang ada di lokasi mengaku bernama Akau, mengatakan akan mengurus IMB sesegera mungkin. "Iya kami akan mengurusnya segera," ujarnya.
Menanggapi penyegelan salah satu kelenteng ini, Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Bali, JS Adinatha, mengaku belum mengetahui adanya kelenteng di Jalan Kresek, Gang Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dia juga belum mengetahui adanya penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Ia menyarankan jika memang mau mendirikan tempat ibadah agar melapor ke FKUB dan Kementerian Agama. "Saya belum tahu itu. Kalau memang itu melanggar ya itu ranah pemerintah," jelas Adinatha saat dikonfirmasi, semalam. *mi
Komentar