Oknum Wartawan TV Nasional Diringkus
Setelah didalami akhirnya kepolisian mengidentifikasi tiga pelaku yaitu Adi, Muzzaki dan Darmawan yang masih memiliki hubungan darah (keluarga).
Terlibat Pencurian dan Pembobolan Kartu Kredit
DENPASAR, NusaBali
Nekat melakukan pencurian dan pembobolan kartu kredit, oknum wartawan TV nasional bernama Adi Gunawan Saputra, 29 dan rekannya, Muzzaki Sadema, 24 dibekuk Tim Resmob Polresta Denpasar pada Sabtu (8/12) dinihari. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya bernama Darmawan yang berhasil kabur.
Wakapolreta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingin oleh Kasatreskrim Kompol Arta Ariawan saat menggelar rilis perkara, Senin (10/12) membeberkan kronologi dan sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus ini. AKBP Nyoman Artana membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor LP / 338 / Bali / Resta Dps / sek Dentim pada Minggu (18/11) oleh Sujonto Widjaja, 52.
Dimana pada Jumat (17/11) pelapor mendapat laporan berupa pesan dari handphone miliknya bahwa telah terjadi transaksi dari kartu kredit miliknya yang telah hilang pada Rabu (15/11). Atas dasar itulah korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dalam laporanya korban mengaku pada 15 November pukul 22.30 Wita korban singgah di Warung Sederhana, Jalan Raya Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Saat itu korban bertemu dengan temannya.
Karena asik ngobrol, korban menaruh tas jinjing warnah hitam miliknya di taman di belakang mobil milik korban. Selesai berbincang dengan temannya, korban masuk ke dalam mobil. Setelah berada di dalam mobil baru sadar kalau tas jinjing miliknya yang diletakanya di taman di belakang mobilnya lupa di ambil. Saat kembali melihat di belakang mobilnya tas tersebut sudah hilang.“Atas laporan tersebut pihak kepolisan mendalami TKP dan tempat transaksi kartu kredit tersebut digunakan. Dari TKP pihak polisi berhasil mendapat rekaman CCTV,” jelas AKBP Artana.
Terlihat pada saat kejadian (15 November) itu korban setelah selesai ngobrol langsung masuk ke dalam mobilnya. Nah, pada saat bersamaan singgah sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 4901 RP yang berboncengan dua orang. Dalam rekaman terlihat yang dibonceng mengambil tas yang ada di taman di belakang mobil korban yang saat itu dalam keadaan sepi dan langsung meninggalkan TKP.
Atas dasar semua fakta yang dapat dikumpulkan itu, pihak kepolisian mencurigai seseorang. Dimana orang tersebut menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah.
Setelah didalami akhirnya kepolisian mengidentifikasi tiga pelaku yaitu Adi, Muzzaki dan Darmawan yang masih memiliki hubungan darah (keluarga). Namun saat dilakukan penangkapan, hanya dua yang berhasil ditangkap yaitu Adi yang merupakan oknum wartawan TV Nasional dan Muzzaki. Sementara Darmawan berhasil kabur ke kampung halamannya di Palembang. “Kedua pelaku diamankan di kos Adi di Jalan Pulau Adi 5 Pedungan, Denpasar,” lanjut Wakapolresta.
Dari keterangan pelaku setelah diamankan mengakui bahwa pada saat kejadian Adi mengendarai sepeda motor dan Darmawan yang mengambil tas. Dalam tas itu berisi sebuah HP Samsung A8 warna grey, dan dua cincin topas warna biru. Selain itu terdapat dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 5 juta, 8 buah kartu kredit (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Bank Mega, Bukopin, HSB, dan UOB) atas nama korban.
Tas jinjing itu dibawa pergi oleh keduanya menuju kos Adi di Jalan Raya Pulau Adi, Nomor 5, Banjar Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Celakanya, kedua pelaku ini bukanya mengamankan tas yang ditemukan malah mengambil isinya. Selain uang tunai sebesar Rp 5 juta juga menguras isi kartu kredit dengan berbelanja.
Saat digunakan transaksi pertama kartu itu tak berhasil. Namun untuk kedua dan ketiga kalinya berhasil. Uang dalam kartu kredit itu oleh pelaku digunakan membeli hp Samsung Note 9 dengan harga Rp 16 juta, PS 3 seharga Rp 3 juta lebih, dan sempat juga dipergunakan untuk makan di McDonal's. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta lebih.
"Dua orang pelaku sudah kami amankan. Satu lagi yang masih buron dengan inisial Darmawan. Yang bersangkutan sudah meninggalkan Bali. Peran Darmawan adalah yang mengambil tas. Saat melintas di TKP Darmawan meminta Adi berhenti untuk mengambil tas. Jadi, eksekutornya adalah Darmawan. Kejadian seketika terjadi. Sementara Muzzaki yang kini diamankan bersama Adi adalah ikut membelanjakan uang dalam kartu kredit korban," beber AKBP Nyoman Artana sambil menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. *po
DENPASAR, NusaBali
Nekat melakukan pencurian dan pembobolan kartu kredit, oknum wartawan TV nasional bernama Adi Gunawan Saputra, 29 dan rekannya, Muzzaki Sadema, 24 dibekuk Tim Resmob Polresta Denpasar pada Sabtu (8/12) dinihari. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya bernama Darmawan yang berhasil kabur.
Wakapolreta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingin oleh Kasatreskrim Kompol Arta Ariawan saat menggelar rilis perkara, Senin (10/12) membeberkan kronologi dan sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus ini. AKBP Nyoman Artana membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor LP / 338 / Bali / Resta Dps / sek Dentim pada Minggu (18/11) oleh Sujonto Widjaja, 52.
Dimana pada Jumat (17/11) pelapor mendapat laporan berupa pesan dari handphone miliknya bahwa telah terjadi transaksi dari kartu kredit miliknya yang telah hilang pada Rabu (15/11). Atas dasar itulah korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dalam laporanya korban mengaku pada 15 November pukul 22.30 Wita korban singgah di Warung Sederhana, Jalan Raya Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Saat itu korban bertemu dengan temannya.
Karena asik ngobrol, korban menaruh tas jinjing warnah hitam miliknya di taman di belakang mobil milik korban. Selesai berbincang dengan temannya, korban masuk ke dalam mobil. Setelah berada di dalam mobil baru sadar kalau tas jinjing miliknya yang diletakanya di taman di belakang mobilnya lupa di ambil. Saat kembali melihat di belakang mobilnya tas tersebut sudah hilang.“Atas laporan tersebut pihak kepolisan mendalami TKP dan tempat transaksi kartu kredit tersebut digunakan. Dari TKP pihak polisi berhasil mendapat rekaman CCTV,” jelas AKBP Artana.
Terlihat pada saat kejadian (15 November) itu korban setelah selesai ngobrol langsung masuk ke dalam mobilnya. Nah, pada saat bersamaan singgah sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 4901 RP yang berboncengan dua orang. Dalam rekaman terlihat yang dibonceng mengambil tas yang ada di taman di belakang mobil korban yang saat itu dalam keadaan sepi dan langsung meninggalkan TKP.
Atas dasar semua fakta yang dapat dikumpulkan itu, pihak kepolisian mencurigai seseorang. Dimana orang tersebut menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah.
Setelah didalami akhirnya kepolisian mengidentifikasi tiga pelaku yaitu Adi, Muzzaki dan Darmawan yang masih memiliki hubungan darah (keluarga). Namun saat dilakukan penangkapan, hanya dua yang berhasil ditangkap yaitu Adi yang merupakan oknum wartawan TV Nasional dan Muzzaki. Sementara Darmawan berhasil kabur ke kampung halamannya di Palembang. “Kedua pelaku diamankan di kos Adi di Jalan Pulau Adi 5 Pedungan, Denpasar,” lanjut Wakapolresta.
Dari keterangan pelaku setelah diamankan mengakui bahwa pada saat kejadian Adi mengendarai sepeda motor dan Darmawan yang mengambil tas. Dalam tas itu berisi sebuah HP Samsung A8 warna grey, dan dua cincin topas warna biru. Selain itu terdapat dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 5 juta, 8 buah kartu kredit (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Bank Mega, Bukopin, HSB, dan UOB) atas nama korban.
Tas jinjing itu dibawa pergi oleh keduanya menuju kos Adi di Jalan Raya Pulau Adi, Nomor 5, Banjar Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Celakanya, kedua pelaku ini bukanya mengamankan tas yang ditemukan malah mengambil isinya. Selain uang tunai sebesar Rp 5 juta juga menguras isi kartu kredit dengan berbelanja.
Saat digunakan transaksi pertama kartu itu tak berhasil. Namun untuk kedua dan ketiga kalinya berhasil. Uang dalam kartu kredit itu oleh pelaku digunakan membeli hp Samsung Note 9 dengan harga Rp 16 juta, PS 3 seharga Rp 3 juta lebih, dan sempat juga dipergunakan untuk makan di McDonal's. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta lebih.
"Dua orang pelaku sudah kami amankan. Satu lagi yang masih buron dengan inisial Darmawan. Yang bersangkutan sudah meninggalkan Bali. Peran Darmawan adalah yang mengambil tas. Saat melintas di TKP Darmawan meminta Adi berhenti untuk mengambil tas. Jadi, eksekutornya adalah Darmawan. Kejadian seketika terjadi. Sementara Muzzaki yang kini diamankan bersama Adi adalah ikut membelanjakan uang dalam kartu kredit korban," beber AKBP Nyoman Artana sambil menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. *po
1
Komentar