Satpol PP Bongkar Penggaraman di Amed
Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan dan meminta pemilik membongkar sendiri palungan garamnya.
AMLAPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem membongkar fasilitas penggaraman milik guru SDN 1 Datah, I Nengah Suma, 38, di Pantai Banjar Amed, Desa Purwa Kerthi, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (10/12). Penggaraman itu dibongkar paksa karena dinilai melanggar sempadan pantai. Nengah Suma merelakan bangunannya dibongkar dengan catatan pemerintah bersikap adil. Bangunan lainnya yang melanggar sempadan pantai di sepanjang Pantai Amed agar turut dibongkar.
Nengah Suma membangun warung di tepi Pantai Amed dua tahun lalu. Di belakang warung, guru SDN 1 Datah itu membangun tempat pembuatan garam tradisional. Tujuannya untuk menarik minat wisatawan berkunjung menyaksikan aktivitas produksi garam tradisional. Setelah menjadi garam setengah jadi (masih dalam bentuk cairan), dipindahkan ke depan warungnya. Ditaruh di dalam palungan (alat jemur garam dari batang kelapa) untuk memikat wisatawan datang berbelanja ke warungnya.
Palungan dibangun dua blok. Satu blok berisi 18 palungan yang disangga dua pondasi beton. Sehingga dua blok terdiri dari 36 palungan dengan penyangga 4 pondasi beton. Nah, bangunan palungan itulah dinilai melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai.
Satpol PP yang menerima laporan masyarakat tentang pelanggaran sempadan pantai melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Nengah Suma. Satpol PP menginginkan agar palungan tersebut dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Kasatpol PPP Karangasem, I Ketut Wage Saputra, memimpin anggotanya melakukan pembokaran dengan memindahkan 30 palungan dan membongkar 4 pondasi beton. “Sejak awal kami persuasif memberikan kesempatan pemilik fasilitas penggaraman membongkar sendiri bangunannya, namun tidak dilakukan,” ungkap Wage Saputra.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, turut turun ke lapangan untuk meyakinkan pemilik warung membongkar bangunannya. “Bangunan ini memang melanggar sempadan pantai. Asal melanggar dan ada laporan, kami tindaklanjuti,” jelas Dewa Dharmadi. Sementara Nengah Suma mengaku bukan menolak pembongkaran palungan itu. “Banyak warung di Pantai Amed yang melanggar, itu juga mesti ditertibkan biar adil. Juga ada rumpon, jika rumpon itu talinya putus bisa merusak terumbu karang,” kata Nengah Suma. Sementara Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, bersama anggotanya dan 20 pecalang Desa Pakraman Culik memantau pembongkaran palungan itu. *k16
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem membongkar fasilitas penggaraman milik guru SDN 1 Datah, I Nengah Suma, 38, di Pantai Banjar Amed, Desa Purwa Kerthi, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (10/12). Penggaraman itu dibongkar paksa karena dinilai melanggar sempadan pantai. Nengah Suma merelakan bangunannya dibongkar dengan catatan pemerintah bersikap adil. Bangunan lainnya yang melanggar sempadan pantai di sepanjang Pantai Amed agar turut dibongkar.
Nengah Suma membangun warung di tepi Pantai Amed dua tahun lalu. Di belakang warung, guru SDN 1 Datah itu membangun tempat pembuatan garam tradisional. Tujuannya untuk menarik minat wisatawan berkunjung menyaksikan aktivitas produksi garam tradisional. Setelah menjadi garam setengah jadi (masih dalam bentuk cairan), dipindahkan ke depan warungnya. Ditaruh di dalam palungan (alat jemur garam dari batang kelapa) untuk memikat wisatawan datang berbelanja ke warungnya.
Palungan dibangun dua blok. Satu blok berisi 18 palungan yang disangga dua pondasi beton. Sehingga dua blok terdiri dari 36 palungan dengan penyangga 4 pondasi beton. Nah, bangunan palungan itulah dinilai melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai.
Satpol PP yang menerima laporan masyarakat tentang pelanggaran sempadan pantai melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Nengah Suma. Satpol PP menginginkan agar palungan tersebut dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Kasatpol PPP Karangasem, I Ketut Wage Saputra, memimpin anggotanya melakukan pembokaran dengan memindahkan 30 palungan dan membongkar 4 pondasi beton. “Sejak awal kami persuasif memberikan kesempatan pemilik fasilitas penggaraman membongkar sendiri bangunannya, namun tidak dilakukan,” ungkap Wage Saputra.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, turut turun ke lapangan untuk meyakinkan pemilik warung membongkar bangunannya. “Bangunan ini memang melanggar sempadan pantai. Asal melanggar dan ada laporan, kami tindaklanjuti,” jelas Dewa Dharmadi. Sementara Nengah Suma mengaku bukan menolak pembongkaran palungan itu. “Banyak warung di Pantai Amed yang melanggar, itu juga mesti ditertibkan biar adil. Juga ada rumpon, jika rumpon itu talinya putus bisa merusak terumbu karang,” kata Nengah Suma. Sementara Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, bersama anggotanya dan 20 pecalang Desa Pakraman Culik memantau pembongkaran palungan itu. *k16
Komentar