nusabali

Dinas PUPR Tetap Targetkan Penyelesaian

  • www.nusabali.com-dinas-pupr-tetap-targetkan-penyelesaian

Penataan lanjutan Tukad Badung yang sudah hampir rampung kembali jebol akibat tergerus banjir bandang karena intensitas hujan yang cukup tinggi melanda Denpasar, Sabtu (8/12) lalu.

Penataan Tukad Badung Tergerus Banjir

DENPASAR, NusaBali
Akibatnya 45 meter bantaran sungai yang sudah tertata kembali harus diperbaiki. Namun, waktu kontrak pengerjaan tinggal 9 hari lagi yakni 20 Desember 2018.

Hal tersebut tentunya membutuhkan waktu lagi bagi rekanan untuk memperbaiki kawasan tersebut, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar tetap mengacu pada kontrak yang sudah disepakati yakni penyelesaiannya tanggal 20 Desember 2018. Rekanan juga mulai mengejar target tersebut agar pekerja bisa menyelesaikan proyek H-3 ketentuan kontrak.

Dengan waktu singkat tersebut, para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut mengaku tidak yakin bisa selesai tepat waktu. Sebab, pengerjaan yang mereka lakukan saat ini harus mengulang dari pembuatan pondasi dengan menggunakan jaring kawat. Sebelumnya, pihaknya mengerjakan dasar yang sudah ada sehingga pengerjaan bisa dipercepat.

Namun karena sudah tergerus air, bahkan alat-alat yang mereka miliki juga hanyut dipastikan pengerjaan ulang tersebut membutuhkan waktu lama. "Kami tidak yakin paling tidak kami harus kerjakan ini selama 20 hari kedepan agar bisa selesai sampai finishing. Kami hanya diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan ini. Sementara kami tidak bisa lembur karena lampu sudah dibawa arus," jelas salah satu pekerja Sugiono, 40.

Kata Sugiono, pihaknya juga perlu adanya tambahan tenaga untuk mengambil masing-masing bagian agar bisa bekerja sesuai tempat mereka. Hal itu dikatakan bisa lebih mempercepat pengerjaan jika ingin selesai tepat waktu. "Kami sudah semaksimal mungkin pengerjaannya ini. Padahal harunya sudah selesai hari ini (kemarin, red) dan saya sudah minta izin mau pulang sama bos ternyata kayak gini. Kerugian yang dialami proyek tersebut melebihi Rp 200 juta," ungkapnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihak rekanan tetap akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja mereka. Kendati ada hambatan faktor alam, tidak ada keterlambatan yang dilakukan oleh rekanan. Kecuali kata Jimmy, pihak rekanan mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan.

Jika pihak rekanan mau mengajukan pihaknya akan memberikan tambahan waktu sesuai kesepakatan nantinya. "Rekanan harus menyelesaikan tepat waktu. Kalau memang ada bencana seperti sekarang ini karena faktor alam. Mereka diperbolehkan mengajukan perpanjangan kerja. Dan kami akan proses dalam rapat internal brapa waktu yang diberika. Jika tidak mereka harus tetap jalan dan menyelesaikan proyek tepat waktu," ujarnya. *mi

Komentar