Kepala Sekolah Resmi Tersangka
Proyek itu seharusnya sudah selesai pada 27 Desember 2017 lalu. Namun 4 ruang kelas tersebut hanya berdiri berupa rangka bangunan, tanpa dinding, lantai belum dirabat dan hanya pekerjaan pondasi.
Dugaan Korupsi Pembangunan di SMAN Satap Nusa Penida
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negari (Kejari) Cabang Nusa Penida, Klungkung, menetapkan Kepala Sekolah SMAN Satu Atap (Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 4 ruang kelas di SMAN 1 Satap 2017 sebesar Rp 230 juta. Pembangunan 4 ruang kelas itu dianggarkan dari pusat lewat Dana Alokasi Khsusus (DAK) sebesar Rp 860 juta dan dilakukan secara swakelola.
Proyek itu seharusnya sudah selesai pada 27 Desember 2017 lalu. Namun 4 ruang kelas tersebut hanya berdiri berupa rangka bangunan, tanpa dinding, lantai belum dirabat dan hanya pekerjaan pondasi. Oleh karena itu kejaksaan menetapkan penanggungjawab proyek yang notabene Kepala SMAN Satap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka. “Penetapan terhadap tersangka inisial INB ini dilakukan sejak 12 November 2018,” tegas Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Nusa Penida, A Luga Arlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Senin (10/12).
Dalam kasus ini kejaksaan sudah memeriksa 21 orang saksi, 1 orang ahli kontruksi serta keterangan awal dari BPKP. Dijelaskannya, secara awal mengatakan ada kerugian negara merujuk dari audit ahli kontruksi ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai realita sekitar Rp 230 juta. “SMAN Satap Nusa Penida bidang pendidikan mendapatkan dana Rp 860.900.700 untuk 2 bangunan terdiri dari 4 ruang kelas baru, pengawasan dan operasional serta penyediaan perabotan (meja dan krusi belajar),” katanya.
Dengan rincian satu bangunan untuk 2 ruang kelas baru (RKB) masing-masing sebesar Rp 361.936.138,51/unit bangunan. Biaya perencanaan operasional pengawasan, di mana proyek ini harus dikerjakan oleh P2S (panitia pembangunan sekolah) Rp 30.804.400. Namun itu tidak dilakukan. “Tersangka mengelola sendiri uangnya,” katanya.
Untuk pengadaan perabotan yang dianggarkan 56.492.191,50 juga masih kurang. Tak hanya itu dari nama-nama yang dicantumkan oleh tersangka dan sempat dimintai keterangan sebagai saksi 80 persennya mengaku tidak tahu. Bahkan ketua panitianya pun tidak pernah diajak rapat untuk masalah ini, termasuk komite. “Tersangka juga memalsukan tanda tangan ketua panitia dan bendahara panitia saat pencairan uang ini,” katanya.
Dalam pembangunan ini tersangka langsung mengelola sendiri, kemudian mencari mandor proyek karena tidak dibayar maka tukangnya berhenti bekerja. Tersangka mencari tukang sendiri namun bangunan tidak selesai. “Pembangunan ruang kelas tersebut bersumber dari DAK 2017, seharusnya sudah selesai 27 desember 2017 dengan masa pengerjaan 120 hari,” katanya.
Untuk itulah sejak Oktober 2018 pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pembangunan 4 ruang kelas baru di SMAN 1 Satap Nusa Penida, di Desa Tanglad. Padahal selama ini SMAN 1 Satap hanya memiliki 2 ruangan kelas, di mana satu ruang kelas digunakan untuk ruang guru. “Jadi hanya ada satu kelas. “Sehingga sangat dibutuhkan keberadaan ruang kelas lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Sementara untuk pemalsuan tanda tangan disangkakakan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001. “Januari 2019 kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu Kepala SMAN Satap Nusa Penida, I Nyoman Beres saat dikonfirmasi sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Klungkung Nyoman Ratmaja mengatakan, pihaknya sudah sempat memberikan pembinan kepada Kasek yang bersangkutan supaya bangunan itu dikerjakan sesuai peruntukannya. “Kami sudah minta agar dikerjakan dengan baik,” katanya. Mengenai sanksi dari dinas pihaknya pun tidak berani banyak berkomentar, karena itu berada di ranah Disdik Provinsi Bali. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negari (Kejari) Cabang Nusa Penida, Klungkung, menetapkan Kepala Sekolah SMAN Satu Atap (Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 4 ruang kelas di SMAN 1 Satap 2017 sebesar Rp 230 juta. Pembangunan 4 ruang kelas itu dianggarkan dari pusat lewat Dana Alokasi Khsusus (DAK) sebesar Rp 860 juta dan dilakukan secara swakelola.
Proyek itu seharusnya sudah selesai pada 27 Desember 2017 lalu. Namun 4 ruang kelas tersebut hanya berdiri berupa rangka bangunan, tanpa dinding, lantai belum dirabat dan hanya pekerjaan pondasi. Oleh karena itu kejaksaan menetapkan penanggungjawab proyek yang notabene Kepala SMAN Satap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka. “Penetapan terhadap tersangka inisial INB ini dilakukan sejak 12 November 2018,” tegas Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Nusa Penida, A Luga Arlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Senin (10/12).
Dalam kasus ini kejaksaan sudah memeriksa 21 orang saksi, 1 orang ahli kontruksi serta keterangan awal dari BPKP. Dijelaskannya, secara awal mengatakan ada kerugian negara merujuk dari audit ahli kontruksi ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai realita sekitar Rp 230 juta. “SMAN Satap Nusa Penida bidang pendidikan mendapatkan dana Rp 860.900.700 untuk 2 bangunan terdiri dari 4 ruang kelas baru, pengawasan dan operasional serta penyediaan perabotan (meja dan krusi belajar),” katanya.
Dengan rincian satu bangunan untuk 2 ruang kelas baru (RKB) masing-masing sebesar Rp 361.936.138,51/unit bangunan. Biaya perencanaan operasional pengawasan, di mana proyek ini harus dikerjakan oleh P2S (panitia pembangunan sekolah) Rp 30.804.400. Namun itu tidak dilakukan. “Tersangka mengelola sendiri uangnya,” katanya.
Untuk pengadaan perabotan yang dianggarkan 56.492.191,50 juga masih kurang. Tak hanya itu dari nama-nama yang dicantumkan oleh tersangka dan sempat dimintai keterangan sebagai saksi 80 persennya mengaku tidak tahu. Bahkan ketua panitianya pun tidak pernah diajak rapat untuk masalah ini, termasuk komite. “Tersangka juga memalsukan tanda tangan ketua panitia dan bendahara panitia saat pencairan uang ini,” katanya.
Dalam pembangunan ini tersangka langsung mengelola sendiri, kemudian mencari mandor proyek karena tidak dibayar maka tukangnya berhenti bekerja. Tersangka mencari tukang sendiri namun bangunan tidak selesai. “Pembangunan ruang kelas tersebut bersumber dari DAK 2017, seharusnya sudah selesai 27 desember 2017 dengan masa pengerjaan 120 hari,” katanya.
Untuk itulah sejak Oktober 2018 pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pembangunan 4 ruang kelas baru di SMAN 1 Satap Nusa Penida, di Desa Tanglad. Padahal selama ini SMAN 1 Satap hanya memiliki 2 ruangan kelas, di mana satu ruang kelas digunakan untuk ruang guru. “Jadi hanya ada satu kelas. “Sehingga sangat dibutuhkan keberadaan ruang kelas lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Sementara untuk pemalsuan tanda tangan disangkakakan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001. “Januari 2019 kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu Kepala SMAN Satap Nusa Penida, I Nyoman Beres saat dikonfirmasi sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Klungkung Nyoman Ratmaja mengatakan, pihaknya sudah sempat memberikan pembinan kepada Kasek yang bersangkutan supaya bangunan itu dikerjakan sesuai peruntukannya. “Kami sudah minta agar dikerjakan dengan baik,” katanya. Mengenai sanksi dari dinas pihaknya pun tidak berani banyak berkomentar, karena itu berada di ranah Disdik Provinsi Bali. *wan
Komentar