DPRD Genjot CSR Perusahaan
Tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, tak lagi hanya bersifat sukarela, seperti tahun-tahun sebelumnya.
GIANYAR, NusaBali
Mulai tahun 2019, setiap perusahaan yang diketahui mapan, wajib melaksanakan program CSR. Terkait itu, DPRD Gianyar telah menyiapkan Ranperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Pengantar Raperda tersebut disampaikan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Gianyar I Wayan Gede Sudarta, melalui Sidang DPRD Gianyar, Senin (10/12). Usai membacakan pengantar Raperda itu, Sudarta menegaskan, Raperda ini didasari beberapa persoalan tentang CSR. Antara lain, tidak adanya persamaan pandangan oleh perusahaan dan pihak terkait tentang CSR/TJSP. Akibatnya, CSR dianggap sebagai kegiatan sukarela, bukan wajib. Tidak adanya ukuran pasti dan tata aturan pelaksanaan TJSP yang dapat mengakomodir kearifan lokal. Akibatnya, sasaran CSR kurang terarah dan cenderung tak proporsional antara satu objek dengan yang lain. ‘’Dengan Perda ini, nanti setiap perusahaan wajib melaksanakan TJSP sesuai urgensi di lapangan. Akhir 2018, Raperda ini harus jadi Perda dan efektif penerapan mulai 2019,’’ jelas kader Golkar asal Desa Lodtunduh, Ubud ini.
Ia menegaskan, wajib TJSP ini dilandasi UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseoran Terbatas), PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Pasal 15 huruf b UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Permen Negara BUMN No PER/05/MBU/2007 tentang Program Kemitraaan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Senada Sudarta, Ketua Pansus TJSP Nyoman Artawa Putra menegaskan, bentuk program TJSP yakni pemberdayaan masyarakat dan desa pakraman, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan, donasi, dan promosi. Jelas dia, TJSP wajib sesuai kemampuan perusahaan. Perusahaan yang melanggar perda ini akan disanksi administrasi, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penghentain sementara. Program TJSP akan diakomodir melalui forum TJSP. ‘’TJSP ini bukan merupakan progarm sulit diwujudkan, sepanjang setiap perusahaan yang merasa mampu, punya kepedulian sosial dan lingkungan,’’ jelas politisi Hanura ini.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gianyar I Wayan Gde Arsania menjelaskan, selama ini program CSR/TJSP oleh sejumlah anggota Kadin sudah berjalan baik. Sasaran dan bentuk CSR ini tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. CSR ini, antara lain berupa bedah rumah untuk KK miskin, bantuan untuk warga difabel, pemberdayaan, dan lain-lainnya. Menurut Arsania, program CSR kurang tepat jika diwajibkan. Karena tak sedikit perusahaan dalam kondisi berbeda-beda, dan sedang berbenah managemen. ‘’Selama ini wajib atau tidak, CSR sudah berjalan dengan baik,’’ ujarnya. Ia setuju program CSR terpadu melalui forum agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. *lsa
Mulai tahun 2019, setiap perusahaan yang diketahui mapan, wajib melaksanakan program CSR. Terkait itu, DPRD Gianyar telah menyiapkan Ranperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Pengantar Raperda tersebut disampaikan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Gianyar I Wayan Gede Sudarta, melalui Sidang DPRD Gianyar, Senin (10/12). Usai membacakan pengantar Raperda itu, Sudarta menegaskan, Raperda ini didasari beberapa persoalan tentang CSR. Antara lain, tidak adanya persamaan pandangan oleh perusahaan dan pihak terkait tentang CSR/TJSP. Akibatnya, CSR dianggap sebagai kegiatan sukarela, bukan wajib. Tidak adanya ukuran pasti dan tata aturan pelaksanaan TJSP yang dapat mengakomodir kearifan lokal. Akibatnya, sasaran CSR kurang terarah dan cenderung tak proporsional antara satu objek dengan yang lain. ‘’Dengan Perda ini, nanti setiap perusahaan wajib melaksanakan TJSP sesuai urgensi di lapangan. Akhir 2018, Raperda ini harus jadi Perda dan efektif penerapan mulai 2019,’’ jelas kader Golkar asal Desa Lodtunduh, Ubud ini.
Ia menegaskan, wajib TJSP ini dilandasi UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseoran Terbatas), PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Pasal 15 huruf b UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Permen Negara BUMN No PER/05/MBU/2007 tentang Program Kemitraaan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Senada Sudarta, Ketua Pansus TJSP Nyoman Artawa Putra menegaskan, bentuk program TJSP yakni pemberdayaan masyarakat dan desa pakraman, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan, donasi, dan promosi. Jelas dia, TJSP wajib sesuai kemampuan perusahaan. Perusahaan yang melanggar perda ini akan disanksi administrasi, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penghentain sementara. Program TJSP akan diakomodir melalui forum TJSP. ‘’TJSP ini bukan merupakan progarm sulit diwujudkan, sepanjang setiap perusahaan yang merasa mampu, punya kepedulian sosial dan lingkungan,’’ jelas politisi Hanura ini.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gianyar I Wayan Gde Arsania menjelaskan, selama ini program CSR/TJSP oleh sejumlah anggota Kadin sudah berjalan baik. Sasaran dan bentuk CSR ini tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. CSR ini, antara lain berupa bedah rumah untuk KK miskin, bantuan untuk warga difabel, pemberdayaan, dan lain-lainnya. Menurut Arsania, program CSR kurang tepat jika diwajibkan. Karena tak sedikit perusahaan dalam kondisi berbeda-beda, dan sedang berbenah managemen. ‘’Selama ini wajib atau tidak, CSR sudah berjalan dengan baik,’’ ujarnya. Ia setuju program CSR terpadu melalui forum agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. *lsa
1
Komentar