nusabali

Berstatus PTT, 7 Bidan Desa Akan Diangkat Jadi CPNS

  • www.nusabali.com-berstatus-ptt-7-bidan-desa-akan-diangkat-jadi-cpns

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, MenPAN–RB, Mendikbud, Mendagri, dan Kepala BKN, diberikan peluang daerah melakukan pengangkatan CPNS terhadap tenaga kesehatan yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

NEGARA, NusaBali
Keppres tersebut itu akan diterapkan untuk mengangkat tujuh bidan desa berstatus PTT di lingkungan Pemkab Jembrana. Sektretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jembrana dr Putu Suekantara, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi seusai mengikuti rapat kerja (raker) Komisi IV DPRD Provinsi Bali bersama Federasi Bidan PTT Pusat, provinsi, kabupaten/kota se-Bali, Senin (10/12). Sebenarnya, Keppres serta Keputusan Bersama itu memberi peluang bagi dokter berstatus PTT. Namun khusus di Jembrana, hanya ada tujuh bidan desa berstatus PTT.

“Bidan yang akan diangkat sebagai CPNS ini merupakan bidan yang memang telah puluhan tahun mengabdi sebagai PTT, namun belum diangkat sebagai CPNS. Sebenarnya mereka sudah pernah mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak lolos,” ujar Suekantara, Senin kemarin.

Menurutnya, kini para bidan PTT yang rata-rata sudah berusia di atas 35 tahun, tersebut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS. “Sekarang memang hanya ada tujuh orang tenaga kesehatan PTT, dan semuanya bidan desa. Usia mereka sudah di atas 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mendaftar ikut seleksi CPNS. Tetapi mereka sudah puluhan tahun mengabdi,” ungkapnya.

Menurutnya mekanisme pengangkatan bidan PTT itu tidak seperti mekanisme pengangkat CPNS, yang harus menjalani beberapa tahapan pendaftaran termasuk sejumlah seleksi. Ketujuh bidan PTT di Jembrana yang akan diangkat menjadi CPNS, itu enam di antaranya merupakan bidan yang bertugas di sejumlah Puskesmas, dan 1 di Dinas Kesehatan Jembrana. “Mereka akan langsung diangkat. Tidak lagi ada mendaftar karena data pengabdian mereka juga sudah ada sampai di pusat. Keppres-nya sudah ada, tinggal menunggu SK dari pusat. Setelah keluar SK, mereka nanti langsung golongan IIB. Ini berkah bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun melayani masyarakat di pedesaan,” kata Suekantara. *ode

Komentar