nusabali

Mendagri Siap Dipecat Jika Kasus e-KTP Tercecer Ganggu DPT

  • www.nusabali.com-mendagri-siap-dipecat-jika-kasus-e-ktp-tercecer-ganggu-dpt

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan 2.005 e-KTP yang tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur sudah kedaluwarsa dan tidak akan mengganggu sistem database daftar pemilih tetap (DPT).

JAKARTA, NusaBali
Pendataan DPT dalam proses tahapan pemilu akan berjalan normal."Secara prinsip tidak akan mungkin kalau ditemukan e-KTP tercecer karena kesengajaan oknum, kemudian ada penjualan blangko e-KTP akan mengganggu database apalagi mengganggu DPT, tidak akan mungkin, karena DPT itu fix by name by adress, terdata dengan rapi," ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12), dilansir detikcom.

Tjahjo mengatakan siap dipecat jika kasus terkait kartu identitas ini mengganggu pendataan DPT. Dia memastikan kasus tersebut tidak akan berpengaruh dengan sistem. "Kalau toh ada yang tidak terdata mungkin dia punya KTP ganda, yang tadi saya sampaikan. Dia sengaja belum punya datanya, ini dijamin nggak akan ada, saya tanggung jawab, saya siap dipecat kalau ada satu nama pun satu data yang tercecer mengganggu konsolidasi ini, saya siap dipecat, dan ini nggak ada hubungannya dengan sistem yang ada," ucapnya.

Tjahjo menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini. Tjahjo yakin kasus ini ditunggangi oleh salah satu oknum. "Ini bukan tercecer tapi ada yang dibuang, pengawasan sudah, ini oknum, dia bermain kok, sekarang sedang diusut oleh polisi, ini cetakan 2011, kok dicecer sekarang, motifnya apa dibuang sekarang, pastinya ini ada, apa dia diperintah atau mengganggu isu ini, kita serahkan ke polisi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan apa empat peristiwa terkait e-KTP yang masuk dalam kategori tindak pidana murni, termasuk kejadian tercecernya ribuan e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Zudan mengatakan kejadian tersebut tak ada hubungannya dengan pemilu.

"Penjualan blanko KTP-elektronik secara online, calo yang tawarkan jasa duplikat KTP-elektronik, KTP-elektronik palsu di Pasar Pramuka dan pembuangan KTP-elektronik asli di wilayah Duren Sawit, semua murni tindak pidana. Tidak terkait hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan Pemilu," kata Zudan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12). *

Komentar