nusabali

Perempuan Eks Pegawai Dealer Gelapkan 18 Motor

  • www.nusabali.com-perempuan-eks-pegawai-dealer-gelapkan-18-motor

Kadek Sri Laksmi Wardani, 30, warga Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Buleleng karena melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 18 unit sepeda motor.

SINGARAJA, NusaBali
Perempuan yang merupakan eks pegawai dealer motor di Singaraja ini melakukan aksinya dengan modus membuat status kredit sepeda motor yang dibeli konsumennya, padahal sudah dibayar lunas.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (11/12) menjelaskan total laporan yang masuk dengan kasus dan pelaku yang sama hingga akhir tahun 2018 sebanyak 18 orang korban. “Total ada 18 orang korban dengan 18 laporan. Tetapi barang buktinya hanya ada 17 unit kendaraan satunya lagi benar-benar tidak ada, pembeli sampai sekarang tidak mendapatkan motor yang dibeli,” ungkap AKP Mikael.

Aksi penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor ini dilakukan Sri sejak tahun 2017 hingga 2018. Namun kasus itu baru dilaporkan sejak bulan Januari-Juni 2018. Tersangka Sri biasanya memberikan kwitansi palsu kepada pembeli yang membayar dengan uang cash. Kemudian ia mengubah status pembelian tersebut dari cash menjadi kredit. Ia pun menggadaikan sejumlah BPKB kendaraan di sebuah finance sebagai jaminan pengajuan kredit.

Ulahnya mulai tercium saat satu per satu pembeli kendaraan di dealer tempatnya bekerja mengaku didatangi debt collector (penagih utang) dengan jumlah penagihan pembayaran cicilan sepeda motor. Bahkan ada pula korban yang sepeda motornya disita oleh finance gara-gara ulah tersangka Sri.

Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 16 unit kendaraan bermerk Yamaha N-Max, karena harganya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kendaraan roda dua lainnya. “Kalau dihitung total kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Seluruh korban dari Buleleng. Mereka melapor dari bulan April hingga Juli 2018,” jelas AKP Mikael.

Menurut AKP Mikael, Sri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu, melakukan aksi melanggar hukum itu untuk menutupi kekurangan ekonomi di dalam keluarganya. Ia memilih menipu pelanggannya untuk menutupi utang cicilan yang dimilikinya. “Dipakai gali lubang tutup lubang, karena tersangka ini punya banyak utang,” jelasnya singkat.

Sementara itu Satreskrim Polres Buleleng pun mengaku sudah memeriksa management dalam dealer itu untuk mengetahui keterlibatan oknum lain. Namun sejauh ini yang sudah dapat dijerat hukum dengan bukti-bukti hanya tersangka Sri.

Sri dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Sebelumnya Sri pun sempat mendapat penangguhan penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka bulan Juni lalu, karena sedang mengandung. Tersangka Sri juga dipastikan tak dapat dispensasi dan hukuman tetap berjalan setelah ia melahirkan.  “Kemarin sempat penangguhan, sekarang sudah ditahan pasca melahirkan,” imbuh AKP Mikael.

Sementara itu Sri yang dihadirkan dalam rilis kasus penggelapan dan penipuannya, mengaku terpaksa melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia mengaku bekerja di dealer itu sejak tahun 2006 hingga 2018.

Ibu tiga anak ini mengaku nekat melakukan penipuan itu demi mendapatkan persenan lebih besar. “Gajinya nggak cukup. Hanya digaji Rp 1,3 juta per bulan. Ya gitu dialihkan ke sistem kredit, karena fee-nya lebih besar. Tapi akibatnya ya harus menutupi-menutupi. Makanya jadinya terus bertambah,” ungkap ibu tiga anak ini yang terus menunduk dan irit bicara saat ditanya sejumlah awak media. *k23

Komentar