Anggota DPRD Klungkung Ditahan
Oleh induk partainya, yakni Golkar, Gita Gunawan belum diputuskan di PAW, pertimbangannya karena sisa jabatannya yang tanggung.
Istrinya yang Juga Tersangka Tak Ditahan karena Sakit
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya lakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12) sore. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA, dua orang tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung. Seorang tersangka yang ditahan ini adalah Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gita Gunawan jadi tersangka dan kemarin ditahan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Satu tersangka lagi yang ditahan, Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas) yang kini menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata Klungkung.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang tengah hamil 7 bulan belum ditahan karena masih menjalani rawat inap di RS Permata Hati, Klungkung sejak, Senin (10/12) malam. Sehingga pelimpahan berkas yang bersangkutan akan diagendakan ulang.
Pelimpahan tahap II ini sempat diagendakan, Kamis (6/11) lalu. Namun karena dua dari tiga tersangka tidak hadir, yakni Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih dengan alasan masih sakit, maka pelimpahan diundur hingga, Selasa kemarin.
Pantauan NusaBali, kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik dalam pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas Nusa Penida. Mereka datang sekitar pukul 10.00 WITA. Dengan didampingi pengacara masing-masing, yakni Gita Gunawan dengan pengacaranya Pande Made Sugiarta dan pengacara Catur Adnyana didampingi Wayan Sumardika. Mereka langsung masuk ke ruang penyidik untuk merampungkan pemberkasan tahap dua.
Sementara itu, karena ketidakhadiran Thiarta Ningsih tidak melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang menangani. Penyidik langsung mengecek ke RS Permata Hati untuk melihat kondisi Thiarta Ningsih. Namun dokter ketika itu belum bisa memberikan keterangan sakit yang dialami oleh pasiennya tersebut, karena permohonan itu mesti dilakukan lewat surat resmi. Jaksa pun langsung bersurat, maka surat balasannya akan segera turun. Diduga Thiarta Ningsih yang tengah hamil tua merasa shock pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dan menjelang pelimpahan tahap dua.
Sementara sebelum ditahan, penyidik memastikan kondisi kesehatan dari kedua tersangka Gita Gunawan dan Catur Adnyana dengan mendatangkan dokter dari RSUD Klungkung sekitar pukul 14.30 WITA, kemarin. Gita Gunawan nampak belum siap kalau dirinya hendak ditahan, sehingga tensinya pun sempat naik-turun alias tidak stabil.
Awalnya ketika dicek tensi Gita Gunawan 180, setelah dokter tersebut ke luar ternyata kejaksaan kembali mendatangkan dokter dari RSUD. Selain mengecek ulang tensi Gita Gunawan, juga untuk memastikan apakah dari segi kesehatan bisa ditahan.
Dari hasil cek oleh dokter tensi Gita Gunawan mulai turun dari 180 menjadi 170. Namun dari kondisi medis Gita Gunawan siap untuk ditahan. Begitupula Catur Adnyana tensinya juga sempat naik turun, namun dia nampaknya sudah siap jika akan ditahan. Setelah pengecekan kesehatan itu selesai kedua tersangka langsung keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
Gita Gunawan berjalan di depan, sedangkan Catur Adnyana mengikuti dari belakang. Selanjutnya mereka dikeler menuju Rutan Klungkung dengan naik mobil tahanan. Kajari Klungkung, Syaifful Alam, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini karena alasan subjektif maupun objektif, seperti dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan lainnya.
“Kami mendatangkan dua dokter untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Kedua tersangka dari segi kesehatan bisa untuk ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kondisi kesehatan Gita Gunawan memang sempat tidak stabil diperkirakan karena lelah setelah menjaga istri di RS semalaman, ditambah kaget karena akan dilakukan penahanan. “Tersangka Thiarta Ningsih masih sakit, nanti pelimpahan kasusnya kami agendakan lagi,” katanya.
Menurut pengacara Gita Gunawan, Made Sugiarta, dirinya sudah berupaya berbuat semaksimal mungkin kepada kliennya. Namun dari kejaksaan mempunyai pandangan lain sehingga kliennya harus ditahan, itu tentu kewenangan dari pihak jaksa. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, kondisinya juga kurang stabil, istrinya lagi hamil dan sakit, dan selama ini sudah kooperatif,” ujarnya.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah pengacara Catur Adnyana, yakni Wayan Sumardika mengatakan dirinya melihat dalam proses penyidikan ini ada yang ganjil. Ada proses administrasi yang dipangkas, kliennya sudah menerangkan pada waktu diperiksa terakhir bahwa kliennya melaksanakan proyek ini karena dipaksa dan ada tekanan.
Kata dia, dokter pertama sudah memeriksa kliennya dan kondisinya sakit tensinya tinggi, sakit maag, kemudian sakit di ulu hati. “Tapi penyidik kok mendatangkan dokter lagi tensinya dibilang 130, tadinya dibilang 160. Ya tersangka dalam keadaan sakit harusnya dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” katanya.
Gita Gunawan sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung, pasca penahanan ini otomatis yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya. Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, mengatakan sangat prihatin atas kondisi yang menimpa yang bersangkutan. Namun proses hukum ini tetap harus dijalankan. “Saya sangat prihatin, mungkin itu kekhilafan dan tidak disengaja, sedangkan mengenai proses penggantian menjadi kewenangan dari induk partainya,” katanya.
Terpisah DPD I Golkar Bali belum memutuskan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan yang ditahan Kejaksaan karena kasus Biogas di Nusa Penida Klungkung. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya di Denpasar, Selasa (11/12) mengatakan Gita Gunawan belum diputuskan di PAW, karena sisa jabatannya yang tanggung. “Sisa jabatannya lagi sebentar saja, pertengahan 2019. Sementara nanti kita juga harus proses panjang. Proses selesai jabatan juga sudah mau habis. Jadi itu salah satu pertimbangan kita tidak lakukan proses PAW terhadap Gita Gunawan,” ujar Wijaya.
Kemudian menurut Wijaya Golkar juga akan menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. Sehingga lebih fokus dengan konsolidasi ke internal ketimbang berbicara kasus- kasus kadernya. “Ya kita serahkan mekanisme itu kepada kader yang berproses di penegak hukum. Untuk semua kasus, bukan Gita Gunawan saja. Kita nggak turut campur, urusan organisasi kita fokus kepada penguatan internal saja,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan dua periode ini.
Namun Wijaya berharap semua pihak tetap kedepankan praduga tak bersalah. Artinya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu terbukti bersalah. Kecuali sudah diputuskan hakim di pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Apakah Gita Gunawan akan dipecat sebagai kader? “Tentu kita belum ambil keputusan. Karena yang bersangkutan belum apa-apa, masih proses di kejaksaan. Jadi masih jauh. PAW belum, surat pecat apalagi. Kalau dia ternyata tidak bersalah, kan organisasi kita salah dan tidak profesional,” tegas Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Klungkung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang merugkan negara Rp 792 juta. Salah satu yang terseret sebagai tersangka adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gede Gita Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut).
Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan, politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Penetapan tersangka sudah dilakukan Kejari Klungkung sejak 5 November 2018, namun baru diumumkan ke publik, Selasa (6/11). *wan, nat
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya lakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12) sore. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA, dua orang tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung. Seorang tersangka yang ditahan ini adalah Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gita Gunawan jadi tersangka dan kemarin ditahan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Satu tersangka lagi yang ditahan, Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas) yang kini menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata Klungkung.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang tengah hamil 7 bulan belum ditahan karena masih menjalani rawat inap di RS Permata Hati, Klungkung sejak, Senin (10/12) malam. Sehingga pelimpahan berkas yang bersangkutan akan diagendakan ulang.
Pelimpahan tahap II ini sempat diagendakan, Kamis (6/11) lalu. Namun karena dua dari tiga tersangka tidak hadir, yakni Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih dengan alasan masih sakit, maka pelimpahan diundur hingga, Selasa kemarin.
Pantauan NusaBali, kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik dalam pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas Nusa Penida. Mereka datang sekitar pukul 10.00 WITA. Dengan didampingi pengacara masing-masing, yakni Gita Gunawan dengan pengacaranya Pande Made Sugiarta dan pengacara Catur Adnyana didampingi Wayan Sumardika. Mereka langsung masuk ke ruang penyidik untuk merampungkan pemberkasan tahap dua.
Sementara itu, karena ketidakhadiran Thiarta Ningsih tidak melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang menangani. Penyidik langsung mengecek ke RS Permata Hati untuk melihat kondisi Thiarta Ningsih. Namun dokter ketika itu belum bisa memberikan keterangan sakit yang dialami oleh pasiennya tersebut, karena permohonan itu mesti dilakukan lewat surat resmi. Jaksa pun langsung bersurat, maka surat balasannya akan segera turun. Diduga Thiarta Ningsih yang tengah hamil tua merasa shock pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dan menjelang pelimpahan tahap dua.
Sementara sebelum ditahan, penyidik memastikan kondisi kesehatan dari kedua tersangka Gita Gunawan dan Catur Adnyana dengan mendatangkan dokter dari RSUD Klungkung sekitar pukul 14.30 WITA, kemarin. Gita Gunawan nampak belum siap kalau dirinya hendak ditahan, sehingga tensinya pun sempat naik-turun alias tidak stabil.
Awalnya ketika dicek tensi Gita Gunawan 180, setelah dokter tersebut ke luar ternyata kejaksaan kembali mendatangkan dokter dari RSUD. Selain mengecek ulang tensi Gita Gunawan, juga untuk memastikan apakah dari segi kesehatan bisa ditahan.
Dari hasil cek oleh dokter tensi Gita Gunawan mulai turun dari 180 menjadi 170. Namun dari kondisi medis Gita Gunawan siap untuk ditahan. Begitupula Catur Adnyana tensinya juga sempat naik turun, namun dia nampaknya sudah siap jika akan ditahan. Setelah pengecekan kesehatan itu selesai kedua tersangka langsung keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
Gita Gunawan berjalan di depan, sedangkan Catur Adnyana mengikuti dari belakang. Selanjutnya mereka dikeler menuju Rutan Klungkung dengan naik mobil tahanan. Kajari Klungkung, Syaifful Alam, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini karena alasan subjektif maupun objektif, seperti dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan lainnya.
“Kami mendatangkan dua dokter untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Kedua tersangka dari segi kesehatan bisa untuk ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kondisi kesehatan Gita Gunawan memang sempat tidak stabil diperkirakan karena lelah setelah menjaga istri di RS semalaman, ditambah kaget karena akan dilakukan penahanan. “Tersangka Thiarta Ningsih masih sakit, nanti pelimpahan kasusnya kami agendakan lagi,” katanya.
Menurut pengacara Gita Gunawan, Made Sugiarta, dirinya sudah berupaya berbuat semaksimal mungkin kepada kliennya. Namun dari kejaksaan mempunyai pandangan lain sehingga kliennya harus ditahan, itu tentu kewenangan dari pihak jaksa. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, kondisinya juga kurang stabil, istrinya lagi hamil dan sakit, dan selama ini sudah kooperatif,” ujarnya.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah pengacara Catur Adnyana, yakni Wayan Sumardika mengatakan dirinya melihat dalam proses penyidikan ini ada yang ganjil. Ada proses administrasi yang dipangkas, kliennya sudah menerangkan pada waktu diperiksa terakhir bahwa kliennya melaksanakan proyek ini karena dipaksa dan ada tekanan.
Kata dia, dokter pertama sudah memeriksa kliennya dan kondisinya sakit tensinya tinggi, sakit maag, kemudian sakit di ulu hati. “Tapi penyidik kok mendatangkan dokter lagi tensinya dibilang 130, tadinya dibilang 160. Ya tersangka dalam keadaan sakit harusnya dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” katanya.
Gita Gunawan sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung, pasca penahanan ini otomatis yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya. Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, mengatakan sangat prihatin atas kondisi yang menimpa yang bersangkutan. Namun proses hukum ini tetap harus dijalankan. “Saya sangat prihatin, mungkin itu kekhilafan dan tidak disengaja, sedangkan mengenai proses penggantian menjadi kewenangan dari induk partainya,” katanya.
Terpisah DPD I Golkar Bali belum memutuskan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan yang ditahan Kejaksaan karena kasus Biogas di Nusa Penida Klungkung. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya di Denpasar, Selasa (11/12) mengatakan Gita Gunawan belum diputuskan di PAW, karena sisa jabatannya yang tanggung. “Sisa jabatannya lagi sebentar saja, pertengahan 2019. Sementara nanti kita juga harus proses panjang. Proses selesai jabatan juga sudah mau habis. Jadi itu salah satu pertimbangan kita tidak lakukan proses PAW terhadap Gita Gunawan,” ujar Wijaya.
Kemudian menurut Wijaya Golkar juga akan menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. Sehingga lebih fokus dengan konsolidasi ke internal ketimbang berbicara kasus- kasus kadernya. “Ya kita serahkan mekanisme itu kepada kader yang berproses di penegak hukum. Untuk semua kasus, bukan Gita Gunawan saja. Kita nggak turut campur, urusan organisasi kita fokus kepada penguatan internal saja,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan dua periode ini.
Namun Wijaya berharap semua pihak tetap kedepankan praduga tak bersalah. Artinya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu terbukti bersalah. Kecuali sudah diputuskan hakim di pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Apakah Gita Gunawan akan dipecat sebagai kader? “Tentu kita belum ambil keputusan. Karena yang bersangkutan belum apa-apa, masih proses di kejaksaan. Jadi masih jauh. PAW belum, surat pecat apalagi. Kalau dia ternyata tidak bersalah, kan organisasi kita salah dan tidak profesional,” tegas Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Klungkung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang merugkan negara Rp 792 juta. Salah satu yang terseret sebagai tersangka adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gede Gita Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut).
Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan, politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Penetapan tersangka sudah dilakukan Kejari Klungkung sejak 5 November 2018, namun baru diumumkan ke publik, Selasa (6/11). *wan, nat
Komentar