nusabali

KPU Bali ‘Warning’ Iklan Kampanye Berkonten SARA

  • www.nusabali.com-kpu-bali-warning-iklan-kampanye-berkonten-sara

KPU Bali akan mengembalikan dan melarang tayangan iklan kampanye peserta Pileg/Pilpres 2019 yang berbau SARA, ujaran kebencian dan hoax.

DENPASAR,NusaBali
KPU Bali pun meminta supaya konten iklan kampanye itu sejak awal diserahkan untuk dicermati lebih awal sebagai mekanisme yang diatur dalam PKPU tentang Kampanye. Demikian salah satu yang terungkap saat Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Rapat Umum dan Iklan Kampanye 2019 di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (11/12).

Rapat koordinasi tersebut diikuti anggota KPU Provinsi Bali, jajaran Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPID Bali, Ketua dan Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se-Bali. Ketua dan LO partai politik peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD RI dapil Bali, tim kampanye kedua pasangan presiden dan wakil presiden serta Kelompok Kerja Kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi I Gede John Darmawan mengatakan, semua iklan kampanye yang dibuat harus melalui pencermatan oleh KPU dan disampaikan sejak awal. “Kalau kontennya berisi SARA, hoax, ujaran kebencian, kami pasti kembalikan dan dilarang untuk ditayangkan,” tegas Jhon Darmawan.

Lebih lauh dikatakan, ketika terjadi ‘lolos’ tayangan iklan berkonten SARA, hoax, dan ujaran kebencian, itu jelas ada sanksi. Termasuk ditayangkan sebelum waktunya maka peserta akan ditindak. “Nanti sanksi dan yang menindak itu Bawaslu,” tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.  

Soal kampanye di media sosial menurut Jhon Darmawan sudah bisa dilakukan para peserta mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Mereka bisa menayangkan kampanye, data diri, dalam akun pribadi yang sudah didaftarkan. “Tetapi kalau iklan kampanye di medsos itu boleh ditayangkan hanya 21 hari. Itu sudah diatur dengan beberapa ketentuan. Ya tidak SARA , ujaran kebencian dan hoax,” tegas Jhon Darmawan.

Sementara untuk kampanye rapat umum terbuka, kata dia, KPU memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh peserta Pemilu 2019. "Jadwal kampanye rapat umum pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengikuti jadwal kampanye rapat umum Pemilu anggota DPR RI. Sedangkan jadwal kampanye rapat umum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum partai politik pengusul," ujarnya.

Kampanye rapat umum terbuka dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu selama 21 hari, mulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019, di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. "Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat koordinasi mengharapkan kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan secara bergembira oleh para peserta maupun semua pemangku kepentingan yang terkait. "Kami ingin kampanye dalam Pemilu 2019 merupakan kampanye yang bergembira. Itu harus kita wujudkan bersama-sama," katanya. *nat, ant

Komentar