nusabali

Mantan Ketua LPD Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-lpd-jadi-tersangka

Kalau tersangkanya nambah, ya bisa saja sesuai perkembangan, penyidik sudah periksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus ini.

Kasus Dugaan Korupsi LPD Bebetin

SINGARAJA, NusaBali
I Cening Wartana,56, warga Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi LPD Desa Pakraman Bebetin. Mantan Ketua LPD ini disuga telah melanggar hukum karena mencairkan sejumlah kredit fiktif dan tak sesuai prosedur dengan total kredit Rp 2.415.500.000.

Kasus korupsi tersebut mencuat setelah ada beberapa laporan nasabah LPD setempat yang tidak bisa menarik tabungannya sejak tahun 2016. Kasus itu pun semakin jelas setelah ada perombakan pengurus Dewan Pengawas LPD Desa Pakraman Bebetin. Setelah dilakukan audit indepen, ditemukan pencairan sejumlah kredit fiktif dan tak sesuai prosedur. Temuan itu kemudian menggiring I Cening Wartana, ke ranah hukum. Miliaran rupiah aset LPD Bebetin dipinjamkan kepada Kadek Rentasih, yang menggunakan tiga dokumen palsu atas nama warga lainnya. Hanya saja, sejak ditemukannya kasus tersebut, Desa Pakraman Bebetin berupaya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, setelah Wartana diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016 silam. Pengurus LPD baru bersama prajuru desa pakraman melakukan pendekatan kepada Wartana. Namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib, Juli 2018.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, Selasa (11/12) pagi, menyatakan berkas dugaan kasus korupsi LPD Bebetin sudah lengkap. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.415.500.00. Kerugian ini muncul sebagai akibat satu orang menggunakaan kredit  dengan memakai tiga nama orang lain. Tiga nama ini mengajukan permohonan kredit dengan dokumen palsu. “Jadi yang pakai uangnya itu satu orang.  Sedangkan yang mohon kredit menggunakan nama orang lain menggunakan dokumen palsu. Pencairan kreditnya juga tak sesuai batas maksimal dilihat dari jaminan yang ada,” ujar dia.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Buleleng terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan orang lain, termasuk Kadek Rentiasih sebagai peminjam uang yang dilaporkan Desa Pakraman Buleleng kepada kepolisian. “Sementara ini, kami masih fokus dengan Wartana dulu yang baru bisa diserahkan berkasnya ke Kejaksaan. Kalau tersangkanya nambah, ya bisa saja sesuai perkembangan, penyidik sudah periksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus ini,” imbuh dia.

Sementara itu, Wartana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, uang yang terakumulasi sebagai nilai kasus dugaan korupsi ini, tak dipakai secara pribadi. Ia mengaku sejumlah uang itu sebenarnya dipakai oleh satu orang. Hanya saja dalam pengajuan kreditnya ada yang menggunakan nama dan documen orang lain, baik warga asli Bebetin maupun dari luar desa.

Wartana berkilah jika pada tahun 2014 disebut telah mencairkan sejumlah kredit fiktif dan tak sesuai dengan prosedur. Karena pencairan ini diberikan mandat oleh Ketua Dewan Pengawas LPD yang juga Kelian Desa Pakraman saat itu, mendiang Gede Swasta. “Tidak saya yang pakai uangnya, saya dulu berani cairkan karena kelian desa yang menyuruh. Kata kelian desa ini, jangan menghambat orang itu (Kadek Rentiasih, Red) cari kredit,” kata dia.

Awalnya, sebut Wartana, pembayaran sejumlah kredit yang ditanggungjawabkan oleh Rentiasih berjalan mulus. Namun usai Gede Swasta (mantan Ketua Badan Pengawas) meninggal, cicilan kreditnya tersendat. Dengan kepengurusan dan Badan Pengawas LPD yang baru dirombak, Wartana yang bertanggungjawab atas pencairan kredit fiktif ini tak sanggup untuk membayar lunas nilai kerugian tersebut. Hingga akhirnya Desa Pakraman Bebetin melaporkan kasus dugaan korupsi kepada pihak berwajib Juli 2018. Ia juga mengaku saat pencairan kredit dengan tekanan itu tak sempat mengecek jaminan yang ternyata tak jelas dan tak sesuai dengan batas pencairan kredit.

Wartana dijerat pasal 2, 3 junto pasal 18 ayat (1), UU Nomor 31 tahun 1999, berubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tahun 2018, Satreskrim Polres Buleleng telah menuntaskan dua kasus korupsi dan sudah P21. Di antaranya kasus korupsi pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) 45 Buleleng dan LPD Desa Pakraman Bebetin.*k23

Komentar