11 Tersangka Tetap Ditahan di Polda
11 tersangka bentrok ormas ini akan dititipkan di Rutan Polda Bali meskipun jumlah tahanan di Rutan Polda Bali saat ini juga overload.
Hingga Persidangan Kasus Bentrok Ormas Berakhir
DENPASAR, NusaBali
Pasca penitipan 11 tersangka bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar di Rutan Polda Bali pada, Senin (25/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan koordinasi lanjutan dengan Polda Bali pada, Selasa (26/4). Dalam koordinasi tersebut diputuskan, 11 tersangka akan tetap ditahan di Polda Bali hingga berakhirnya persidangan dengan alasan keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan melihat kondisi LP Kerobokan saat ini, tidak mungkin menitipkan 11 tersangka bentrok ormas ini ke LP Kerobokan. Sementara itu, Kejari Denpasar juga tidak memiliki tempat khusus untuk melakukan penahanan terhadap 11 tersangka.
“Kejari tidak memilik rutan, agar tak mengganggu proses persidangan, tahanan itu dibawa ke Polda. Kalau dibawa ke LP Kerobokan nampaknya situasi keamanan tak memungkinkan,” tegas Kombes Hery. Ia mengatakan 11 tersangka bentrok ormas ini akan dititipkan di Rutan Polda Bali hingga berakhirnya persidangan. Meskipun jumlah tahanan di Rutan Polda Bali saat ini sudah melebihi kapasitas alias overload. “Jika memang tidak memungkinkan lagi, bisa saja nanti dititipkan ke sel tahanan Polres, Polsek atau Mako Brimob Polda Bali,” bebernya.
Ditambahkannya, seharusnya tahanan ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan. Namun karena melihat situasi di LP Kerobokan yang tidak kondusif pasca kerusuhan, Kamis (21/4) lalu, akhirnya dititipkan di Rutan Polda Bali. Ditambahkannya, daya tampung LP Kerobokan hanya 300 orang. Namun kini dihuni 1.400 narapidana dan tahanan dengan jumlah sipir yang sangat terbatas.
“Polri, TNI dan Kemenkumham telah melakukan rapat di Polda Bali untuk membahas, pola keamanan dan sistem di LP Kerobokan,” pungkasnya tanpa merinci bagaimana pola keamanan di LP Kerobokan nantinya. Rapat tertutup tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto yang dihadiri Kepala LP Kerobokan, Kasdam IX/Udayana, Kanwil Kemenkum HAM serta instansi lainnya.
Apakah ada perlakuan khusus terhadap 11 tahanan tersebut, Kombes Hery mengatakan kesebelas tersangka itu digabung dengan para tahanan umum lainnya. Bahkan, tidak ada pengamanan khusus terhadap tersangka yang sempat ditolak dan menimbulkan gejolak di LP Kerobokan, beberapa hari lalu itu. “Sama, digabung dengan tahanan lainnya,” pungkas Kombes Hery.
Seperti diketahui, 11 tersangka bentrok ormas ini merupakan pemicu kerusuhan yang terjadi di LP Kerobokan pada, Kamis (21/4) lalu. Karena ditolak di LP Kerobokan, 11 tersangka ini akhirnya dititip di Polresta Denpasar. Setelah 3 hari menginap di Polresta Denpasar, 11 tersangka dikembalikan ke Kejari Denpasar.
Setelah sempat terkatung-katung karena LP Kerobokan kembali menolak, 11 tersangka bentrok ormas ini akhirnya dititipkan ke tahanan Polda Bali. 11 tersangka yang kini menghuni Rutan Polda Bali, yaitu Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Nanang Najib alias Tole dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan. 7 rez, da
1
Komentar