nusabali

Truk Tronton di Brebes Kelebihan Muatan

  • www.nusabali.com-truk-tronton-di-brebes-kelebihan-muatan

Truk tronton yang lepas kendali dan menerjang parkiran di Brebes menyebabkan lima orang tewas.

BREBES, NusaBali
Polisi mengungkapkan bahwa truk tersebut kelebihan muatan. "Truk kelebihan muatan sebesar 10 ton dan menyebabkan rem tak berfungsi," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan. Hal ini disampaikan Rudi kepada wartawan saat berada di lokasi kecelakaan di depan RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Selasa (11/12).

Diketahui, muatan truk tersebut sebanyak 30 ton beras. Padahal batas maksimal yang dibolehkan untuk melintas di jalan itu adalah 20 ton. Selain kelebihan muatan, polisi juga masih menyelidiki penyebab lainnya. Pascakecelakaan tersebut, anggota Ditlantas Polda Jateng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA). "TAA ini alat canggih untuk melakukan pemeriksaan penyebab terjadinya kecelakaan," kata Rudi.

Dikatakan, dari pemeriksaan akan diketahui penyebab kecelakaan, seperti kondisi jalan, kondisi muatan dan kendaraan, kecepatan dan lainnya. Hasil dari pemeriksaan dengan TAA nantinya akan dirapatkan dengan pihak-pihak terkait. "Hasilnya nanti juga akan jadi bahan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Perhubungan, Pekerjaan Umum dan lainnya," ungkap Rudi.

Sementara itu, Polisi menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka. Polisi menilai sopir bernama Wasroni (35) lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga lepas kendali. Saat ini, pria yang merupakan warga Desa Karangdawa, Kecamatan Marga sari Kabupaten Tegal itu sudah ditahan di Mapolres Brebes.

Begitu juga dengan truk tronton bernopol B 9370 WYT juga sudah diamankan oleh polisi. Kanit Laka Satlantas Polres Brebes, Ipda Suratman mengatakan, sopir truk sedang menjalani penyidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini di Polres Brebes," kata Suratman, kepada wartawan, Selasa (11/12) seperti dilansir detik. Menurutnya, sopir dikenai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1, 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, kendaraan truk tronton bermuatan beras menghantam 13 mobil dan puluhan motor di RS Muhammadiyah Siti Aminah, Bumiayu, Jawa Tengah, Senin (10/12). Akibatnya, lima orang tewas dan belasan orang lainnya terluka.*

Komentar