Anggota DPRD Klungkung Kembalikan Kerugian Negara
Setelah sehari dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Klungkung, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sesuai audit BPK sebesar Rp 792 juta lewat penasihat hukumnya, Rabu (12/12).
SEMARAPURA, NusaBali
Informasi yang dihimpun, penitipan uang pengganti oleh tersangka Gede Gita Gunawan dan sang istrinya Thiarta Ningsih dilakukan lewat Bank BRI Klungkung, Rabu pagi melalui penasihat hukumnya, Pande Made Sugiarta. Uang pengganti kerugian Negara ini sebesar Rp 792.912.654,00.
Penyerahan disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, beserta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka I Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih. Uang pengganti ini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Namun kendati sudah mengembalikan uang berdasarkan audit BPK yang diterima Kejari Klungkung 20 Juli 2018 dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 792 juta, proses hukum terhadap tersangka tetap jalan. Setidaknya ini bisa menjadi pertimbangan saat proses di pengadilan nanti, karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang negara.
Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, uang tersebut belum masuk sebagai kategori pengembalian, itu baru titipan. Karena prosesnya belum masuk ke sidang. Proses hukumnya tetap jalan nanti termasuk dakwaan oleh JPU pun tetap.
“Hanya saja titipan ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh jaksa ketika menyampaikan tuntutan,” ujarnya. Uang yang dititip itu jumlahnya sebesar perhitungan kerugian negara sesuai audit BPK. Kata dia, Ini artinya ada itikad baik dari tersangka, ketika nanti divonis bersalah oleh pengadilan yang bersangkutan akan siap mengembalikan kerugian itu. “Yang jelas titipan ini ada itikad baik dari tersangka,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan akan penahanan terhadap Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan. “Masih kita koordinasikan, kami masih menunggu apakah sudah terdakwa atau belum. Kalau sudah terdakwa maka kami akan bersurat ke Gubernur untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, kepada NusaBali, kemarin.
Dijelaskan hak Gita Gunawan di DPRD meskipun ditahan sepanjang masih tersangka memiliki hak penuh baik gaji maupun tunjangan kecuali perjalanan dinas (perdin). Hal ini Seuai tata tertib dan peraturan untuk dewan, ketika menjadi terdakwa beberapa tunjangannya tidak bisa dipenuhi, yaitu tunjangan perumahan, biaya komunikasi, dan perdin.
Sebelumnya Kejari Klungkung melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta, ke tahap dua dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12) sore. Setelah menjalani pemeriksaan dan merampungkan berkas di ruang penyidik selama 6 jam, dua orang tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Seorang tersangka yang ditahan adalah Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut) yang kini menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata Klungkung.
Sedangkan seorang tersangka Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang tengah hamil tua 7 bulan belum ditahan karena masih menjalani rawat inap di RS Permata Hati, Klungkung, sejak Senin (10/12) malam. Sehingga pelimpahan berkas yang bersangkutan akan diagendakan ulang. *wan
Penyerahan disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, beserta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka I Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih. Uang pengganti ini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Namun kendati sudah mengembalikan uang berdasarkan audit BPK yang diterima Kejari Klungkung 20 Juli 2018 dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 792 juta, proses hukum terhadap tersangka tetap jalan. Setidaknya ini bisa menjadi pertimbangan saat proses di pengadilan nanti, karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang negara.
Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, uang tersebut belum masuk sebagai kategori pengembalian, itu baru titipan. Karena prosesnya belum masuk ke sidang. Proses hukumnya tetap jalan nanti termasuk dakwaan oleh JPU pun tetap.
“Hanya saja titipan ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh jaksa ketika menyampaikan tuntutan,” ujarnya. Uang yang dititip itu jumlahnya sebesar perhitungan kerugian negara sesuai audit BPK. Kata dia, Ini artinya ada itikad baik dari tersangka, ketika nanti divonis bersalah oleh pengadilan yang bersangkutan akan siap mengembalikan kerugian itu. “Yang jelas titipan ini ada itikad baik dari tersangka,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan akan penahanan terhadap Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan. “Masih kita koordinasikan, kami masih menunggu apakah sudah terdakwa atau belum. Kalau sudah terdakwa maka kami akan bersurat ke Gubernur untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, kepada NusaBali, kemarin.
Dijelaskan hak Gita Gunawan di DPRD meskipun ditahan sepanjang masih tersangka memiliki hak penuh baik gaji maupun tunjangan kecuali perjalanan dinas (perdin). Hal ini Seuai tata tertib dan peraturan untuk dewan, ketika menjadi terdakwa beberapa tunjangannya tidak bisa dipenuhi, yaitu tunjangan perumahan, biaya komunikasi, dan perdin.
Sebelumnya Kejari Klungkung melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yang merugikan negara Rp 792 juta, ke tahap dua dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12) sore. Setelah menjalani pemeriksaan dan merampungkan berkas di ruang penyidik selama 6 jam, dua orang tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Seorang tersangka yang ditahan adalah Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut) yang kini menjabat Kabid Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata Klungkung.
Sedangkan seorang tersangka Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang tengah hamil tua 7 bulan belum ditahan karena masih menjalani rawat inap di RS Permata Hati, Klungkung, sejak Senin (10/12) malam. Sehingga pelimpahan berkas yang bersangkutan akan diagendakan ulang. *wan
Komentar