nusabali

Hari Ini, Sudikerta akan Jalani Pemeriksaan

  • www.nusabali.com-hari-ini-sudikerta-akan-jalani-pemeriksaan

Togar juga memastikan jika tidak ada halangan, Sudikerta dipastikan hadir dalam pemanggilan kedua ini.

Sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 150M


DENPASAR, NusaBali
Mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar di Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada hari ini, Kamis (13/11). Sudikerta sendiri memastikan akan hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

Kuasa hukum Sudikerta, Toga Situmorang yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan adanya panggilan kedua dari penyidik untuk pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka pada Kamis ini. “Iya memang ada pemanggilan hari Kamis (hari ini, red),” ujar pengacara senior ini.

Togar juga memastikan jika tidak ada halangan, Sudikerta dipastikan hadir dalam pemanggilan kedua ini. Apalagi dalam panggilan pertama, mantan Ketua DPD Golkar Bali ini mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (10/12) lalu. “Kami akan hadir,” tegas Togar yang juga tercatat sebagai calon DPR RI dari Partai Golkar ini.

Meski sudah mendapat kepastian soal pemanggilan kedua Sudikerta, namun Dit Reskrimsus Polda Bali belum memberikan jawaban terkait rencana pemeriksaan politisi Golkar tersebut. Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi Rabu (12/12) tidak menjawab telpon dan whatsapp yang dikirimkan.

Meski demikian, dalam keterangan sebelumnya, penyidik Subdit II Dit REskrimsus Polda Bali memastikan akan melakukan panggilan kedua kepada Sudikerta yang mangkir saat panggilan pertama Senin lalu. Dalam surat yang dikirimkan, Sudikerta mengaku tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan dalam panggilan pertama karena anaknya sedang sakit.

Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar