nusabali

Akhirnya, Lokasi Eks Galian C Diportal

  • www.nusabali.com-akhirnya-lokasi-eks-galian-c-diportal

Pemasangan portal ini menyusul maraknya penambang pasir liar di eks galian C Klungkung, pasca erupsi Gunung Agung.

SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Klungkung memasang portal di wilayah eks galian C Klungkung, Rabu (12/12) pagi. Portal ini dipasang di empat titik wilayah eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, dan Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung. Dengan portal ini, para penambang pasir liar yang kian marak pascabanjir lumpur erupsi Gunung Agung, tidak bisa menggunakan truk masuk ke eks galian C.

Pemasangan portal tersebut berlangsung cukup alot. Karena sebelumnya rencana itu sempat mendapat penolakan dari seorang warga di wilayah Desa Tangkas, Klungkung. Oleh karena itu Satpol PP sudah melakukan pendekatan dengan aparat desa, kemudian meminta desa agar memberikan pemahaman kepada warga yang bersangkutan.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, pemasangan portal ini menyusul maraknya penambang pasir liar di eks galian C Klungkung, pasca banjir material lumpur akibat erupsi Gunung Agung, beberapa waktu lalu. Karena menambang pasir tanpa izin, para penambang pasir ini sudah mendapat surat peringatan (SP). "Hanya saja mereka tetap membandel mencari pasir dengan cara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan petugas," ujar  Suarta kepada NusaBali, Rabu (12/12).

Jelas Suarta, Satpol PP memasang portal di sejumlah titik eks galian C agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa masuk ke lokasi. Karena kawasan itu bukan tempat untuk penambangan pasir. “Kami pasang portal di eks galian C  di empat titik di Desa Tangkas dan Desa Gunaksa,” ujarnya.

Diakui, upaya pemasangan poral tersebut sempat mendapat penolakan dari seorang warga di Desa Tangkas, dengan alasan pencarian pasir itu demi kepentingan masyarakat bukan untuk dijual. Namun apapun itu alasannya, sambung Suarta, tindakan itu harus ditertibakan. Karena tidak mau kisruh karena masalah tersebut, pihaknya pun memberikan kesempatan kepada aparat desa untuk memberikan pembinaan kepada warganya.

Sebelumnya, Satpol PP Klungkung dan Satpol PP Provinsi Bali sempat memantau ke lokasi eks galian C, untuk menindak para penambang liar. Karena berdasarkan Perda Klungkung No 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, sanksi kepada penambang liar hanya sebatas pembinaan. Namun dengan Perda Provinsi Bali, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penertiban penambang pasir tersebut dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya.*wan

Komentar