Molor 29 Hari, Revitalisasi Pasar Melaya Rampung
Rekanan dikenai denda sebesar Rp 19 juta lebih akibat pengerjaan revitalisasi Pasar Melaya tidak selesai tepat waktu.
NEGARA, NusaBali
Revitalisasi Pasar Melaya di Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, yang mengalami keterlambatan sejak 13 November 2019, akhirnya dipastikan rampung pada Selasa (11/12). Meski tidak sampai melewati batas waktu tambahan dari Dinas Koperindag Jembrana, rekanan yang mengalami keterlambatan selama 29 hari terhitung sejak 13 November, itu tetap menanggung konsekuensi denda sesuai waktu keterlambatannya.
Berdasar informasi, setelah dipastikan rampung pada Selasa (11/12), pihak Dinas Koperindag Jembrana, Rabu (12/12), langsung melakukan PHO atau serah terima pertama pengerjaan proyek senilai Rp 671.879.997,51 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Sebelumnya, begitu mengetahui proyek yang diberikan batasan waktu pelaksanaan hingga 12 November, itu sudah dipastikan akan terlambat, pihak Dinas Koperindag Jembrana memberikan tambahan waktu kepada rekanan hingga 15 Desember, dan rekanan terancam diputus kontrak apabila tidak memenuhi waktu tambahan tersebut.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, Rabu kemarin, mengatakan sesuai kontrak pengerjaan revitalisasi Pasar Melaya, rekanan diberikan waktu pelaksanaan selama 90 hari sejak 7 Juli hingga 12 November. Namun hingga batas waktu tersebut, rekanan tidak dapat memenuhi waktu pelaksanaan sesuai kontrak, dan masih diberikan kebijakan waktu tambahan.
“Tadi sudah PHO. Hampir mendekati batas waktu tambahan, tidak sampai lewat. Tetapi rekanan tetap kena denda 1/1.000 per hari dari tanggal keterlambatannya yang dihitung mulai 13 November. Totalnya selama 29 hari,” ujarnya.
Sesuai denda 1/1.000 per hari selama 29 hari dari proyek senilai Rp 671.879.997,51, maka rekanan dikenakan denda mencapai Rp 19.484.519,9 atau Rp 19 juta lebih. Denda itu pun langsung dipotong ketika PHO, sesuai surat pernyataan yang telah dibuat rekanan bersangkutan, saat diberikan waktu tambahan hingga 15 Desember tersebut. “Sudah ada surat pernyataan. Setelah PHO ini, rencananya bangunan yang berisi 30 kios yang baru direvitalisasi itu akan kami pelaspas pada 20 Desember (Wraspati Wage Sungsang), dan pada 22 Desember (Saniscara Umanis Sungsang) sudah mulai ditempati pedagang yang sementara kami pindah di depan selama pelaksanaan revitalisasi itu,” kata Budhiarta yang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, ini.
Selain denda, Budhiarta mengaku, juga akan memberikan catatan kepada rekanan yang dinilai kurang profesional dalam mengerjakan proyek revitasliasi pasar tersebut. Apabila rekanan bersangkutan akan mengajukan penawaran, keterlambatan pelaksanaan hingga hampir sebulan itu dipastikan tetap menjadi pertimbangan di instansi yang dipimpinnya. “Tetap akan kami pertimbangan untuk memakai rekanan yang sama. Karena masalah waktu penting. Apalagi revitalisasi, dan pedagang juga sementara dipindah selama proyek berlangsung,” ucapnya. *ode
Revitalisasi Pasar Melaya di Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, yang mengalami keterlambatan sejak 13 November 2019, akhirnya dipastikan rampung pada Selasa (11/12). Meski tidak sampai melewati batas waktu tambahan dari Dinas Koperindag Jembrana, rekanan yang mengalami keterlambatan selama 29 hari terhitung sejak 13 November, itu tetap menanggung konsekuensi denda sesuai waktu keterlambatannya.
Berdasar informasi, setelah dipastikan rampung pada Selasa (11/12), pihak Dinas Koperindag Jembrana, Rabu (12/12), langsung melakukan PHO atau serah terima pertama pengerjaan proyek senilai Rp 671.879.997,51 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Sebelumnya, begitu mengetahui proyek yang diberikan batasan waktu pelaksanaan hingga 12 November, itu sudah dipastikan akan terlambat, pihak Dinas Koperindag Jembrana memberikan tambahan waktu kepada rekanan hingga 15 Desember, dan rekanan terancam diputus kontrak apabila tidak memenuhi waktu tambahan tersebut.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, Rabu kemarin, mengatakan sesuai kontrak pengerjaan revitalisasi Pasar Melaya, rekanan diberikan waktu pelaksanaan selama 90 hari sejak 7 Juli hingga 12 November. Namun hingga batas waktu tersebut, rekanan tidak dapat memenuhi waktu pelaksanaan sesuai kontrak, dan masih diberikan kebijakan waktu tambahan.
“Tadi sudah PHO. Hampir mendekati batas waktu tambahan, tidak sampai lewat. Tetapi rekanan tetap kena denda 1/1.000 per hari dari tanggal keterlambatannya yang dihitung mulai 13 November. Totalnya selama 29 hari,” ujarnya.
Sesuai denda 1/1.000 per hari selama 29 hari dari proyek senilai Rp 671.879.997,51, maka rekanan dikenakan denda mencapai Rp 19.484.519,9 atau Rp 19 juta lebih. Denda itu pun langsung dipotong ketika PHO, sesuai surat pernyataan yang telah dibuat rekanan bersangkutan, saat diberikan waktu tambahan hingga 15 Desember tersebut. “Sudah ada surat pernyataan. Setelah PHO ini, rencananya bangunan yang berisi 30 kios yang baru direvitalisasi itu akan kami pelaspas pada 20 Desember (Wraspati Wage Sungsang), dan pada 22 Desember (Saniscara Umanis Sungsang) sudah mulai ditempati pedagang yang sementara kami pindah di depan selama pelaksanaan revitalisasi itu,” kata Budhiarta yang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, ini.
Selain denda, Budhiarta mengaku, juga akan memberikan catatan kepada rekanan yang dinilai kurang profesional dalam mengerjakan proyek revitasliasi pasar tersebut. Apabila rekanan bersangkutan akan mengajukan penawaran, keterlambatan pelaksanaan hingga hampir sebulan itu dipastikan tetap menjadi pertimbangan di instansi yang dipimpinnya. “Tetap akan kami pertimbangan untuk memakai rekanan yang sama. Karena masalah waktu penting. Apalagi revitalisasi, dan pedagang juga sementara dipindah selama proyek berlangsung,” ucapnya. *ode
Komentar