Bejat! Pria Perkosa Putrinya Selama 15 Tahun
Tindakan Rahim, warga Kabupaten Meranti Riau ini sungguh bejat.
PEKANBARU, NusaBali
Posisinya sebagai Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga terutama anak perempuannya dari segala aksi kejahatan, justru tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri.
Bagaimana tidak? Ia menggauli putri kandungnya selama 15 tahun. Korban disetubuhi sejak duduk di kelas IV sekolah dasar (SD). "Korban belakangan menceritakan kepada ibunya soal perangai sang ayah. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah belasan tahun menjadi pelampiasan nafsu orang tuanya," kata Laode.
Dalam laporan ibu korban, kasus persetubuhan ini dimulai pada 2003. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas IV SD. "Terakhir kali perbuatan yang sama dilakukan orang tuanya pada 25 November 2018. Perbuatan dilakukan di rumah mereka sendiri," kata Laode.
Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban, Mry (38) langsung mempertanyakan kebenaran tersebut kepada suaminya. Merasa bersalah, suaminya langsung melarikan diri dari rumah mereka.
Laode menjelaskan, ketika aksi bejatnya terungkap tersangka melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Rangsang. "Pelaku lari dari rumahnya. Tersangka lari ke Kota Selatpanjang. Pada hari Minggu (9/12) tersangka kita tangkap," kata Laode.
Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau dan langsung dibawa ke Mapolsek Merbau beserta barang bukti berupa 1 pasang baju tidur perempuan bermotif batik, 1 helai baju kaos dalam lengan pendek berwarna putih, 1 helai celana dalam perempuan berwarna cokelat tua, dan 1 helai BH berwarna cokelat muda. Tersangka diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. *
Posisinya sebagai Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga terutama anak perempuannya dari segala aksi kejahatan, justru tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri.
Bagaimana tidak? Ia menggauli putri kandungnya selama 15 tahun. Korban disetubuhi sejak duduk di kelas IV sekolah dasar (SD). "Korban belakangan menceritakan kepada ibunya soal perangai sang ayah. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah belasan tahun menjadi pelampiasan nafsu orang tuanya," kata Laode.
Dalam laporan ibu korban, kasus persetubuhan ini dimulai pada 2003. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas IV SD. "Terakhir kali perbuatan yang sama dilakukan orang tuanya pada 25 November 2018. Perbuatan dilakukan di rumah mereka sendiri," kata Laode.
Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban, Mry (38) langsung mempertanyakan kebenaran tersebut kepada suaminya. Merasa bersalah, suaminya langsung melarikan diri dari rumah mereka.
Laode menjelaskan, ketika aksi bejatnya terungkap tersangka melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Rangsang. "Pelaku lari dari rumahnya. Tersangka lari ke Kota Selatpanjang. Pada hari Minggu (9/12) tersangka kita tangkap," kata Laode.
Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau dan langsung dibawa ke Mapolsek Merbau beserta barang bukti berupa 1 pasang baju tidur perempuan bermotif batik, 1 helai baju kaos dalam lengan pendek berwarna putih, 1 helai celana dalam perempuan berwarna cokelat tua, dan 1 helai BH berwarna cokelat muda. Tersangka diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. *
1
Komentar